Cara Membuat SKCK di Kepolisian, Cek Syarat dan Biayanya

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Membuat SKCK di Kepolisian, Cek Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SKCK di Kepolisian, Cek Syarat dan Biayanya

Cara membuat SKCK di Kepolisian wajib untuk anda ketahui. Selain itu syarat dan biaya juga perlu anda siapkan untuk mendapat surat ini.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

SKCK sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, pembuatan visa, hingga kepentingan pendidikan.

Bagaimana cara membuat SKCK? Berikut adalah syarat, biaya, dan prosedur terbaru yang harus Anda ketahui.

Syarat Membuat SKCK

Sebelum mengajukan permohonan SKCK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
  4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 (latar belakang merah) sebanyak 6 lembar.
  5. Sidik jari (bisa diambil di kantor polisi).
  6. Surat Pengantar dari Kelurahan atau RT/RW (tergantung kebijakan di wilayah masing-masing).
Baca Juga :  Syarat Mengajukan Perceraian di Pengadilan Agama Pontianak, Simak Prosedurnya

Proses Pembuatan SKCK di Kepolisian

1. Daftar di Polsek, Polres, atau Online

  • Untuk kebutuhan lokal (melamar kerja atau pindah domisili), daftar di Polsek.
  • Untuk kepentingan nasional dan luar negeri, daftar di Polres atau Mabes Polri.
  • Alternatifnya, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui website resmi Polri.

2. Mengisi Formulir dan Verifikasi Data

  • Jika mendaftar secara langsung, ambil dan isi formulir permohonan SKCK di loket pelayanan.
  • Jika mendaftar online, isi data secara digital dan unggah dokumen yang diperlukan.

3. Pengambilan Sidik Jari

  • Pemohon baru wajib melakukan rekam sidik jari di bagian Identifikasi Satintelkam Polres atau Polsek setempat.
  • Jika sudah pernah membuat SKCK, proses ini bisa dilewati.

4. Pembayaran Biaya SKCK

Biaya pembuatan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah:

  • Rp30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga :  7 Ucapan Ulang Tahun Unik yang Bikin Senyum Lebar

Pembayaran bisa dilakukan langsung di loket atau melalui sistem online (BRI Virtual Account).

5. Proses Cetak dan Pengambilan SKCK

  • Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala, SKCK bisa selesai dalam 1 hari kerja.
  • Jika daftar online, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK yang sudah dicetak.

Masa Berlaku dan Cara Memperpanjang SKCK

  • SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  • Jika masih diperlukan setelah masa berlaku habis, SKCK dapat diperpanjang dengan membawa SKCK lama dan dokumen pendukung lainnya.

SKCK Online vs. SKCK Offline: Mana yang Lebih Mudah?

FaktorSKCK OnlineSKCK Offline
Proses PendaftaranCepat, bisa dari rumahHarus datang langsung
DokumenDiunggah secara digitalFotokopi dokumen fisik
Pengambilan SKCKHarus tetap datang ke kantor polisiLangsung di tempat
Waktu Pengurusan1-2 hari1 hari

Jika ingin lebih cepat, SKCK online bisa menjadi pilihan, namun tetap diperlukan kunjungan ke kantor polisi untuk pengambilan sidik jari dan cetak SKCK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20 Ucapan Duka untuk Keluarga yang Baru Kehilangan
Trik Jitu Hindari Telepon Spam, Dijamin Tenang
7 Ucapan Ulang Tahun Unik yang Bikin Senyum Lebar
Syarat Mengajukan Perceraian di Pengadilan Agama Pontianak, Simak Prosedurnya
Rahasia Lolos Wawancara, 10 Pertanyaan HRD & Cara Jawabnya
10 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya
Teks Pembina Upacara 17 Agustus 2025 Yang Inspiratif
18 Agustus 2025 Cuti Bersama Nasional, Ini Kata Menaker

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 06:02 WIB

20 Ucapan Duka untuk Keluarga yang Baru Kehilangan

Minggu, 21 September 2025 - 00:13 WIB

Trik Jitu Hindari Telepon Spam, Dijamin Tenang

Minggu, 14 September 2025 - 00:35 WIB

7 Ucapan Ulang Tahun Unik yang Bikin Senyum Lebar

Selasa, 9 September 2025 - 00:01 WIB

Syarat Mengajukan Perceraian di Pengadilan Agama Pontianak, Simak Prosedurnya

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:10 WIB

Rahasia Lolos Wawancara, 10 Pertanyaan HRD & Cara Jawabnya

Berita Terbaru

Stimulus ekonomi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli dan menopang kebutuhan dasar masyarakat di tengah kenaikan biaya hidup. - foto Ilustrasi

Nasional

BLT Kesra Cair Hari Ini: 35,4 Juta Keluarga Terima Rp900 Ribu

Senin, 20 Okt 2025 - 16:56 WIB

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, yang turut mengikuti susur sungai, mengatakan bahwa tradisi ini adalah pengingat akan perjalanan kota yang lahir dari pertemuan budaya dan nilai gotong royong. - Foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Karnaval Air Pontianak Warnai HUT ke-254 Kota Khatulistiwa

Senin, 20 Okt 2025 - 16:42 WIB

Kapolresta Pontianak menegaskan, patroli bukan sekadar razia rutin, melainkan tindakan preventif. Pendekatan yang digunakan mengedepankan upaya pencegahan sebelum gangguan keamanan berkembang menjadi insiden yang lebih besar. - foto IG Polresta Pontianak

Kota Pontianak

Patroli Skala Besar Amankan Jelang HUT Pontianak

Senin, 20 Okt 2025 - 13:01 WIB

Rainbow slide ambruk di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, menyisakan kepanikan dan keprihatinan mendalam bagi warga yang menyaksikannya. - foto ilustrasi

Peristiwa

Insiden Rainbow Slide di Ketapang, Polisi Usut Penanggung Jawab

Senin, 20 Okt 2025 - 12:11 WIB