Polres Sanggau Tangkap 3 Pelaku Pencabulan Anak, Ini Modus dan Barang Buktinya

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sanggau Tangkap 3 Pelaku Pencabulan Anak, Ini Modus dan Barang Buktinya - Foto Polres Sanggau

Polres Sanggau Tangkap 3 Pelaku Pencabulan Anak, Ini Modus dan Barang Buktinya - Foto Polres Sanggau

Polres Sanggau berhasil menangkap 3 pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Tiga tersangka berinisial YP (52), A (51), dan AAG (49) telah diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di waktu dan lokasi yang berbeda. Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.

Kronologi Kasus Pencabulan Anak di Sanggau


Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K, MA menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan tiga laporan polisi dengan nomor LP/B/10/II/2025, LP/B/11/II/2025, dan LP/B/12/II/2025 yang diterima pada 21 Februari 2025. Penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka.

Modus dan Tindakan Pelaku

Dalam keterangan resminya, AKP Fariz menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan pertama dilakukan oleh tersangka YP pada 15 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di rumahnya.
Korban yang awalnya datang untuk membeli makanan, dipaksa masuk ke kamar dan mengalami tindakan kekerasan seksual. Kejadian serupa kembali terjadi di tempat yang sama pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

“Tersangka YP memanfaatkan situasi ketika korban datang ke rumahnya. Berdasarkan pengakuan korban, ia dipaksa masuk ke kamar dan mengalami pelecehan. Kami juga mendapatkan bukti tambahan dari hasil visum yang menguatkan keterangan korban,” ujar AKP Fariz.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Resmi Jadi Tersangka

Sementara itu, tersangka A diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban pada 15 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya. Perbuatan tersebut kembali diulang pada sore harinya, sekitar pukul 15.30 WIB. “Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya lebih dari satu kali pada hari yang sama,” lanjut AKP Fariz.

Iming-iming Uang sebagai Modus Tersangka AAG


Tersangka ketiga, AAG, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB setelah membujuk korban dengan iming-iming uang.

“Modus tersangka AAG ini berbeda, di mana ia memberikan iming-iming uang kepada korban sebelum akhirnya melakukan perbuatannya. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban untuk melancarkan aksinya,” tegas Kasat Reskrim.

Barang Bukti dan Proses Hukum


Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai kaos merah bermotif animasi, satu helai celana dalam berwarna kuning, serta satu helai celana pendek berwarna merah.

“Barang bukti ini diperoleh dari korban dan telah kami cocokkan dengan kronologi kejadian. Kami juga mengantongi bukti forensik lain untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka,” jelas AKP Fariz.

Baca Juga :  Operasi Pekat Kapuas 2025, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Pontianak

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Imbauan Polres Sanggau Kepada Masyarakat


Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa. Jika ada masyarakat yang memiliki informasi tambahan, kami harap segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tambah AKP Fariz.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Update Berita terkini Gencil News di Google News


Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat SIM Palsu di Samarinda Terbongkar, Polisi Ciduk 5 Pelaku
Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi
Pria di Pontianak Cabuli Bocah 9 Tahun di Rumah Kosong
Tim Berang-Berang Bekuk Maling Saat Warga Mudik
Rokok Ilegal Masuk Pontianak, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar
7 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Karate di Pontianak
Pria Modus Sumbangan Fiktif Diamankan Polsek Selatan
Remaja Bersenjata Nyaris Tawuran di Gang Intan, Berhasil Digagalkan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 12:22 WIB

Sindikat SIM Palsu di Samarinda Terbongkar, Polisi Ciduk 5 Pelaku

Selasa, 22 April 2025 - 11:56 WIB

Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi

Selasa, 22 April 2025 - 00:16 WIB

Pria di Pontianak Cabuli Bocah 9 Tahun di Rumah Kosong

Senin, 21 April 2025 - 11:31 WIB

Tim Berang-Berang Bekuk Maling Saat Warga Mudik

Senin, 21 April 2025 - 11:00 WIB

Rokok Ilegal Masuk Pontianak, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar

Berita Terbaru

Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi -foto ilustrasi

Kriminal

Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:56 WIB

Harga Emas Melambung! Cek Update Terbaru 22 April 2025

Bisnis

Harga Emas Melambung! Cek Update Terbaru 22 April 2025

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:41 WIB

Paus Fransiskus, SJ (bahasa Latin: Papa Franciscus, bahasa Italia: Papa Francesco; 17 Desember 1936 – 21 April 2025), yang bernama lahir Jorge Mario Bergoglio, adalah Paus Gereja Katolik ke-266 yang terpilih pada hari kedua Konklaf Kepausan 2013 pada tanggal 13 Maret 2013

Internasional

Proses Novemdiales Dimulai, Vatikan Bersiap Gelar Konklaf

Selasa, 22 Apr 2025 - 01:00 WIB