Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak kembali digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) KTR. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah dan penertiban perilaku merokok di ruang publik.

Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak Fokus di Tempat Umum

Satgas KTR Kota Pontianak menyasar beberapa lokasi strategis seperti sekolah, hotel, dan kantor pemerintahan dalam kegiatan inspeksi yang berlangsung Selasa (6/5/2025). Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, inspeksi ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga :  Pulau Penjara Koruptor: Hukuman Baru yang Disiapkan Prabowo

Saptiko menjelaskan bahwa Satgas KTR merupakan gabungan lintas sektor, mulai dari TNI/Polri, Satpol PP, hingga OPD teknis. Mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Perubahan Penting dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok

Saptiko menegaskan bahwa sidak kali ini sekaligus menjadi media edukasi publik terhadap Perda KTR yang baru disahkan. Beberapa substansi penting dalam perda baru tersebut antara lain:

  1. Rokok elektrik resmi masuk objek larangan KTR.
  2. Denda pelanggar meningkat lima kali lipat, dari Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu.
  3. Penataan ulang smoking area sesuai regulasi nasional.

Menurutnya, peningkatan nilai denda bertujuan menciptakan efek jera dan menumbuhkan kesadaran bahwa kawasan bebas rokok adalah hak masyarakat luas, khususnya anak-anak dan lansia.

Baca Juga :  Mendagri Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi dalam Penyelenggaraan Retret

Masa Transisi Menuju Perda KTR Baru

Meski perda baru telah disahkan, saat ini Kota Pontianak masih menggunakan Perda lama sembari menunggu penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwa) sebagai petunjuk teknis. Dalam masa transisi ini, Satgas tetap melakukan pengawasan dan sosialisasi secara masif.

“Kita tidak bisa hanya berharap pada tindakan hukum. Masyarakat dan manajemen tempat umum juga harus terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok,” ucap Saptiko.

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Butuh Kolaborasi

Upaya penegakan kawasan tanpa rokok tidak bisa dilakukan sepihak. Menurut Dinkes Pontianak, pengawasan dan pembinaan perlu menjadi komitmen bersama agar kawasan publik benar-benar aman dari bahaya asap rokok, termasuk rokok elektrik.

Dengan sidak dan edukasi simultan, Pemerintah Kota Pontianak menegaskan keberpihakan terhadap kesehatan publik. “Kita ingin anak-anak tumbuh tanpa terbiasa menghirup asap rokok. Ini soal masa depan dan hak hidup sehat semua warga,” tutup Saptiko.

“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri
BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia
Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli
Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang
Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah
Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025
Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:40 WIB

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:34 WIB

BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia

Senin, 30 Juni 2025 - 00:44 WIB

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:45 WIB

Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:20 WIB

Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah

Berita Terbaru

Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi - foto ilustrasi

Kriminal

Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi

Selasa, 8 Jul 2025 - 00:28 WIB

Raja Batu Bara Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di RI

Bisnis

Raja Batu Bara Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di RI

Selasa, 8 Jul 2025 - 00:19 WIB

Sejarah Shogun Jepang: Kekuatan Bayangan di Balik Kaisar - foto Canva Pro

Inspirasi

Sejarah Shogun Jepang: Kekuatan Bayangan di Balik Kaisar

Selasa, 8 Jul 2025 - 00:07 WIB

Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi

Kuliner

Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi

Selasa, 8 Jul 2025 - 00:01 WIB