BNN kembali menegaskan pentingnya pembaruan regulasi narkotika sebagai solusi mendasar untuk mengatasi kompleksitas penanganan kasus narkoba di Indonesia.
Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama (Hukker) BNN, Irjen Pol. Agus Irianto, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025.
Menurutnya, tantangan hukum dalam menindak kejahatan narkoba semakin pelik, terutama menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Oleh karena itu, BNN saat ini sedang menyusun revisi UU Narkotika yang ditargetkan selesai sebelum akhir 2025.
“Revisi ini penting agar tidak terjadi benturan dengan KUHP baru dan agar penindakan bisa lebih efektif,” ujar Agus
Tantangan Geografis dan Minimnya Sarana Pengawasan Laut
Jalur Laut Jadi Celah Utama Penyelundupan
Agus juga menyoroti kondisi geografis Indonesia yang menjadikan negeri ini rentan terhadap penyelundupan narkoba. Beberapa jalur laut strategis seperti Selat Malaka, Selat Karimata, serta wilayah pesisir timur Sumatera dan bagian barat serta utara Kalimantan menjadi titik rawan yang sering dimanfaatkan jaringan narkotika internasional.
Namun, upaya pengawasan terhadap jalur-jalur tersebut masih terkendala minimnya sarana dan prasarana, terutama kapal patroli dan sistem pemantauan laut.
“Dengan ribuan pulau dan jalur laut terbuka, tanpa sarana memadai, kita jelas kalah cepat dari para penyelundup,” tegasnya.
Penguatan Sinergi Antar-Lembaga
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, BNN menggarisbawahi perlunya kerja sama lintas sektor. Agus menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan satu lembaga saja. Dibutuhkan kolaborasi antara BNN, TNI, Polri, Bea Cukai, Kementerian Perhubungan, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Saat ini, BNN sedang menunggu diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) pengganti Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Inpres baru tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi nasional dalam memerangi jaringan narkotika.
Harmonisasi Regulasi Demi Efektivitas Penegakan
Revisi UU Narkotika yang sedang disusun akan mengakomodasi berbagai tantangan aktual, seperti kemunculan jenis narkoba baru, peran teknologi dalam distribusi narkotika, serta sinkronisasi dengan KUHP baru.
BNN juga mendorong agar dalam regulasi yang baru, ada penekanan pada rehabilitasi korban penyalahgunaan, bukan sekadar hukuman pidana. Langkah ini dinilai sejalan dengan pendekatan kesehatan masyarakat dalam menangani masalah narkotika.