Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu  - Ilustrasi

Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu - Ilustrasi

Polisi amankan 31.42 gram sabu dari hasil gerebek kamar penginapan di Anjongan.

Tim Satres Narkoba Polres Mempawah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Kecamatan Anjongan, Sabtu (22/3/2025) pagi. Tersangka berinisial JS (35), warga Toho, ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 31,42 gram sabu yang ditemukan di kamar tempat JS menginap.

Kasatres Narkoba Polres Mempawah AKP Eldig Hernowo membenarkan penangkapan ini dan menegaskan bahwa polisi telah mengintai pergerakan tersangka berdasarkan laporan masyarakat.

“Ya, seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial JS kami amankan di salah satu kamar penginapan di Anjongan,” ujar AKP Eldig Hernowo.

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bergerak Cepat

Menurut AKP Eldig, penangkapan JS berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitasnya. Warga menyebut bahwa JS sering terlihat melakukan transaksi narkoba di kawasan Anjongan.

Baca Juga :  Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan mendapati bahwa tersangka akan kembali bertransaksi di sebuah penginapan.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu pagi pukul 08.00 WIB.

Kami langsung bergerak cepat dan menggerebek kamar yang disewa JS. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 31,42 gram,” tutur AKP Eldig.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berikut:

  • 31,42 gram sabu
  • Satu timbangan digital
  • Beberapa plastik klip kosong
  • Sebuah handphone milik tersangka

Setelah diamankan, JS langsung dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Gencarkan Patroli Antisipasi Tawuran dan Balap Liar

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Anjongan dan sekitarnya.

Jerat Hukum bagi Tersangka

JS kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:

  • Pasal 114 ayat (2): Mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
  • Pasal 112 ayat (2): Memiliki atau menyimpan narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri
Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya
Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook
Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku
Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:19 WIB

Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:09 WIB

Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya

Berita Terbaru

Gencil Smart City adalah aplikasi

Kota Pontianak

LAPOR Pontianak: Raih Angka Fantastis, Responsivitas 99,5%

Rabu, 5 Nov 2025 - 00:35 WIB

Polres Kapuas Hulu resmi menangani laporan dugaan raibnya dana negara senilai Rp500 juta dari rekening Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PP KB) - foto ilustrasi

Peristiwa

Kasus Hilangnya Uang Dinkes Kapuas Hulu Jadi Sorotan

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:58 WIB