18 Daerah Kekurangan Anggaran untuk PSU Pilkada 2024

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

18 Daerah Kekurangan Anggaran untuk PSU Pilkada 2024 - foto ilustrasi

18 Daerah Kekurangan Anggaran untuk PSU Pilkada 2024 - foto ilustrasi

18 daerah kekurangan anggaran untuk PSU (pemungutan suara ulang) Pilkada 2024, hal ini diungkapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menjelaskan bahwa dari 40 perkara PHPU Kada 2024, sebanyak 26 gugatan dikabulkan MK, dan di antaranya terdapat 16 daerah yang kekurangan anggaran. Selain itu, ada 2 daerah lain yang harus menggelar PSU karena calon tunggal kalah dari kotak kosong.

18 Daerah Kekurangan Anggaran untuk PSU Pilkada 2024

Kemendagri Minta Tambahan Anggaran untuk PSU

Kemendagri meminta dukungan DPR RI agar daerah yang belum siap secara anggaran mendapatkan tambahan dana.

“Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim anggaran dalam penyelenggaraan PSU,” ujar Ribka dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dana PSU bisa dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian kepada pimpinan DPRD untuk dimasukkan dalam perubahan APBD 2025.

Solusi Kemendagri: Penyesuaian APBD dan Efisiensi Belanja

Untuk mengatasi keterbatasan anggaran, Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan:

  1. Penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD 2025.
  2. Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Baca Juga :  Prabowo Umumkan THR dan Bonus Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?

Dari total 26 daerah yang harus menggelar PSU, 8 daerah sudah memiliki anggaran yang cukup, sementara 18 daerah masih mengalami kendala dana.

Oleh karena itu, dukungan DPR RI dan pemerintah daerah sangat penting agar PSU bisa terlaksana sesuai dengan keputusan MK.

Berikut daerah yang sanggup menggelar PSU:

1. Kabupaten Bungo

2. Kabupaten Bangka Barat

3. Kabupaten Barito Utara

4. Kabupaten Magetan

5. Kabupaten Mahakam Ulu

6. Kabupaten Kutai Kartanegara

7. Kabupaten Siak

8. Kabupaten Banggai

Daerah yang masih membutuhkan tambahan anggaran untuk PSU:

1. Provinsi Papua

2. Kabupaten Kepulauan Talaud

3. Kabupaten Buru

4. Kabupaten Pulau Taliabu

5. Kabupaten Pasaman

6. Kabupaten Empat Lawang

7. Kabupaten Pesawaran

8. Kabupaten Bengkulu Selatan

9. Kabupaten Serang

10. Kabupaten Tasikmalaya

11. Kabupaten Boven Digoel

12. Kabupaten Gorontalo Utara

13. Kabupaten Parigi Moutong

14. Kota Banjarbaru

15. Kota Palopo

16. Kota Sabang

17. Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang)

18. Kabupaten Bangka (kotak kosong menang)

Update Berita terkini Gencil News di Google News

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri
BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia
Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli
Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang
Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah
Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025
Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:40 WIB

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:34 WIB

BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia

Senin, 30 Juni 2025 - 00:44 WIB

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:45 WIB

Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:20 WIB

Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah

Berita Terbaru

Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi - foto istimewa

Kriminal

Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi

Senin, 7 Jul 2025 - 07:18 WIB

10 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya

Gaya Hidup

10 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya

Senin, 7 Jul 2025 - 07:15 WIB

Stasiun Yogyakarta Paling Instagramable di Indonesia - foto Istimewa

Travel

Stasiun Yogyakarta Paling Instagramable di Indonesia

Minggu, 6 Jul 2025 - 00:15 WIB

Kunci Jawaban Contoh Soal Essay Alquran Kelas 11 Semester 2

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Contoh Soal Essay Alquran Kelas 11 Semester 2

Minggu, 6 Jul 2025 - 00:02 WIB