Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga 50 Persen Untuk Warga Kalbar

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga 50 Persen Untuk Warga Kalbar -foto ilustrasi

Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga 50 Persen Untuk Warga Kalbar -foto ilustrasi

Diskon dan bebas denda pajak kendaraan hingga 50 persen untuk warga Kalimantan Barat (Kalbar) resmi diberlakukan mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025.

Program istimewa ini diumumkan langsung oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan, melalui akun Instagram resminya @rianorsan.id sebagai bentuk apresiasi dan stimulus agar masyarakat lebih taat pajak.

Program ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak karena alasan ekonomi ataupun administratif.

Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Merupakan Keringanan Menyeluruh Untuk Pemilik Kendaraan

Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah insentif menarik dalam program tersebut, di antaranya:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB
  • Bebas pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya
  • Diskon 5 persen pokok PKB jika pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo
  • Diskon 50 persen untuk pajak kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke pelat Kalbar
  • Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak selama empat tahun atau lebih
Baca Juga :  Sekolah Swasta Gratis di Kalbar untuk 21 Ribu Siswa Mulai Juli 2025

Semua keringanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Pemprov Dorong Kepatuhan Sekaligus Efisiensi Anggaran

Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menyebut program ini bukan hanya bentuk keringanan, tapi juga strategi untuk mendongkrak pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Pembayaran Bisa Online dan Offline

Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran bisa dilakukan di:

  • Samsat Induk di seluruh kabupaten/kota
  • Samsat Keliling dan Corner
  • Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
  • Gerai Samsat di pusat perbelanjaan

Dengan begitu, masyarakat memiliki banyak opsi dan tidak perlu mengantre lama hanya untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Program ini hanya berlaku selama hampir enam bulan. Pemilik kendaraan disarankan untuk memeriksa status pajaknya dan segera memanfaatkan promo ini sebelum masa berlaku berakhir pada 20 Desember 2025.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sungai Ambawang Bhakti Sosial, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Operasi Zebra Kapuas 2025: Incar 10 Pelanggaran Fatal
Kebijakan One Way Sungai Raya Dalam, Solusi Baru Atasi Kemacetan dan Bangkitkan Ekonomi Lokal
Pelantikan 557 PPPK UNTAN, Ini Pesan Rektor
Mempawah Siapkan Rp42 Miliar untuk BPJS Gratis Tahun 2025
Dugaan Keracunan Menu MBG di SD Kapuas Hulu, Pemda Evaluasi Program dan Tunggu Hasil BBPOM
Sertijab Polres Ketapang: Kasat Reskrim dan Kabag SDM Resmi Berganti, Ini Pesan Kapolres
Bayi Meninggal di RS Sukadana, Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:29 WIB

Polsek Sungai Ambawang Bhakti Sosial, Ratusan Paket Sembako Disalurkan

Minggu, 16 November 2025 - 16:31 WIB

Operasi Zebra Kapuas 2025: Incar 10 Pelanggaran Fatal

Jumat, 14 November 2025 - 00:50 WIB

Kebijakan One Way Sungai Raya Dalam, Solusi Baru Atasi Kemacetan dan Bangkitkan Ekonomi Lokal

Jumat, 14 November 2025 - 00:49 WIB

Pelantikan 557 PPPK UNTAN, Ini Pesan Rektor

Jumat, 14 November 2025 - 00:10 WIB

Mempawah Siapkan Rp42 Miliar untuk BPJS Gratis Tahun 2025

Berita Terbaru

Penutupan KKT Singkawang 2025 diwarnai penandatanganan janji toleransi oleh 7 Kepala Daerah. Komitmen ini jadi kunci perdamaian dan pembangunan berkelanjutan. - foto Media center Singkawang

Singkawang

Akhir KKT Singkawang 2025: Janji Toleransi Para Pemimpin

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:41 WIB

Wajib Tahu! Cek daftar harga langganan Spotify terbaru November 2025, termasuk paket revolusioner Premium Platinum dengan audio Lossless.

Entertainment

Wajib Tahu! Daftar Harga Langganan Spotify Terbaru November 2025

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:02 WIB