Anak SD Jadi Korban Cabul Driver Ojol di Pontianak

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak SD Jadi Korban Cabul Driver Ojol di Pontianak -foto Humas Polresta Pontianak

Anak SD Jadi Korban Cabul Driver Ojol di Pontianak -foto Humas Polresta Pontianak

Anak SD jadi korban cabul driver ojol di Pontianak pada Kamis, 17 April 2025. Kejadian tak bermoral ini berlangsung di kawasan Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Selatan.

Korban saat itu hendak berangkat ke sekolah. Orang tuanya memesan layanan ojek online untuk memudahkan perjalanan. Namun, kepercayaan itu disalahgunakan oleh pelaku berinisial YD, yang menjadi pengemudi ojol tersebut.

Modus Pelaku saat Mengantar Korban ke Sekolah

Selama perjalanan, pelaku YD diduga mulai bertindak di luar batas. Ia menyentuh bagian tubuh sensitif korban dengan alasan agar korban tidak terjatuh dari motor.

Dalih “menjaga keseimbangan” itu justru menjadi modus untuk melakukan perbuatan cabul. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar merasa tidak nyaman dan trauma akibat perlakuan tersebut.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Tujuh Saksi Dimintai Keterangan Soal Lelang

Setelah tiba di rumah, korban segera mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Respon cepat dari keluarga korban membuat laporan segera dilayangkan ke Polresta Pontianak.

Respons Cepat Polresta Pontianak Usai Laporan Masuk

Usai laporan diterima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak langsung mengambil tindakan. Pelaku YD berhasil diamankan tak lama setelah laporan dibuat.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya dalam menangani kasus ini dengan serius. Perlindungan anak menjadi prioritas, dan proses hukum akan berjalan transparan.

Penyelidikan pun kini sedang berlangsung guna mengumpulkan bukti dan mendalami apakah ada korban lain.

“Benar, saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Kami akan menangani kasus ini dengan serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak,” ujar AKP Wawan Darmawan.

Baca Juga :  Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook

Pasal Hukum yang Menjerat Pelaku

Pelaku dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara. Hukuman tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak dari kejahatan seksual yang mengancam fisik maupun psikologis mereka.

Penanganan kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

Imbauan Kepolisian untuk Orang Tua dan Masyarakat

Polresta Pontianak mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada saat menggunakan layanan transportasi untuk anak.

Pemeriksaan identitas dan rekam jejak pengemudi penting dilakukan sebelum mempercayakan anak kepada pengemudi ojek online.

Masyarakat juga diminta tidak ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan. Keterlibatan aktif warga bisa mempercepat penanganan dan pencegahan kejahatan serupa.

Sumber Berita : Humas Polresta Pontianak

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!
Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 00:29 WIB

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Jumat, 7 November 2025 - 00:30 WIB

Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Berita Terbaru

Tragedi pilu remaja tenggelam di Sambas (F, 12 tahun) di Sungai Semparuk. Polisi ungkap kronologi dan imbau pengawasan ketat anak di area sungai.

Peristiwa

Remaja Tenggelam di Sambas: Korban Ditemukan Jauh dari Lokasi

Senin, 17 Nov 2025 - 00:27 WIB

sejarah berdirinya kota pontianak, syarif abdurrahman alkadrie, kesultanan pontianak, kota khatulistiwa, istana kadariah - foto canva pro

Inspirasi

Sejarah Berdirinya Kota Pontianak: Dari Kesultanan ke Kotamadya

Senin, 17 Nov 2025 - 00:14 WIB

Dishub Pontianak tambah titik CCTV live streaming Pontianak di Simpang Tanjungpura-Diponegoro. Pantau lalu lintas real time gratis via YouTube!

Nasional

CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial

Senin, 17 Nov 2025 - 00:02 WIB