Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Aturan tilang terbaru 2025 resmi berlaku mulai 1 Juli, menandai perubahan besar dalam sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghapus praktik razia manual di jalan raya dan sepenuhnya beralih ke sistem tilang elektronik berbasis kamera, atau dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Langkah ini diambil untuk menghindari praktik pungli, meningkatkan transparansi, dan menyederhanakan proses hukum bagi para pelanggar lalu lintas.

Aturan tilang terbaru 2025, Tidak Ada Lagi Razia di Jalanan, Semua Terekam Kamera

Mulai 1 Juli, seluruh penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis. Kamera ini secara otomatis merekam dan mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melawan arus.

Baca Juga :  Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

Namun, penerapan ETLE ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat. Bagaimana jika seseorang terkena tilang padahal tidak melakukan pelanggaran?

Ada Jalur Sanggahan, Pengendara Bisa Klarifikasi

Kepala Subdirektorat Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius, menjelaskan bahwa sistem ETLE memberi ruang kepada masyarakat untuk menyanggah pelanggaran yang tercapture kamera.

“Pelanggaran lalu lintas yang ter-capture ETLE tidak serta-merta langsung dilakukan penilangan,” kata Matrius, dikutip Minggu, 29 Juni 2025.

Pemilik kendaraan yang terekam melanggar akan menerima notifikasi melalui surat resmi atau WhatsApp bercentang biru dari Ditlantas. Misalnya, dari nomor 087817174000 milik Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dalam notifikasi tersebut terdapat kolom konfirmasi. Pemilik kendaraan diberi waktu lima hari untuk menyanggah atau mengakui pelanggaran. Jika tidak ditanggapi, STNK kendaraan dapat diblokir secara otomatis.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, dari Wamen hingga Gubernur Papua

Daftar Lengkap Denda Tilang ETLE Terbaru

Berikut adalah besaran denda tilang ETLE terbaru sesuai jenis pelanggaran yang tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  • Melanggar rambu lalu lintas & marka jalan: Rp 500.000
  • Tidak pakai sabuk pengaman: Rp 250.000
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Rp 750.000
  • Melampaui batas kecepatan: Rp 500.000
  • Plat nomor palsu atau tidak ada: Rp 500.000
  • Melawan arus: Rp 500.000
  • Menerobos lampu merah: Rp 500.000
  • Tidak pakai helm SNI: Rp 250.000
  • Berboncengan lebih dari dua orang: Rp 250.000
  • Tidak menyalakan lampu siang/malam (motor): Rp 100.000

Pembayaran denda dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau kanal pembayaran elektronik resmi dari kepolisian.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siap-Siap! UMP 2026 Naik Drastis, Ini Prediksi Angka Tiap Provinsi
Penghapusan Denda Pajak Pontianak: Hanya Sampai 30 November 2025
CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial
Ramalan Zodiak 16 November 2025, Healing Spiritual dan Self-Love
Hapus Rujukan Berjenjang: Perbaikan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Demi Keselamatan Pasien
Mentan Copot Pejabat di Subang Yang Sewakan Lahan Negara
Menkeu Purbaya Jawab Permintaan Kepala Daerah Gaji ASN Ditanggung Pusat: Saat Ini Belum Bisa
Daftar Pahlawan Nasional Baru 2025: Soeharto, Gus Dur, Marsinah, dan 7 Tokoh Lain Diangkat Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 00:15 WIB

Siap-Siap! UMP 2026 Naik Drastis, Ini Prediksi Angka Tiap Provinsi

Senin, 17 November 2025 - 00:44 WIB

Penghapusan Denda Pajak Pontianak: Hanya Sampai 30 November 2025

Senin, 17 November 2025 - 00:02 WIB

CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial

Minggu, 16 November 2025 - 00:24 WIB

Ramalan Zodiak 16 November 2025, Healing Spiritual dan Self-Love

Sabtu, 15 November 2025 - 06:57 WIB

Hapus Rujukan Berjenjang: Perbaikan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Demi Keselamatan Pasien

Berita Terbaru

Penutupan KKT Singkawang 2025 diwarnai penandatanganan janji toleransi oleh 7 Kepala Daerah. Komitmen ini jadi kunci perdamaian dan pembangunan berkelanjutan. - foto Media center Singkawang

Singkawang

Akhir KKT Singkawang 2025: Janji Toleransi Para Pemimpin

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:41 WIB

Wajib Tahu! Cek daftar harga langganan Spotify terbaru November 2025, termasuk paket revolusioner Premium Platinum dengan audio Lossless.

Entertainment

Wajib Tahu! Daftar Harga Langganan Spotify Terbaru November 2025

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:02 WIB