Tim Jatanras Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur di Pontianak Barat - foto Humas Polresta Pontianak

Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur di Pontianak Barat - foto Humas Polresta Pontianak

Tim Jatanras bekuk pelaku kekerasan seksual anak di Pontianak. Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak ungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pontianak Barat.

Kejadian memilukan ini menyeret seorang pria berinisial JM, yang diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri secara paksa sebanyak enam kali terhadap korban TSM (16 tahun).

Lokasi Kejadian di Pontianak Barat, Pelaku Ditangkap 5 Juni 2025

Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Berdikari, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat

Baca Juga :  Sindikat SIM Palsu di Samarinda Terbongkar, Polisi Ciduk 5 Pelaku

Laporan dari orang tua korban mengantarkan Tim Jatanras Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 5 Juni 2025 pukul 12.41 WIB.

AKP Darmawan, S.I.K., selaku Kasat Reskrim Polresta Pontianak, menyatakan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Darmawan.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, JM akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Sindikat Narkoba Internasional Berhasil Digulung Polda Kalbar, 4 Tersangka Ditangkap

Tindakan JM menjadi perhatian serius aparat hukum karena menunjukkan pola kekerasan berulang, dengan korban yang masih di bawah umur dan dalam posisi rentan secara fisik dan mental.

Masyarakat Diimbau Waspada dan Proaktif Melapor

Kapolresta Pontianak melalui Sat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama bila melihat tanda-tanda kekerasan terhadap anak.

“Kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika ada dugaan tindak kekerasan, terutama terhadap anak-anak,” tegas AKP Darmawan.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!
Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 00:29 WIB

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Jumat, 7 November 2025 - 00:30 WIB

Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Berita Terbaru