Sindikat SIM palsu di Tarakan akhirnya terbongkar oleh Satreskrim Polres Tarakan. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di wilayah Kota Tarakan.
Senin (9/6/2025) pukul 12.30 WITA, empat orang tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Penangkapan ini diungkapkan secara resmi oleh Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/6/2025) di Mapolres Tarakan.
Daftar Isi
Modus Sindikat SIM Palsu: Janji SIM Cepat Tanpa Tes
Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengidentifikasi modus sindikat pemalsuan SIM ini. Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM dengan embel-embel proses cepat tanpa harus mengikuti prosedur resmi atau menjalani tes dari kepolisian. Target mereka adalah masyarakat, terutama calon pekerja perusahaan tambang yang membutuhkan SIM sebagai salah satu syarat administratif.
Menurut Kapolres, “SIM palsu ini dibuat dengan cara mengedit data dan foto calon pemesan menggunakan komputer, lalu dicetak memakai bahan PVC card kit dan dipress agar menyerupai SIM asli.”
Peran Masing-Masing Tersangka Terungkap
Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini:
- MD (35 tahun): otak pelaku sekaligus editor pembuatan SIM palsu.
- LN (43 tahun): bertugas mencetak SIM di sebuah percetakan di Jalan Jenderal Sudirman.
- AP (41 tahun): pemesan sekaligus pengedar SIM palsu.
- YS (28 tahun): berperan sebagai calo dan menawarkan jasa ilegal ini ke masyarakat.
Hasil dari setiap transaksi pemalsuan SIM cukup besar. AP sebagai pengedar memperoleh keuntungan hingga Rp850.000 per SIM, MD mendapat Rp400.000, YS menerima komisi antara Rp200.000–Rp400.000, dan kurir dibayar Rp50.000 per pengiriman.
Barang Bukti: Dari Komputer Hingga PVC Card Kit
Dalam penggerebekan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2 unit komputer,
- 1 unit mesin fotokopi warna,
- alat press dan pemotong kertas,
- gunting,
- 1 pack dan 5 lembar PVC card kit,
- beberapa unit handphone,
- 1 bundel potongan kertas PVC.
Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk memproduksi SIM palsu yang sangat menyerupai aslinya.
Dijerat Pasal Pemalsuan, Ancaman 6 Tahun Penjara
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat, yang ancamannya bisa mencapai enam tahun penjara. Saat ini proses hukum sedang berlangsung, dan penyidik Satreskrim Polres Tarakan masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada korban lain maupun jaringan lebih luas di balik operasi sindikat ini.
mbauan Kapolres: Jangan Tergiur Proses Ilegal
Kapolres Tarakan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara ilegal. Selain melanggar hukum, SIM palsu tidak memiliki keabsahan hukum dan bisa merugikan masyarakat secara administratif maupun pidana.
“Jika ada masyarakat yang merasa pernah membuat atau menerima SIM tanpa proses resmi, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk kami telusuri,” tegas AKBP Erwin S. Manik.
Sumber Berita : polrestarakan.co.id