Kejagung (Kejaksaan Agung) terus membongkar skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Hari ini, Kejagung menggeledah rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Jakarta Selatan.
“Yang pasti satu aja bocoran, ada kita geledah di rumahnya Muhammad Riza Chalid,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).
Kejagung Sita Dokumen, Laptop, hingga Uang Miliaran
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan, penggeledahan berlangsung sejak tadi malam di tujuh lokasi berbeda. Tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting.
“Penggeledahan yang didapat semalam antara lain dokumen dan barang elektronik berupa laptop dan handphone,” jelas Harli.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan uang dalam berbagai mata uang:
- SGD 1.000 sebanyak 20 lembar
- USD 100 sebanyak 200 lembar
- Rp 100.000 sebanyak 4.000 lembar (total Rp 400 juta)
“Penggeledahan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan,” tegasnya.
7 Tersangka Korupsi Migas, Siapa Saja Mereka?
Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari empat petinggi anak perusahaan Pertamina dan tiga pihak swasta:
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Ketujuh tersangka diduga melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH) untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri, sehingga minyak Indonesia diekspor dan negara malah mengimpor minyak dengan harga lebih tinggi.
Modus Korupsi: Impor Minyak & Kongkalikong Broker
Kejagung mengungkap modus para tersangka dalam skandal ini. Mereka memanfaatkan regulasi yang mewajibkan PT Pertamina mencari pasokan minyak dari dalam negeri sebelum mengimpor.
Namun, para petinggi Pertamina diduga sengaja menurunkan produksi kilang agar minyak dalam negeri tidak terserap. Akibatnya, Indonesia justru lebih banyak mengimpor minyak dengan harga lebih mahal.
“Minyak mentah dalam negeri ditolak dengan alasan nilai ekonomis rendah, padahal harganya masih sesuai HPS,” ungkap Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung
Akibat skandal ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun. Dampaknya, harga BBM naik dan subsidi APBN membengkak.
“Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan besar dari transaksi ini,” kata Qohar.
Kejagung memastikan pengusutan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.