BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi

BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi

BPJPH dan BPOM tarik Produk bersertifikat halal ternyata mengandung babi. Publik dikejutkan dengan temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menyatakan bahwa tujuh produk pangan olahan yang telah bersertifikat halal ternyata mengandung unsur babi (porcine).

Pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kedua lembaga tersebut melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah produk, dan hasilnya menunjukkan adanya kandungan DNA dan/atau peptida spesifik porcine dalam 11 batch dari 9 produk.

Ini Daftar Produk Halal yang Terbukti Mengandung Porcine

Berikut adalah tujuh produk yang selama ini berlabel halal namun terbukti mengandung unsur babi berdasarkan pengujian laboratorium:

Baca Juga :  Rumah Pensiun Jokowi Hampir Rampung, Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Lama

Daftar Produk yang Ditarik dari Pasaran:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
  2. Corniche Apple Teddy Marshmallow
  3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
  4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
  5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
  6. Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila

Sanksi Tegas: Produk Ditarik dari Pasaran

BPJPH menjatuhkan sanksi tegas berupa penarikan seluruh batch produk dari pasar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Baca Juga :  Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Sementara itu, terhadap dua produk lain yang tidak bersertifikat halal namun tetap beredar, BPOM menjatuhkan sanksi administratif karena ditemukan indikasi ketidaksesuaian data saat registrasi.

Penindakan itu merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramalan Zodiak 16 November 2025, Healing Spiritual dan Self-Love
Hapus Rujukan Berjenjang: Perbaikan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Demi Keselamatan Pasien
Mentan Copot Pejabat di Subang Yang Sewakan Lahan Negara
Menkeu Purbaya Jawab Permintaan Kepala Daerah Gaji ASN Ditanggung Pusat: Saat Ini Belum Bisa
Daftar Pahlawan Nasional Baru 2025: Soeharto, Gus Dur, Marsinah, dan 7 Tokoh Lain Diangkat Prabowo
Gelombang Terakhir Bansos 2025, Ini Besaran Tiap Kategori
Lapor Pak Purbaya! Menteri Keuangan Buka Jalur Aduan Langsung ke Ponsel Pribadi
Bansos Akhir Tahun Digelontorkan, BLT, PKH, dan BPNT Cair November Ini

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 00:24 WIB

Ramalan Zodiak 16 November 2025, Healing Spiritual dan Self-Love

Kamis, 13 November 2025 - 00:30 WIB

Mentan Copot Pejabat di Subang Yang Sewakan Lahan Negara

Rabu, 12 November 2025 - 00:23 WIB

Menkeu Purbaya Jawab Permintaan Kepala Daerah Gaji ASN Ditanggung Pusat: Saat Ini Belum Bisa

Rabu, 12 November 2025 - 00:20 WIB

Daftar Pahlawan Nasional Baru 2025: Soeharto, Gus Dur, Marsinah, dan 7 Tokoh Lain Diangkat Prabowo

Minggu, 9 November 2025 - 16:21 WIB

Gelombang Terakhir Bansos 2025, Ini Besaran Tiap Kategori

Berita Terbaru