Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 Megawatt (MW) di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, yang berlangsung selama satu dekade, dari 2008 hingga 2018. - foto ilustrasi

Kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 Megawatt (MW) di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, yang berlangsung selama satu dekade, dari 2008 hingga 2018. - foto ilustrasi

Halim Kalla tersangka korupsi proyek PLTU Kalbar Rp 323 miliar. Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) yang juga adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.

Kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2×50 Megawatt (MW) di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, yang berlangsung selama satu dekade, dari 2008 hingga 2018.

Menurut Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Cahyono, penyidik menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan dan pengaturan kontrak sejak tahap awal proyek. Praktik itu diduga menjadi penyebab utama terjadinya penyimpangan dan keterlambatan penyelesaian proyek.

“Artinya, ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga proyek ini terus diadendum hingga 2018,” ujar Irjen Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025), dikutip dari detikNews.

Halim Kalla Tersangka Korupsi : Modus Permufakatan Lelang dan Keterlibatan PLN

Penyelidikan kepolisian mengungkap, kasus ini berawal dari proses lelang proyek PLTU 1 Kalbar oleh PT PLN (Persero) pada tahun 2008. Sebelum lelang dimulai, sudah terjadi permufakatan antara pihak PLN dan calon penyedia dari PT BRN untuk memastikan BRN memenangkan proyek.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Bocah Terekam Saat Pura-pura Peduli

Dalam lelang tersebut, panitia pengadaan meloloskan Konsorsium Operasi (KSO) BRN–Alton–OJSC, padahal konsorsium itu tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa perusahaan Alton dan OJSC sebenarnya tidak pernah tergabung dalam KSO yang dipimpin PT BRN.

Proyek Mangkrak, Dana Mengalir ke Pihak Tak Berhak

Penyimpangan berlanjut pada tahap pelaksanaan. Pada tahun 2009, sebelum kontrak resmi ditandatangani, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening proyek, dengan kesepakatan adanya fee untuk BRN.

Baca Juga :  Pemulung Temukan Bayi Tewas Dibungkus Plastik di Pontianak

Saat kontrak ditandatangani pada 11 Juni 2009, pihak PLN diketahui belum memperoleh pendanaan dan KSO BRN belum memenuhi syarat administrasi. Meski begitu, proyek tetap berjalan.

Hasilnya, hingga 28 Februari 2012, progres pekerjaan baru mencapai 57%. Setelah 10 kali amandemen kontrak, proyek hanya bisa diselesaikan 85,56% hingga 31 Desember 2018, dan tidak pernah beroperasi penuh karena kendala keuangan.

Polri Telusuri Aliran Uang dan Dugaan Tindak Lanjut

Polri kini menelusuri alur transaksi keuangan proyek PLTU 1 Kalbar. Sejumlah rekening perusahaan dan individu telah dibekukan untuk mempermudah audit investigatif.

Penyidik juga sedang memeriksa sejumlah pejabat PLN dan pihak swasta lain yang diduga terlibat dalam pengaturan dan pengalihan proyek. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru setelah pemeriksaan lanjutan.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!
Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 00:29 WIB

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Jumat, 7 November 2025 - 00:30 WIB

Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Berita Terbaru

DJ Bravy putus dari Erika Carlina sejak 1 November 2025. Keputusan mengejutkan ini mengakhiri rencana pernikahan yang telah lama disiapkan. - foto Akui Selingkuh hingga Batal Nikahi Erika Carlina, Ini Chat DJ Bravy dengan Lintang/Foto: dok Instagram braver_jaktim

Entertainment

DJ Bravy Putus dari Erika Carlina, Pernikahan Batal

Selasa, 11 Nov 2025 - 08:33 WIB

Twibbon Hari Ayah bukan sekadar dekorasi foto, melainkan medium memperkuat ikatan emosional khususnya di era digital ini.  - foto ilustrasi

Gaya Hidup

Link Twibbon Hari Ayah Nasional 2025 Terbaru & Gratis

Selasa, 11 Nov 2025 - 08:19 WIB