Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG 12 Kg di Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG 12 Kg di Bekasi - foto Polda Metro Jaya

Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG 12 Kg di Bekasi - foto Polda Metro Jaya

Polisi bongkar sindikat oplosan gas LPG 12 kg di Bekasi. Dalam kasus ini, seorang pria bernama Deden alias Endik Siswanto ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kronologi Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG 12 Kg

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah lahan kosong di Jl. Raya Kp. Setu, Bekasi Barat.

Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan tabung gas LPG 12 kg tanpa izin dan dengan isi yang tidak sesuai standar.

Baca Juga :  Penggusuran Terkait Modernisasi Stasiun Lempuyangan Tuai Penolakan Warga

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 23.30 WIB.

Setibanya di lokasi, tim penyidik menemukan 30 tabung gas LPG 12 kg yang diangkut menggunakan mobil pickup.

Saat dilakukan interogasi, tersangka Deden alias Endik Siswanto mengakui bahwa gas tersebut berasal dari pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi yang dilakukan secara ilegal di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Beberapa saat setelah penangkapan tersangka, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yaitu Tri Reci Zurel (sopir pickup) dan M. Yusup alias Buyung (kernet). Keduanya baru saja mengambil 65 tabung gas LPG 12 kg dari lokasi pengoplosan di Cileungsi.

Baca Juga :  Wali Kota Bandung Minta Sekolah Ubah Paradigma Kelola Sampah

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa isi gas LPG yang dioplos tidak sesuai dengan takaran seharusnya. Setelah dilakukan penimbangan, ditemukan bahwa gas yang dipindahkan kekurangan rata-rata 0,46 kg atau 460 gram per tabung.

Modus Operandi dan Dampak Pengoplosan Gas LPG

Praktik pengoplosan ini dilakukan dengan memindahkan isi gas LPG bersubsidi (3 kg) ke dalam tabung LPG non-subsidi (12 kg) menggunakan alat-alat tertentu.

Kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan masyarakat, karena dapat menyebabkan kebocoran gas dan ledakan yang membahayakan nyawa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu
Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD
Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian
Penanaman Pohon Serentak APEKSI, Taman Surabaya Disulap Jadi Hutan Kota oleh 98 Wali Kota
Bupati Lucky Hakim Soroti 196 Mobil Dinas Tak Jelas Statusnya
Dedi Mulyadi Disindir Gubernur Konten, Ini Responsnya
Dedi Mulyadi Santai Hadapi Ultimatum Ormas Grib Jaya
Siswa SD Surabaya Retak Tulang Ekor Usai Dibanting Pelatih

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:10 WIB

Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu

Senin, 12 Mei 2025 - 01:15 WIB

Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:00 WIB

Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:12 WIB

Penanaman Pohon Serentak APEKSI, Taman Surabaya Disulap Jadi Hutan Kota oleh 98 Wali Kota

Selasa, 29 April 2025 - 20:31 WIB

Bupati Lucky Hakim Soroti 196 Mobil Dinas Tak Jelas Statusnya

Berita Terbaru

Daftar Harga Gas Elpiji Resmi Juli–Agustus 2025 - Foto Ilustrasi

Bisnis

Daftar Harga Gas Elpiji Resmi Juli–Agustus 2025

Kamis, 3 Jul 2025 - 00:30 WIB

Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya - foto TBNEWS Polres Kubu Raya

Kriminal

Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya

Kamis, 3 Jul 2025 - 00:04 WIB