Polisi amankan 31.42 gram sabu dari hasil gerebek kamar penginapan di Anjongan.
Tim Satres Narkoba Polres Mempawah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Kecamatan Anjongan, Sabtu (22/3/2025) pagi. Tersangka berinisial JS (35), warga Toho, ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 31,42 gram sabu yang ditemukan di kamar tempat JS menginap.
Kasatres Narkoba Polres Mempawah AKP Eldig Hernowo membenarkan penangkapan ini dan menegaskan bahwa polisi telah mengintai pergerakan tersangka berdasarkan laporan masyarakat.
“Ya, seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial JS kami amankan di salah satu kamar penginapan di Anjongan,” ujar AKP Eldig Hernowo.
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bergerak Cepat
Menurut AKP Eldig, penangkapan JS berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitasnya. Warga menyebut bahwa JS sering terlihat melakukan transaksi narkoba di kawasan Anjongan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan mendapati bahwa tersangka akan kembali bertransaksi di sebuah penginapan.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu pagi pukul 08.00 WIB.
Kami langsung bergerak cepat dan menggerebek kamar yang disewa JS. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 31,42 gram,” tutur AKP Eldig.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berikut:
- 31,42 gram sabu
- Satu timbangan digital
- Beberapa plastik klip kosong
- Sebuah handphone milik tersangka
Setelah diamankan, JS langsung dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Anjongan dan sekitarnya.
Jerat Hukum bagi Tersangka
JS kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:
- Pasal 114 ayat (2): Mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
- Pasal 112 ayat (2): Memiliki atau menyimpan narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com