Dana PIP Dikorup Rp100 Ribu per Siswa membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat menjatuhkan sanksi kepada guru SMAN 1 Paloh, Kabupaten Sambas, yang terbukti melakukan pemotongan terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa.
Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, menyatakan bahwa sanksi diberikan setelah tim disiplin internal melakukan pemeriksaan pada 3 Mei 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, guru bersangkutan terbukti menerima potongan Rp100 ribu dari setiap pelajar yang mencairkan dana bantuan.
“Guru SMAN 1 Paloh dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah,” kata Rita, Senin (12/5/2025).
Tak hanya guru, kepala sekolah juga menerima sanksi serupa karena dianggap lalai dalam pengawasan.
Daftar Isi Berita Dana PIP Dikorup Rp100 Ribu per Siswa
Dana yang Dipotong Telah Dikembalikan
Rita menegaskan bahwa dana yang sempat dipotong telah dikembalikan kepada siswa pada hari yang sama. Meskipun dana telah dikembalikan, sanksi administratif tetap dijatuhkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola dana pendidikan yang transparan dan akuntabel.
“Penyaluran dana PIP harus sampai langsung ke tangan siswa, tanpa potongan apa pun,” tegasnya.
Disdikbud Kalbar Ingatkan Semua Sekolah Tidak Main-Main
Disdikbud Kalbar mengingatkan seluruh kepala sekolah dan guru di Kalimantan Barat untuk tidak bermain-main dalam proses pencairan dana PIP. Pemerintah tidak akan mentoleransi penyalahgunaan bantuan pendidikan, sekecil apa pun jumlahnya.
“Jika terbukti ada yang bermain-main, sanksi tegas akan kami jatuhkan,” ujar Rita.
Program Indonesia Pintar Wajib Tepat Sasaran
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai dari pemerintah pusat yang ditujukan kepada siswa usia 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu. Penerima ditetapkan berdasarkan data dari Kementerian Sosial (DTKS) yang diverifikasi oleh daerah.
Mekanisme pencairan PIP bersifat sistematis dan berlapis. Namun, sekolah tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data siswa penerima agar tidak terjadi penyimpangan.