Polsek Ciparay Grebek Bandar Obat Terlarang, Begini Kronologi Penangkapannya

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polsek Ciparay berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. - Foto Humas Polri

Jajaran Polsek Ciparay berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. - Foto Humas Polri

Polsek Ciparay berhasil mengungkap peredaran obat ilegal di Ciparay, Kabupaten Bandung. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciparay IPTU Ilmansyah, polisi menangkap dua pelaku yang kedapatan menjual obat keras tanpa izin.

Dua pelaku tersebut, AM (25) dan PS (42), ditangkap di Kampung Paledang, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay. Polisi menyita puluhan butir obat keras yang diduga dijual tanpa resep dokter.

Polsek Ciparay Tangkap Bandar Obat Keras

Kapolsek Ciparay menjelaskan bahwa penangkapan pelaku obat terlarang ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas jual beli obat di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Transaksi Dengan Uang Palsu Rp 40 Juta di Mal, Wanita 41 Tahun Ditangkap Polisi

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 30 butir obat jenis Tramadol dan 30 butir Trihexyphenidyl 2 mg, serta uang tunai Rp 175.000 sebagai hasil transaksi,” ujar IPTU Ilmansyah, Kamis (20/2/2025).

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Modus Operandi: Jual Obat Keras Lewat COD

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan metode Cash on Delivery (COD) untuk menjual obat keras tanpa izin. Mereka menentukan titik temu dengan pembeli sebelum menyerahkan barang.

Baca Juga :  Kronologi Kematian ARB di JSSB, Keluarga Yakin Bukan Kecelakaan

Kapolsek Ciparay menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan akan terus diberantas oleh pihak kepolisian.

Imbauan Polisi: Jangan Konsumsi Obat Tanpa Resep

Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polresta Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau warga agar tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter.

“Kami meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di wilayahnya,” tegas IPTU Ilmansyah.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga agar lebih waspada terhadap maraknya peredaran obat ilegal di Ciparay yang bisa membahayakan kesehatan.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi
Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk
Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan
Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan
Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan
Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap
Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:18 WIB

Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan

Berita Terbaru

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB

Eko Patrio - dok (DPP PAN)

Selebriti

Eko Patrio Takut Joget Lagi Usai Video Viral

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:18 WIB

Sepasang kekasih berinisial SI (38) dan AN (34) ditangkap di sebuah rumah di kawasan Pontianak Utara. Keduanya diketahui kompak menjalankan bisnis haram narkotika lintas provinsi.
foto : TBNews Polres Kuburaya

Kriminal

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:07 WIB