Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan - Foto Polres Tarakan

Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan - Foto Polres Tarakan

Sindikat SIM palsu di Tarakan akhirnya terbongkar oleh Satreskrim Polres Tarakan. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di wilayah Kota Tarakan.

Senin (9/6/2025) pukul 12.30 WITA, empat orang tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

Penangkapan ini diungkapkan secara resmi oleh Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/6/2025) di Mapolres Tarakan.

Modus Sindikat SIM Palsu: Janji SIM Cepat Tanpa Tes

Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengidentifikasi modus sindikat pemalsuan SIM ini. Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM dengan embel-embel proses cepat tanpa harus mengikuti prosedur resmi atau menjalani tes dari kepolisian. Target mereka adalah masyarakat, terutama calon pekerja perusahaan tambang yang membutuhkan SIM sebagai salah satu syarat administratif.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Saat Pawai Obor, Dua Pelaku Diamankan

Menurut Kapolres, “SIM palsu ini dibuat dengan cara mengedit data dan foto calon pemesan menggunakan komputer, lalu dicetak memakai bahan PVC card kit dan dipress agar menyerupai SIM asli.”

Peran Masing-Masing Tersangka Terungkap

Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini:

  • MD (35 tahun): otak pelaku sekaligus editor pembuatan SIM palsu.
  • LN (43 tahun): bertugas mencetak SIM di sebuah percetakan di Jalan Jenderal Sudirman.
  • AP (41 tahun): pemesan sekaligus pengedar SIM palsu.
  • YS (28 tahun): berperan sebagai calo dan menawarkan jasa ilegal ini ke masyarakat.

Hasil dari setiap transaksi pemalsuan SIM cukup besar. AP sebagai pengedar memperoleh keuntungan hingga Rp850.000 per SIM, MD mendapat Rp400.000, YS menerima komisi antara Rp200.000–Rp400.000, dan kurir dibayar Rp50.000 per pengiriman.

Barang Bukti: Dari Komputer Hingga PVC Card Kit

Dalam penggerebekan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 2 unit komputer,
  • 1 unit mesin fotokopi warna,
  • alat press dan pemotong kertas,
  • gunting,
  • 1 pack dan 5 lembar PVC card kit,
  • beberapa unit handphone,
  • 1 bundel potongan kertas PVC.
Baca Juga :  Pelaku Pencurian Pontianak Ditangkap di Landak Setelah Sebulan Buron

Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk memproduksi SIM palsu yang sangat menyerupai aslinya.

Dijerat Pasal Pemalsuan, Ancaman 6 Tahun Penjara

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat, yang ancamannya bisa mencapai enam tahun penjara. Saat ini proses hukum sedang berlangsung, dan penyidik Satreskrim Polres Tarakan masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada korban lain maupun jaringan lebih luas di balik operasi sindikat ini.

mbauan Kapolres: Jangan Tergiur Proses Ilegal

Kapolres Tarakan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara ilegal. Selain melanggar hukum, SIM palsu tidak memiliki keabsahan hukum dan bisa merugikan masyarakat secara administratif maupun pidana.

“Jika ada masyarakat yang merasa pernah membuat atau menerima SIM tanpa proses resmi, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk kami telusuri,” tegas AKBP Erwin S. Manik.

Sumber Berita : polrestarakan.co.id

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nekat Transaksi Sabu di Limbung, Akhirnya Ditangkap Labubu Kubu Raya
Motor Mahasiswa Digondol Residivis di IAIN Pontianak
Sabu dalam Pembalut Gagal Masuk Lapas Pontianak
Spesialis Pencurian Teralis di Pontianak, Ditangkap Saat Tidur Siang
Pelaku Curat di Pontianak Dibekuk Tanpa Perlawanan
Anak SD Jadi Korban Cabul Driver Ojol di Pontianak
Tim Jatanras Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak
Aksi Brutal di Pontianak, Pria Ngamuk Gara-Gara Tiket Masuk Hiburan Malam

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:45 WIB

Nekat Transaksi Sabu di Limbung, Akhirnya Ditangkap Labubu Kubu Raya

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:15 WIB

Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:30 WIB

Sabu dalam Pembalut Gagal Masuk Lapas Pontianak

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:15 WIB

Spesialis Pencurian Teralis di Pontianak, Ditangkap Saat Tidur Siang

Selasa, 10 Juni 2025 - 00:30 WIB

Pelaku Curat di Pontianak Dibekuk Tanpa Perlawanan

Berita Terbaru

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Singkawang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang melakukan pemasangan speed bump atau polisi tidur di perempatan Jalan Firdaus, Selasa (10/6/2025). - foto Polres Singkawang

Singkawang

Speed Bump Dipasang di Jalan Firdaus Singkawang

Jumat, 13 Jun 2025 - 00:30 WIB

Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan - Foto Polres Tarakan

Kriminal

Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan

Jumat, 13 Jun 2025 - 00:15 WIB