Residivis Narkoba di Sekadau Ditangkap, Sabu Disimpan dalam Kardus Mi

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis Narkoba di Sekadau Ditangkap, Sabu Disimpan dalam Kardus Mi  - Foto ilustrasi

Residivis Narkoba di Sekadau Ditangkap, Sabu Disimpan dalam Kardus Mi - Foto ilustrasi

Residivis narkoba di Sekadau berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Sekadau. Pria berinisial WL (30) karena kedapatan memiliki sabu seberat 3,264 gram.

Pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika ini ditangkap pada Selasa (18/3/2025) pukul 02.00 WIB di Jalan Irian, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. 

Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba di Sekadau

Berawal dari Laporan Warga

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi, menjelaskan bahwa penangkapan WL bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

Baca Juga :  Patroli Malam Polsek Ponsel Cegah Tawuran dan Kejahatan

Setelah mendapatkan laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu, disembunyikan dalam kardus mi instan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti sabu dengan berat 3,264 gram ditemukan dalam kardus mi instan yang disimpan pelaku,” ujar AKP Agus, Kamis (20/3/2025).

Barang Bukti yang Diamankan

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita beberapa barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, antara lain:

  • Satu potongan plastik hitam
  • Dua potongan lakban hitam dan cokelat
  • Satu helai kain hitam
  • Satu buah batu
  • Satu unit handphone milik pelaku
Baca Juga :  Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku Residivis, Dijerat Pasal Berat

WL diketahui bukan pertama kali terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman dalam kasus serupa, namun kembali beraksi setelah bebas.

“WL yang merupakan residivis dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Agus.

Saat ini, WL telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya
Buronan Pencurian Villa Kharisma 2 Dibekuk Polisi, MR Ditangkap Setelah Sebulan Buron
ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Tangkap ASN Terduga Pelecehan Anak di Pontianak
Dugaan Pencabulan Oknum ASN Dinsos Kalbar, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Aksi Curat di Kamar Sewa Pontianak: Kulkas hingga TV Raib Digondol Pencuri
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Perum 1: Berkat Rekaman CCTV, Motor yang Hilang Akhirnya Terungkap
Penganiayaan Sadis di Pontianak Utara: Tiga Orang Dibacok Pria Bersenjata Tajam di Tempat Cuci Motor

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:04 WIB

Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:53 WIB

Buronan Pencurian Villa Kharisma 2 Dibekuk Polisi, MR Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:22 WIB

ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 30 Juni 2025 - 11:30 WIB

Polisi Tangkap ASN Terduga Pelecehan Anak di Pontianak

Senin, 30 Juni 2025 - 00:23 WIB

Dugaan Pencabulan Oknum ASN Dinsos Kalbar, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Berita Terbaru

Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Juli 2025 -foto ilustrasi

Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Juli 2025

Jumat, 4 Jul 2025 - 00:25 WIB

Memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.E., M.Si., menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Kubu Raya, atas dedikasi dan kinerja yang terus meningkat dalam melayani dan melindungi masyarakat. - Foto Polres Kubu Raya

Lintas Kalbar

Sujiwo Apresiasi Polres Kubu Raya di Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 4 Jul 2025 - 00:16 WIB