Mendagri Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi dalam Penyelenggaraan Retret

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, bersama tiga pihak lainnya, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat (28/2/2025).

Laporan ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp11 miliar hingga Rp13 miliar yang terkait dengan kegiatan tersebut.

Pihak yang turut dilaporkan selain Tito Karnavian adalah politisi, serta direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menjadi pengaju laporan resmi ke KPK dalam kasus ini.

Surat Edaran yang Mencurigakan

Kecurigaan bermula dari tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ yang mengumumkan orientasi kepemimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 21 hingga 28 Februari 2025.

Surat tersebut mencantumkan bahwa pembiayaan kegiatan tersebut akan dialihkan melalui PT LTI.

Baca Juga :  Penyebab 1.967 CPNS Pilih Mundur, Ada Apa?

Namun, setelah surat tersebut ramai dibicarakan di media sosial, muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan DIPA Kemendagri.

Tuduhan Penyalahgunaan Anggaran dan Konflik Kepentingan

Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW menilai bahwa kegiatan retret kepala daerah tersebut melanggar ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menduga adanya pengadaan yang tidak transparan, serta tidak terbuka sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Lebih lanjut, Koalisi mencurigai bahwa PT LTI yang dipilih sebagai penyelenggara kegiatan merupakan perusahaan baru yang dikelola oleh kader Partai Gerindra. Hal ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

Feri Amsari, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas yang mewakili koalisi, menegaskan bahwa proses pengadaan ini diduga melanggar standar yang seharusnya mengutamakan prosedur yang jelas dan terbuka.

Baca Juga :  BPS Jawab Soal 60% Rakyat RI Miskin Menurut Bank Dunia

“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu yang seharusnya dilakukan secara terbuka,” ujar Feri Amsari kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK Diminta Segera Menindaklanjuti

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini.

Mereka meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem pemerintahan dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol
Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025, Kalbar Rp 2.870.000 Jadi Yang Terendah di Kalimantan
400 Ribu Tenaga Kerja Siap Diserap Koperasi Desa Merah Putih
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Akui Kesalahan Ucapannya
Sri Mulyani Serahkan Jabatan Menkeu kepada Purbaya Yudhi Sadewa
Reshuffle Kabinet 2025: Dari Sri Mulyani hingga Dito Ariotedjo
Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Dari Inovator ke Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 00:25 WIB

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

Minggu, 14 September 2025 - 00:54 WIB

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg

Jumat, 12 September 2025 - 00:49 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025, Kalbar Rp 2.870.000 Jadi Yang Terendah di Kalimantan

Jumat, 12 September 2025 - 00:33 WIB

400 Ribu Tenaga Kerja Siap Diserap Koperasi Desa Merah Putih

Kamis, 11 September 2025 - 07:44 WIB

Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Akui Kesalahan Ucapannya

Berita Terbaru

SMA Garuda Kalimantan Barat resmi ditetapkan menjadi salah satu lokasi pembangunan sekolah unggulan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

Lintas Kalbar

SMA Garuda Kalimantan Barat Siap Dibangun, Seleksi 100% Transparan

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:31 WIB

Program ini secara khusus menyasar kelompok pekerja rentan yang sehari-hari berjuang di lapangan, mulai dari pengemudi transportasi online (ojol), ojek pangkalan, sopir angkutan, kurir, hingga pekerja logistik.

Nasional

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:25 WIB

Batas Pemakaian Gemini AI Harian, Ini Detailnya. Google akhirnya resmi membongkar angka kuota penggunaan harian untuk semua tingkatan penggunadari gratis hingga berbayar.

Tekno

Batas Pemakaian Gemini AI Harian, Ini Detailnya

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:20 WIB

Bahasan menegaskan, tanggung jawab pembayaran iuran BPJS berada di tangan pemberi kerja. Dalam konteks sekolah swasta, kewajiban itu ada pada yayasan atau lembaga pendidikan. - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:10 WIB