Minyakita Disunat Lagi, Bikin Menteri Amran Geram

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyakita Disunat Lagi, Bikin Menteri Amran Geram -foto Kementerian Pertanian

Minyakita Disunat Lagi, Bikin Menteri Amran Geram -foto Kementerian Pertanian

Minyakita disunat lagi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali menemukan praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.

Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Jawa Tengah, ia mendapati kemasan Minyakita 1 liter yang ternyata hanya berisi 900 mililiter, atau berkurang 10% dari seharusnya.

Dalam sidak tersebut, harga Minyakita memang telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter, namun temuan mengenai pengurangan isi kemasan menjadi perhatian serius.

“Kemarin kita temukan ada yang berkurang 25%, sekarang tinggal 5-10%. Tapi ini tetap harus diperbaiki. Satgas Pangan harus menelusuri kenapa masih ada pengurangan takaran ini. Kita akan tindaklanjuti agar tidak ada lagi praktik seperti ini,” tegas Amran.

Produsen Minyakita yang Terlibat

Dari hasil temuan tersebut, diketahui bahwa produk Minyakita yang takarannya berkurang merupakan produksi dari dua perusahaan, yaitu:

  1. PT Kusuma Mukti Remaja – ditemukan mengurangi isi kemasan hingga 100 ml.
  2. PT Salim Ivomas Pratama – kedapatan mengurangi isi sebanyak 50 ml.
Baca Juga :  Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Amran langsung meminta Satgas Pangan untuk menyelidiki dan menindak tegas produsen yang melakukan praktik curang ini.

Mentan: Minyak Goreng adalah Kebutuhan Dasar, Jangan Ada yang Bermain Curang

Minyak goreng bersubsidi seperti Minyakita adalah kebutuhan pokok masyarakat, terutama selama bulan Ramadan. Oleh karena itu, Menteri Pertanian menegaskan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.

“Minyak goreng ini kebutuhan dasar rakyat. Jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dalam situasi ini, apalagi di bulan Ramadan. Kami akan terus melakukan sidak untuk memastikan takaran sesuai, harga stabil, dan tidak ada yang dirugikan,” ujar Amran.

Sanksi bagi Produsen yang Melanggar

Pemerintah tidak hanya melakukan inspeksi, tetapi juga menyiapkan sanksi bagi produsen yang terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan regulasi yang berlaku, produsen yang mengurangi isi kemasan Minyakita bisa dikenai denda hingga Rp2 miliar, serta pencabutan izin usaha jika terbukti berulang kali melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini memang lebih baik dari temuan sebelumnya, tapi tetap saja tidak boleh ada yang bermain-main dengan hak rakyat. Kalau HET sudah sesuai, maka takaran juga harus sesuai. Jangan sampai rakyat dirugikan dengan praktik curang seperti ini,” tegasnya.

Pengawasan Distribusi Minyakita Akan Diperketat

Untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi, pemerintah akan meningkatkan pengawasan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk:

  • Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran
  • Badan Pangan Nasional untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan
  • Aparat keamanan untuk mengawasi produksi dan distribusi minyak goreng subsidi

Pemerintah juga akan meningkatkan frekuensi sidak di berbagai pasar dan distributor guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif Melaporkan Dugaan Kecurangan

Selain pengawasan dari pemerintah, Amran juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan distribusi Minyakita. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak berwenang agar bisa segera ditindaklanjuti.

Dengan langkah ini, diharapkan distribusi Minyakita semakin transparan dan tidak ada lagi praktik curang yang merugikan konsumen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri
BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia
Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli
Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang
Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah
Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025
Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:40 WIB

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:34 WIB

BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia

Senin, 30 Juni 2025 - 00:44 WIB

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:45 WIB

Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:20 WIB

Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah

Berita Terbaru

Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi - foto ilustrasi

Kriminal

Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi

Selasa, 8 Jul 2025 - 00:28 WIB

Raja Batu Bara Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di RI

Bisnis

Raja Batu Bara Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di RI

Selasa, 8 Jul 2025 - 00:19 WIB

Sejarah Shogun Jepang: Kekuatan Bayangan di Balik Kaisar - foto Canva Pro

Inspirasi

Sejarah Shogun Jepang: Kekuatan Bayangan di Balik Kaisar

Selasa, 8 Jul 2025 - 00:07 WIB

Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi

Kuliner

Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi

Selasa, 8 Jul 2025 - 00:01 WIB