Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu  - Ilustrasi

Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu - Ilustrasi

Polisi amankan 31.42 gram sabu dari hasil gerebek kamar penginapan di Anjongan.

Tim Satres Narkoba Polres Mempawah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Kecamatan Anjongan, Sabtu (22/3/2025) pagi. Tersangka berinisial JS (35), warga Toho, ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 31,42 gram sabu yang ditemukan di kamar tempat JS menginap.

Kasatres Narkoba Polres Mempawah AKP Eldig Hernowo membenarkan penangkapan ini dan menegaskan bahwa polisi telah mengintai pergerakan tersangka berdasarkan laporan masyarakat.

“Ya, seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial JS kami amankan di salah satu kamar penginapan di Anjongan,” ujar AKP Eldig Hernowo.

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bergerak Cepat

Menurut AKP Eldig, penangkapan JS berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitasnya. Warga menyebut bahwa JS sering terlihat melakukan transaksi narkoba di kawasan Anjongan.

Baca Juga :  Pria Bersenjata di Gang Ambotin Diamankan Polisi

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan mendapati bahwa tersangka akan kembali bertransaksi di sebuah penginapan.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu pagi pukul 08.00 WIB.

Kami langsung bergerak cepat dan menggerebek kamar yang disewa JS. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 31,42 gram,” tutur AKP Eldig.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berikut:

  • 31,42 gram sabu
  • Satu timbangan digital
  • Beberapa plastik klip kosong
  • Sebuah handphone milik tersangka

Setelah diamankan, JS langsung dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Preman di Indomaret Adi Sucipto Diciduk Polisi, Begini Kronologinya

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Anjongan dan sekitarnya.

Jerat Hukum bagi Tersangka

JS kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:

  • Pasal 114 ayat (2): Mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
  • Pasal 112 ayat (2): Memiliki atau menyimpan narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri
Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya
Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook
Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku
Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar
Polisi Tangkap Pemuda Minahasa Mengaku Hacker Bjorka
Rizky Kabah Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Driver Ojol Pontianak Hidung Patah Dipukul Oknum TNI

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:19 WIB

Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:09 WIB

Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar

Berita Terbaru

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa persiapan telah memasuki tahap final dengan progres mencapai 99 persen. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Pontianak Siap Rayakan HUT ke-254 dengan Nuansa Kolaborasi

Selasa, 21 Okt 2025 - 00:53 WIB

Purbaya menyebut dana yang menganggur mencapai Rp 234 triliun. Angka ini menunjukkan adanya persoalan serius pada eksekusi program dan administrasi pengelolaan keuangan daerah. - foto Istimewa

Nasional

Menkeu Purbaya: Dana Daerah Mengendap Rp 234 Triliun

Selasa, 21 Okt 2025 - 00:22 WIB

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan apresiasinya saat menyambut Tim Penilai Lapangan Apresiasi Penyelenggaraan Perpustakaan Umum Terbaik Tahun 2025. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Perpustakaan FBI Dongkrak Literasi Pontianak

Selasa, 21 Okt 2025 - 00:05 WIB

Stimulus ekonomi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli dan menopang kebutuhan dasar masyarakat di tengah kenaikan biaya hidup. - foto Ilustrasi

Nasional

BLT Kesra Cair Hari Ini: 35,4 Juta Keluarga Terima Rp900 Ribu

Senin, 20 Okt 2025 - 16:56 WIB