SY Asal Sambas Diamankan Polisi, Diduga Bawa Kabur Anak 12 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SY Asal Sambas Diamankan Polisi - foto ilustrasi

SY Asal Sambas Diamankan Polisi - foto ilustrasi

SY asal Sambas diamankan polisi, diduga bawa kabur anak 12 tahun yang telah ia jalin hubungan selama lebih dari satu tahun. Kasus ini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas, Kalimantan Barat, dan menyoroti kembali pentingnya pengawasan terhadap anak di bawah umur, serta perlindungan hukum yang lebih kuat di tingkat keluarga dan komunitas.

SY Asal Sambas Diamankan Polisi AKui Hubungan Sejak Setahun Lalu, Berujung Aksi Nekat

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian. Ia menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa SY (22) dan anak perempuan berusia 12 tahun itu telah menjalin hubungan asmara selama lebih dari setahun. Menurut pengakuan korban, ia merasa tidak nyaman tinggal di rumah, dan hal itu disampaikan kepada SY yang saat itu berada di Malaysia.

Baca Juga :  Pencuri Helm di Bank OCBC Pontianak, Satu "Dapat" Sisanya Kabur

“Pelaku yang berada di Malaysia menjemput korban setelah mendengar cerita korban soal ketidaknyamanan di rumah,” jelas Sadoko, Rabu (18/6/2025).

Setelah dijemput, SY membawa korban ke daerah Sanggau Ledo, tepatnya ke sebuah pondok kebun karet, tempat mereka tinggal selama dua hari sejak Minggu (15/6) pagi.

Korban Ditemukan dan Dijemput Orang Tua

Pihak keluarga yang panik karena anak tidak kunjung pulang kemudian melakukan pencarian. Informasi keberadaan korban akhirnya diketahui, dan sang ayah langsung melakukan penjemputan pada Selasa (17/6) malam.

“Korban dijemput langsung oleh ayahnya malam hari itu,” lanjut Sadoko.

Merasa dirugikan atas tindakan SY yang membawa anaknya tanpa izin, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi segera bergerak cepat mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kronologi Penangkapan HH Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak 16 Tahun di Pontianak

Usia Korban di Bawah Umur Jadi Pertimbangan Hukum

Kini, SY telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polres Sambas. Polisi juga mendalami apakah ada unsur pidana terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat usia korban masih sangat muda dan belum memasuki batas usia legal untuk membuat keputusan hukum secara mandiri.

“Kami masih mendalami apakah peristiwa ini mengandung unsur pidana, termasuk dalam hal kesusilaan,” ujar AKP Sadoko.

Jika ditemukan pelanggaran, pelaku dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku yang membawa atau menyembunyikan anak di bawah umur dari orang tuanya tanpa izin sah.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!
Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 00:29 WIB

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Jumat, 7 November 2025 - 00:30 WIB

Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Berita Terbaru