Cara Membuat SKCK di Kepolisian, Cek Syarat dan Biayanya

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Membuat SKCK di Kepolisian, Cek Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SKCK di Kepolisian, Cek Syarat dan Biayanya

Cara membuat SKCK di Kepolisian wajib untuk anda ketahui. Selain itu syarat dan biaya juga perlu anda siapkan untuk mendapat surat ini.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

SKCK sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, pembuatan visa, hingga kepentingan pendidikan.

Bagaimana cara membuat SKCK? Berikut adalah syarat, biaya, dan prosedur terbaru yang harus Anda ketahui.

Syarat Membuat SKCK

Sebelum mengajukan permohonan SKCK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
  4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 (latar belakang merah) sebanyak 6 lembar.
  5. Sidik jari (bisa diambil di kantor polisi).
  6. Surat Pengantar dari Kelurahan atau RT/RW (tergantung kebijakan di wilayah masing-masing).
Baca Juga :  Pendaftaran Mudik Gratis 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Proses Pembuatan SKCK di Kepolisian

1. Daftar di Polsek, Polres, atau Online

  • Untuk kebutuhan lokal (melamar kerja atau pindah domisili), daftar di Polsek.
  • Untuk kepentingan nasional dan luar negeri, daftar di Polres atau Mabes Polri.
  • Alternatifnya, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui website resmi Polri.

2. Mengisi Formulir dan Verifikasi Data

  • Jika mendaftar secara langsung, ambil dan isi formulir permohonan SKCK di loket pelayanan.
  • Jika mendaftar online, isi data secara digital dan unggah dokumen yang diperlukan.

3. Pengambilan Sidik Jari

  • Pemohon baru wajib melakukan rekam sidik jari di bagian Identifikasi Satintelkam Polres atau Polsek setempat.
  • Jika sudah pernah membuat SKCK, proses ini bisa dilewati.

4. Pembayaran Biaya SKCK

Biaya pembuatan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah:

  • Rp30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga :  Kumpulan Ucapan Mohon Maaf Menjelang Puasa Ramadhan 2025 Penuh Ketulusan

Pembayaran bisa dilakukan langsung di loket atau melalui sistem online (BRI Virtual Account).

5. Proses Cetak dan Pengambilan SKCK

  • Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala, SKCK bisa selesai dalam 1 hari kerja.
  • Jika daftar online, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK yang sudah dicetak.

Masa Berlaku dan Cara Memperpanjang SKCK

  • SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  • Jika masih diperlukan setelah masa berlaku habis, SKCK dapat diperpanjang dengan membawa SKCK lama dan dokumen pendukung lainnya.

SKCK Online vs. SKCK Offline: Mana yang Lebih Mudah?

FaktorSKCK OnlineSKCK Offline
Proses PendaftaranCepat, bisa dari rumahHarus datang langsung
DokumenDiunggah secara digitalFotokopi dokumen fisik
Pengambilan SKCKHarus tetap datang ke kantor polisiLangsung di tempat
Waktu Pengurusan1-2 hari1 hari

Jika ingin lebih cepat, SKCK online bisa menjadi pilihan, namun tetap diperlukan kunjungan ke kantor polisi untuk pengambilan sidik jari dan cetak SKCK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Teks MC Halal Bihalal: Sambutan Hangat dan Penuh Makna
Begini Ketentuan Membawa Smart Luggage di Pesawat Berdasarkan SE Tahun 2023
Contoh Kata Sambutan Halal Bihalal Singkat dan Bermakna
Rahasia Lolos Wawancara, 10 Pertanyaan HRD & Cara Jawabnya
Pendaftaran Mudik Gratis 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Contoh Teks MC Acara Halal Bihalal Idul Fitri 1426 H 2025, Lengkap dan Siap Pakai!
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Ramadan 2025
Kumpulan Ucapan Mohon Maaf Menjelang Puasa Ramadhan 2025 Penuh Ketulusan

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:15 WIB

Teks MC Halal Bihalal: Sambutan Hangat dan Penuh Makna

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:12 WIB

Cara Membuat SKCK di Kepolisian, Cek Syarat dan Biayanya

Senin, 24 Maret 2025 - 01:00 WIB

Begini Ketentuan Membawa Smart Luggage di Pesawat Berdasarkan SE Tahun 2023

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:05 WIB

Contoh Kata Sambutan Halal Bihalal Singkat dan Bermakna

Minggu, 9 Maret 2025 - 00:15 WIB

Rahasia Lolos Wawancara, 10 Pertanyaan HRD & Cara Jawabnya

Berita Terbaru

 Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Bisnis

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:15 WIB

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Inspirasi

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:00 WIB

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Lintas Kalbar

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:35 WIB

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Internasional

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:30 WIB