Residivis Narkoba di Sekadau Ditangkap, Sabu Disimpan dalam Kardus Mi

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis Narkoba di Sekadau Ditangkap, Sabu Disimpan dalam Kardus Mi  - Foto ilustrasi

Residivis Narkoba di Sekadau Ditangkap, Sabu Disimpan dalam Kardus Mi - Foto ilustrasi

Residivis narkoba di Sekadau berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Sekadau. Pria berinisial WL (30) karena kedapatan memiliki sabu seberat 3,264 gram.

Pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika ini ditangkap pada Selasa (18/3/2025) pukul 02.00 WIB di Jalan Irian, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. 

Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba di Sekadau

Berawal dari Laporan Warga

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi, menjelaskan bahwa penangkapan WL bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

Baca Juga :  Prostitusi Online di Kubu Raya Dibongkar, Polisi Tangkap 3 Mucikari

Setelah mendapatkan laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu, disembunyikan dalam kardus mi instan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti sabu dengan berat 3,264 gram ditemukan dalam kardus mi instan yang disimpan pelaku,” ujar AKP Agus, Kamis (20/3/2025).

Barang Bukti yang Diamankan

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita beberapa barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, antara lain:

  • Satu potongan plastik hitam
  • Dua potongan lakban hitam dan cokelat
  • Satu helai kain hitam
  • Satu buah batu
  • Satu unit handphone milik pelaku
Baca Juga :  Gagal Curi 1 Dus Kopi dan Bumbu, Pelaku Kepergok Pemilik Warung

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku Residivis, Dijerat Pasal Berat

WL diketahui bukan pertama kali terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman dalam kasus serupa, namun kembali beraksi setelah bebas.

“WL yang merupakan residivis dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Agus.

Saat ini, WL telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

7 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Karate di Pontianak
Pria Modus Sumbangan Fiktif Diamankan Polsek Selatan
Remaja Bersenjata Nyaris Tawuran di Gang Intan, Berhasil Digagalkan Polisi
Dokter PPDS UI Ditangkap, Rekam Korban Saat Mandi
Tanah Kas Desa Jadi Kelab Malam, Kades dan Pengusaha Jadi Tersangka
Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Ketapang
Tim Gabungan Bekuk Kurir Sabu 192 Kg Dari Aceh

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 17:10 WIB

7 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Karate di Pontianak

Minggu, 20 April 2025 - 15:53 WIB

Pria Modus Sumbangan Fiktif Diamankan Polsek Selatan

Minggu, 20 April 2025 - 00:30 WIB

Remaja Bersenjata Nyaris Tawuran di Gang Intan, Berhasil Digagalkan Polisi

Sabtu, 19 April 2025 - 07:33 WIB

Dokter PPDS UI Ditangkap, Rekam Korban Saat Mandi

Jumat, 18 April 2025 - 10:26 WIB

Tanah Kas Desa Jadi Kelab Malam, Kades dan Pengusaha Jadi Tersangka

Berita Terbaru

7 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Karate di Pontianak - foto ilustrasi

Kriminal

7 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Karate di Pontianak

Minggu, 20 Apr 2025 - 17:10 WIB

Pria Modus Sumbangan Fiktif Diamankan Polsek Selatan - Foto Polsek Pontianak Selatan

Kriminal

Pria Modus Sumbangan Fiktif Diamankan Polsek Selatan

Minggu, 20 Apr 2025 - 15:53 WIB

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Musik

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Minggu, 20 Apr 2025 - 08:43 WIB

10 Ucapan Selamat Paskah Penuh Makna dan Harapan

Gaya Hidup

10 Ucapan Selamat Paskah Penuh Makna dan Harapan

Minggu, 20 Apr 2025 - 08:23 WIB