Skandal Minyakita: Konsumen Dirugikan, Bareskrim Usut Pelaku

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Skandal Minyakita semakin marak setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan produk dengan takaran yang tidak sesuai standar beredar luas di wilayah Jabodetabek. Kasus ini tengah didalami untuk mengungkap modus operandi serta jaringan pelaku yang terlibat.

“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).


Modus Kecurangan: Repacking dan Pengurangan Takaran

Penyelidikan Bareskrim mengungkap bahwa praktik curang ini dilakukan dengan cara repacking atau pengemasan ulang minyak goreng dalam kemasan Minyakita, tetapi dengan volume yang dikurangi. Minyak yang dikemas ulang ini kemudian dijual ke pasar dengan harga normal, meski isinya tidak sesuai standar.

Bisnis ilegal ini diketahui beroperasi sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari dalam berbagai bentuk kemasan. Tersangka utama, yang berinisial AWI, diduga menjadi otak di balik praktik curang ini. Ia mengelola lokasi produksi ilegal di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Baca Juga :  Pemkot Pastikan Takaran Minyakita dan BBM Sesuai Standar

“Pada saat repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, termasuk pengadaan mesin dan segala operasionalnya,” jelas Helfi.

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Skandal Minyakita

Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim telah menetapkan AWI sebagai tersangka. Ia diketahui menjalankan bisnis pengemasan ulang berbagai merek minyak goreng, termasuk Minyakita, tanpa memenuhi standar isi kemasan yang seharusnya.

Bareskrim juga terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk distributor atau pemasok bahan baku yang bekerja sama dengan AWI.

“Untuk barang bukti, masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ujar Helfi.

Sanksi Hukum: Denda Rp2 Miliar dan Penjara 5 Tahun

Kasus ini tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga merugikan konsumen secara langsung. Oleh karena itu, selain ancaman sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti bersalah juga dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

Baca Juga :  Tawuran di Cicadas Bandung saat Sahur, Dipicu Perang Sarung

“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.

Bapanas Desak Penarikan Produk Minyakita yang Tidak Sesuai Standar

Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mendesak agar produk yang melanggar aturan segera ditarik dari peredaran. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menekankan bahwa produk ilegal ini merugikan masyarakat dan bisa berdampak luas pada kepercayaan publik terhadap produk minyak goreng bersubsidi.

“Kalau ini telanjur menyebar dan kuantitasnya berkurang, tentu masyarakat yang paling dirugikan. Maka perlu langkah-langkah penarikan serta koordinasi lintas instansi,” ujar Ketut Astawa.

Kasatgas Pangan Polri memastikan seluruh jajaran akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk mencegah praktik serupa dan menjamin distribusi minyak goreng yang aman dan sesuai standar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Ketapang
Tim Gabungan Bekuk Kurir Sabu 192 Kg Dari Aceh
Operasi Tim Labubu: Satu Ditangkap, Satu Lompat ke Sungai
Satpam Gagalkan Curanmor di Untan
Mantan Artis Kolosal Angling Dharma Sekar Arum Widara  Ditangkap karena Uang Palsu
Kronologi Penangkapan HH Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak 16 Tahun di Pontianak
Pembunuhan di Gg Printis Pemangkat, Polisi Amankan Batu dan Cangkul

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 07:33 WIB

Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak

Rabu, 16 April 2025 - 17:29 WIB

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Ketapang

Rabu, 16 April 2025 - 02:00 WIB

Tim Gabungan Bekuk Kurir Sabu 192 Kg Dari Aceh

Selasa, 15 April 2025 - 02:30 WIB

Operasi Tim Labubu: Satu Ditangkap, Satu Lompat ke Sungai

Selasa, 15 April 2025 - 00:05 WIB

Satpam Gagalkan Curanmor di Untan

Berita Terbaru

Menteri Kesehatan bersama Menteri, Gubernur Kalbar Ria Norsan, dan Bupati Kubu Raya Sujiwo secara simbolis melakukan penekanan sirine dan peletakan batu pertama Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Kementerian Kesehatan RI di RSUD Tuan Besar Syarif Idrus, pada Rabu (16/4/2025).  - Foto Pemprov Kalbar

Lintas Kalbar

RSUD Baru Dibangun di Kubu Raya Senilai Rp170 M

Kamis, 17 Apr 2025 - 21:19 WIB

Wakil Gubernur Kalbar 2025-2030 Krisantus Kurniawan - Foto Istimewa

Lintas Kalbar

Rencana Pemprov Kalbar Beli Kapal Keruk Tanpa Uang Negara

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:08 WIB

Insiden Garuda GA 288 di Tanjungpinang, Ban Lepas Saat Landing - Foto Ilustrasi

Peristiwa

Insiden Garuda GA 288 di Tanjungpinang, Ban Lepas Saat Landing

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:45 WIB

Layangan Dilarang di Waterfront City Pontianak, Ini Alasannya - FOTO Humas Polsek Selatan

Kota Pontianak

Layangan Dilarang di Waterfront City Pontianak, Ini Alasannya

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB