Prostitusi online di Kubu Raya berhasil dibongkar Polres Kubu Raya, Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai mucikari.
Kasus ini terungkap dalam Operasi Pekat 2025, yang berlangsung selama 14 hari di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Prostitusi Online di Kubu Raya Dibongkar
Polisi Tangkap Tiga Mucikari di Hotel
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kubu Raya, Kasatreskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febradani, menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di sebuah hotel saat operasi berlangsung. Mereka berinisial AS, PR, dan RO. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 3 unit ponsel
- 12 bungkus kondom
- 1 bungkus tisu magic
Menurut IPTU Hafiz, ketiga tersangka menggunakan modus menawarkan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar Rp300 ribu per sekali kencan.
“Terhadap ketiga tersangka, kami sangkakan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas IPTU Hafiz.
Hasil Operasi Pekat 2025: 19 Kasus Berhasil Diungkap
Selain mengungkap kasus TPPO, Polres Kubu Raya juga berhasil mengungkap 19 kasus kriminal lainnya selama Operasi Pekat 2025. Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, merinci kasus yang berhasil ditangani, di antaranya:
- Kasus judi: 2 kasus
- Kasus narkoba: 3 kasus
- Kasus minuman keras (miras): 6 kasus
- Kasus premanisme: 6 kasus
- Kasus prostitusi (TPPO): 3 kasus
“Operasi Pekat ini kami lakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama selama bulan Ramadan,” ujar AKBP Wahyu Jati Wibowo.
Kapolres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com