Cara membuat SKCK di Kepolisian wajib untuk anda ketahui. Selain itu syarat dan biaya juga perlu anda siapkan untuk mendapat surat ini.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
SKCK sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, pembuatan visa, hingga kepentingan pendidikan.
Bagaimana cara membuat SKCK? Berikut adalah syarat, biaya, dan prosedur terbaru yang harus Anda ketahui.
Cara Membuat SKCK di Kepolisian
Syarat Membuat SKCK
Sebelum mengajukan permohonan SKCK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 (latar belakang merah) sebanyak 6 lembar.
- Sidik jari (bisa diambil di kantor polisi).
- Surat Pengantar dari Kelurahan atau RT/RW (tergantung kebijakan di wilayah masing-masing).
Proses Pembuatan SKCK di Kepolisian
1. Daftar di Polsek, Polres, atau Online
- Untuk kebutuhan lokal (melamar kerja atau pindah domisili), daftar di Polsek.
- Untuk kepentingan nasional dan luar negeri, daftar di Polres atau Mabes Polri.
- Alternatifnya, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui website resmi Polri.
2. Mengisi Formulir dan Verifikasi Data
- Jika mendaftar secara langsung, ambil dan isi formulir permohonan SKCK di loket pelayanan.
- Jika mendaftar online, isi data secara digital dan unggah dokumen yang diperlukan.
3. Pengambilan Sidik Jari
- Pemohon baru wajib melakukan rekam sidik jari di bagian Identifikasi Satintelkam Polres atau Polsek setempat.
- Jika sudah pernah membuat SKCK, proses ini bisa dilewati.
4. Pembayaran Biaya SKCK
Biaya pembuatan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah:
- Rp30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).
Pembayaran bisa dilakukan langsung di loket atau melalui sistem online (BRI Virtual Account).
5. Proses Cetak dan Pengambilan SKCK
- Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala, SKCK bisa selesai dalam 1 hari kerja.
- Jika daftar online, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK yang sudah dicetak.
Masa Berlaku dan Cara Memperpanjang SKCK
- SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Jika masih diperlukan setelah masa berlaku habis, SKCK dapat diperpanjang dengan membawa SKCK lama dan dokumen pendukung lainnya.
SKCK Online vs. SKCK Offline: Mana yang Lebih Mudah?
Faktor | SKCK Online | SKCK Offline |
---|---|---|
Proses Pendaftaran | Cepat, bisa dari rumah | Harus datang langsung |
Dokumen | Diunggah secara digital | Fotokopi dokumen fisik |
Pengambilan SKCK | Harus tetap datang ke kantor polisi | Langsung di tempat |
Waktu Pengurusan | 1-2 hari | 1 hari |
Jika ingin lebih cepat, SKCK online bisa menjadi pilihan, namun tetap diperlukan kunjungan ke kantor polisi untuk pengambilan sidik jari dan cetak SKCK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com