Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu  - Ilustrasi

Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu - Ilustrasi

Polisi amankan 31.42 gram sabu dari hasil gerebek kamar penginapan di Anjongan.

Tim Satres Narkoba Polres Mempawah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Kecamatan Anjongan, Sabtu (22/3/2025) pagi. Tersangka berinisial JS (35), warga Toho, ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 31,42 gram sabu yang ditemukan di kamar tempat JS menginap.

Kasatres Narkoba Polres Mempawah AKP Eldig Hernowo membenarkan penangkapan ini dan menegaskan bahwa polisi telah mengintai pergerakan tersangka berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga :  Residivis Narkoba di Sekadau Ditangkap, Sabu Disimpan dalam Kardus Mi

“Ya, seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial JS kami amankan di salah satu kamar penginapan di Anjongan,” ujar AKP Eldig Hernowo.

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bergerak Cepat

Menurut AKP Eldig, penangkapan JS berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitasnya. Warga menyebut bahwa JS sering terlihat melakukan transaksi narkoba di kawasan Anjongan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan mendapati bahwa tersangka akan kembali bertransaksi di sebuah penginapan.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu pagi pukul 08.00 WIB.

Kami langsung bergerak cepat dan menggerebek kamar yang disewa JS. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 31,42 gram,” tutur AKP Eldig.

Baca Juga :  Balap Liar di Jalan Sutoyo Dibubarkan, Polisi Amankan 3 Motor

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berikut:

  • 31,42 gram sabu
  • Satu timbangan digital
  • Beberapa plastik klip kosong
  • Sebuah handphone milik tersangka

Setelah diamankan, JS langsung dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Anjongan dan sekitarnya.

Jerat Hukum bagi Tersangka

JS kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:

  • Pasal 114 ayat (2): Mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
  • Pasal 112 ayat (2): Memiliki atau menyimpan narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya
Buronan Pencurian Villa Kharisma 2 Dibekuk Polisi, MR Ditangkap Setelah Sebulan Buron
ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Tangkap ASN Terduga Pelecehan Anak di Pontianak
Dugaan Pencabulan Oknum ASN Dinsos Kalbar, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Aksi Curat di Kamar Sewa Pontianak: Kulkas hingga TV Raib Digondol Pencuri
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Perum 1: Berkat Rekaman CCTV, Motor yang Hilang Akhirnya Terungkap
Penganiayaan Sadis di Pontianak Utara: Tiga Orang Dibacok Pria Bersenjata Tajam di Tempat Cuci Motor

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:04 WIB

Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:53 WIB

Buronan Pencurian Villa Kharisma 2 Dibekuk Polisi, MR Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:22 WIB

ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 30 Juni 2025 - 11:30 WIB

Polisi Tangkap ASN Terduga Pelecehan Anak di Pontianak

Senin, 30 Juni 2025 - 00:23 WIB

Dugaan Pencabulan Oknum ASN Dinsos Kalbar, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Berita Terbaru

Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Juli 2025 -foto ilustrasi

Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Juli 2025

Jumat, 4 Jul 2025 - 00:25 WIB

Memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.E., M.Si., menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Kubu Raya, atas dedikasi dan kinerja yang terus meningkat dalam melayani dan melindungi masyarakat. - Foto Polres Kubu Raya

Lintas Kalbar

Sujiwo Apresiasi Polres Kubu Raya di Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 4 Jul 2025 - 00:16 WIB