Prostitusi Online di Kubu Raya Dibongkar, Polisi Tangkap 3 Mucikari

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prostitusi Online di Kubu Raya Dibongkar, Polisi Tangkap 3 Mucikari - foto Ilustrasi

Prostitusi Online di Kubu Raya Dibongkar, Polisi Tangkap 3 Mucikari - foto Ilustrasi

Prostitusi online di Kubu Raya berhasil dibongkar Polres Kubu Raya, Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai mucikari.

Kasus ini terungkap dalam Operasi Pekat 2025, yang berlangsung selama 14 hari di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Polisi Tangkap Tiga Mucikari di Hotel

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kubu Raya, Kasatreskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febradani, menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di sebuah hotel saat operasi berlangsung. Mereka berinisial AS, PR, dan RO. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 3 unit ponsel
  • 12 bungkus kondom
  • 1 bungkus tisu magic
Baca Juga :  Dua Pelaku Jambret HP Ditangkap Saat Sahur

Menurut IPTU Hafiz, ketiga tersangka menggunakan modus menawarkan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar Rp300 ribu per sekali kencan.

“Terhadap ketiga tersangka, kami sangkakan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas IPTU Hafiz.

Hasil Operasi Pekat 2025: 19 Kasus Berhasil Diungkap

Selain mengungkap kasus TPPO, Polres Kubu Raya juga berhasil mengungkap 19 kasus kriminal lainnya selama Operasi Pekat 2025. Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, merinci kasus yang berhasil ditangani, di antaranya:

  • Kasus judi: 2 kasus
  • Kasus narkoba: 3 kasus
  • Kasus minuman keras (miras): 6 kasus
  • Kasus premanisme: 6 kasus
  • Kasus prostitusi (TPPO): 3 kasus
Baca Juga :  Luis Rubiales Terbukti Bersalah atas Pelecehan Seksual, Pengadilan Spanyol Jatuhkan Vonis

“Operasi Pekat ini kami lakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama selama bulan Ramadan,” ujar AKBP Wahyu Jati Wibowo.

Kapolres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transaksi Dengan Uang Palsu Rp 40 Juta di Mal, Wanita 41 Tahun Ditangkap Polisi
Kronologi Pembunuhan Driver Online, Motif Pelaku Untuk Bertahan Hidup
Pelaku Premanisme di Kubu Raya Ditangkap
Enam Anak di Bawah Umur Perang Sarung Diamankan Polisi di Pontianak
Jaringan Narkoba Sultra-Batam Terbongkar, Dua Kurir Ditahan
Oknum Kades di Ketapang Jadi Tersangka Pencurian Sawit, Begini Kronologinya
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Fake BTS, Dua WNA Cina Ditangkap
Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 00:45 WIB

Transaksi Dengan Uang Palsu Rp 40 Juta di Mal, Wanita 41 Tahun Ditangkap Polisi

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:45 WIB

Kronologi Pembunuhan Driver Online, Motif Pelaku Untuk Bertahan Hidup

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:09 WIB

Pelaku Premanisme di Kubu Raya Ditangkap

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:54 WIB

Enam Anak di Bawah Umur Perang Sarung Diamankan Polisi di Pontianak

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:30 WIB

Jaringan Narkoba Sultra-Batam Terbongkar, Dua Kurir Ditahan

Berita Terbaru

 Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Bisnis

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:15 WIB

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Inspirasi

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:00 WIB

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Lintas Kalbar

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:35 WIB

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Internasional

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:30 WIB