Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berasal dari kapal tanker milik Pertamina.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita lebih dari 4 ton BBM jenis Pertalite subsidi yang dikemas dalam 15 drum berkapasitas 220 liter dan 33 jerigen berkapasitas 33 liter.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan tiga tersangka, yaitu YT (kapten kapal), SF (mualim satu), dan MS (penadah).
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Jalan Komyos Soedarso, Pontianak. Rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan BBM subsidi ilegal.
“Setelah mendapatkan laporan, tim melakukan penyelidikan. Pada 11 Maret 2025, petugas memperoleh informasi tentang aktivitas bongkar muat mencurigakan di Kapal Tanker Sukses Global yang disewa Pertamina. BBM subsidi tersebut diselewengkan, istilahnya ‘dikencingi’ sebelum mencapai tujuan resmi,” ujar Kombes Pol Adhe Hariadi pada Kamis (12/3/2025).
Modus Operandi Penyelewengan BBM
Petugas yang bergerak ke lokasi menemukan sejumlah warga sedang mengangkut BBM menggunakan speedboat menuju rumah MS. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati 15 drum berisi Pertalite subsidi serta 33 jerigen BBM.
Menurut pengakuan MS (penadah), BBM tersebut ia beli dari SF (mualim kapal Sukses Global) dengan harga jauh di bawah pasaran untuk kemudian dijual kembali ke pengecer.
BBM tersebut didapat setelah kapal tanker selesai membongkar muatan di Depo Pertamina di Sungai Kapuas.
Modus yang digunakan adalah memindahkan BBM dari kapal ke speedboat menggunakan jerigen, lalu menyimpannya di rumah MS sebelum dijual kembali ke pengecer.
“BBM subsidi ini dijual kepada MS dengan harga Rp5.700 per liter, kemudian dijual lagi ke pengecer dengan harga Rp9.000 per liter,” jelas Kombes Pol Adhe.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi ini telah dilakukan sebanyak lima kali.
Ketiga Tersangka Diamankan
Dengan temuan ini, polisi segera mengamankan YT (kapten kapal), SF (mualim satu), dan MS (penadah). Saat ini, ketiganya telah dibawa ke Mapolresta Pontianak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga akan memeriksa Pertamina sebagai pemilik BBM serta pemilik kapal untuk mendalami keterlibatan pihak lain,” tambah Kombes Pol Adhe.
Polisi Akan Terus Mengusut Kasus BBM Ilegal
Laporan Masyarakat
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik penyelewengan BBM subsidi masih terjadi dan merugikan negara serta masyarakat.
Satreskrim Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya guna memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com