Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi - foto Humas Polsek Selatan

Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi - foto Humas Polsek Selatan

Maling HP saat korban lengah, pria Pontianak diciduk polisi usai terekam kamera pengawas. Pelaku berinisial EV (39) diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan pada Rabu (28/5/2025), di kawasan Jl. Tanjungpura.

Aksi pencurian terjadi di area Pelabuhan Seng Hie, Pontianak Selatan. Korban, seorang supir pickup, sedang membongkar barang ke kapal dan meninggalkan HP di dashboard mobil.

Tanpa disadari, pelaku mendekat dan mengambil ponsel tersebut. Aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas yang ada di sekitar lokasi.

CCTV Jadi Alat Bukti Kunci

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, mengungkapkan bahwa rekaman CCTV sangat membantu dalam mengidentifikasi pelaku.

“Modusnya adalah memanfaatkan kelengahan korban yang fokus kerja. Pelaku mengaku menunggu momen saat HP ditinggal tanpa pengawasan,” ujar Jatmiko.

“Kejadian ini terjadi hari Rabu (28/5/25) pagi. Modus EV ini menunggu kesempatan saat supir yang menjadi korban lengah meninggalkan HPnya di dashbor mobil saat melakukan bongkar muatan ke kapal, “ ujar Jatmiko.

Pelaku Ditangkap Saat Santai, Tanpa Perlawanan

Usai menganalisis rekaman dan melakukan pelacakan, polisi berhasil menangkap EV tanpa perlawanan saat sedang duduk santai di kawasan Jl. Tanjungpura, Pontianak Selatan.

Akui Perbuatan dan Serahkan Barang Bukti

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Barang bukti berupa HP hasil curian juga telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Preman di Indomaret Ayani Pontianak

Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal 362 KUHP

Pelaku pencurian ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara. Proses hukum selanjutnya kini berjalan di bawah penanganan Polsek.

AKP Jatmiko menegaskan bahwa pihaknya akan terus responsif terhadap laporan masyarakat dan menjamin keamanan kawasan hukum Pontianak Selatan.

“Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pontianak Selatan untuk proses selanjutnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, “ terang Kapolsek AKP Jatmiko.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!
Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 00:29 WIB

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Jumat, 7 November 2025 - 00:30 WIB

Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Berita Terbaru