Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 dan Syarat Pencairannya

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Tunjangan sertifikasi guru 2025 menjadi perhatian para tenaga pendidik, terutama bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kompetensi dan kinerja profesional guru dalam mendidik.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Tunjangan sertifikasi guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan status guru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran tunjangan sertifikasi guru PNS:

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Baca Juga :  Prabowo Hapus Kuota Impor Komoditas Pokok

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 202

Guru PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Tunjangan Sertifikasi Guru Non-PNS

Tunjangan sertifikasi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni:

  1. Guru dengan SK Inpassing: Mendapat tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkatnya.
  2. Guru tanpa SK Inpassing: Besaran tunjangan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :  Sri Mulyani Dorong Kepala Daerah Berinovasi, Jangan Hanya Andalkan APBN-APBD

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Pencairan tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi syarat berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, di antaranya:

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Terdaftar sebagai Guru ASN di daerah
  • Tercatat dalam Dapodik
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Mengajar sesuai bidang studi yang tertera dalam sertifikat pendidik
  • Memenuhi beban kerja minimal
  • Mendapat hasil penilaian kinerja minimal “Baik”
  • Tidak memiliki pekerjaan tetap di instansi lain

Cara Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Proses pencairan tunjangan sertifikasi guru dilakukan secara bertahap melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Guru yang memenuhi syarat akan menerima dana langsung ke rekening yang telah terdaftar.

Tunjangan sertifikasi guru 2025 menjadi hak penting bagi guru sebagai bentuk apresiasi atas kompetensi dan kinerja profesional. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat dan kualitas pendidikan semakin baik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Ijazah Jokowi Menguat, Mahfud Angkat Bicara
Apa Itu MFA ASN Digital dan Mengapa Penting?
Prabowo Hapus Kuota Impor Komoditas Pokok
ASN Dapat Cuti Tambahan 8 April, Layanan Tetap Jalan
Tarif Tol Mudik 2025: Cek Biaya Perjalanan
Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Erick Thohir hingga Jokowi Masuk Kepengurusan Danantara
BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 00:15 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Menguat, Mahfud Angkat Bicara

Selasa, 15 April 2025 - 00:30 WIB

Apa Itu MFA ASN Digital dan Mengapa Penting?

Selasa, 8 April 2025 - 20:38 WIB

Prabowo Hapus Kuota Impor Komoditas Pokok

Minggu, 6 April 2025 - 01:15 WIB

ASN Dapat Cuti Tambahan 8 April, Layanan Tetap Jalan

Kamis, 3 April 2025 - 01:00 WIB

Tarif Tol Mudik 2025: Cek Biaya Perjalanan

Berita Terbaru

Pemkot Pontianak Fokus Normalisasi Parit

Kota Pontianak

Pemkot Pontianak Fokus Normalisasi Parit

Senin, 21 Apr 2025 - 02:00 WIB

Seri koleksi sepatu terbaru New Balance untuk trail, Hierro v9

Bisnis

New Balance Hadirkan Sepatu Trail Terbaru “Hierro v9”

Senin, 21 Apr 2025 - 01:30 WIB

Google Umumkan Android 16, Ini Batas RAM Minimalnya

Tekno

Google Umumkan Android 16, Ini Batas RAM Minimalnya

Senin, 21 Apr 2025 - 00:30 WIB

Polsek Pontianak Selatan Gencarkan Patroli  - Foto Polsek Pontianak Selatan

Kota Pontianak

Polsek Pontianak Selatan Gencarkan Patroli Cegah Tawuran

Senin, 21 Apr 2025 - 00:05 WIB