Polsek Ciparay berhasil mengungkap peredaran obat ilegal di Ciparay, Kabupaten Bandung. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciparay IPTU Ilmansyah, polisi menangkap dua pelaku yang kedapatan menjual obat keras tanpa izin.
Dua pelaku tersebut, AM (25) dan PS (42), ditangkap di Kampung Paledang, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay. Polisi menyita puluhan butir obat keras yang diduga dijual tanpa resep dokter.
Polsek Ciparay Tangkap Bandar Obat Keras
Kapolsek Ciparay menjelaskan bahwa penangkapan pelaku obat terlarang ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas jual beli obat di wilayah tersebut.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 30 butir obat jenis Tramadol dan 30 butir Trihexyphenidyl 2 mg, serta uang tunai Rp 175.000 sebagai hasil transaksi,” ujar IPTU Ilmansyah, Kamis (20/2/2025).
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
Modus Operandi: Jual Obat Keras Lewat COD
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan metode Cash on Delivery (COD) untuk menjual obat keras tanpa izin. Mereka menentukan titik temu dengan pembeli sebelum menyerahkan barang.
Kapolsek Ciparay menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan akan terus diberantas oleh pihak kepolisian.
Imbauan Polisi: Jangan Konsumsi Obat Tanpa Resep
Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polresta Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau warga agar tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter.
“Kami meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di wilayahnya,” tegas IPTU Ilmansyah.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga agar lebih waspada terhadap maraknya peredaran obat ilegal di Ciparay yang bisa membahayakan kesehatan.