Kasus penemuan bayi di Kubu Raya akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil mengungkap misteri di balik penemuan bayi laki-laki di kebun kelapa Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
Fakta yang terungkap sungguh memilukan: bayi itu merupakan hasil hubungan terlarang antara seorang pria berinisial RN (32) dan adik iparnya, AM (19).
Penemuan bayi yang sempat mengguncang warga ini berubah menjadi tragedi keluarga yang mengiris hati.
Di balik tenangnya desa di pesisir Kubu Raya, ternyata tersimpan kisah kelam tentang pelecehan, penyesalan, dan upaya melarikan diri dari dosa yang akhirnya tertangkap hukum.
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap Kejadian di Kebun Kelapa
Kasus bermula saat warga Desa Padang Tikar Dua menemukan sesosok bayi laki-laki di kebun kelapa, beberapa waktu lalu. Bayi itu masih hidup, dibungkus kain tipis, dan tergeletak di atas tumpukan daun kelapa. Temuan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa penyelidikan awal mengarah pada seorang perempuan muda berinisial AM. Setelah dilakukan pemeriksaan, AM mengakui bayi itu adalah anaknya.
“Terkait pengungkapan kasus cabul yang terjadi di Batu Ampar dan pembuangan bayi, saat ini kami sudah mengamankan pelaku, yakni AM dan RN. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya memiliki hubungan sebagai kakak dan adik ipar,” jelas Aiptu Ade, Senin (13/10/2025).
Fakta itu sontak membuat geger masyarakat. AM diketahui adalah istri dari adik perempuan RN. Sementara RN sudah berkeluarga dan tinggal tak jauh dari rumah korban.
Penyelidikan Berujung Penangkapan Pelaku
Setelah kasus tersebut mencuat, RN sempat melarikan diri dari kampung halamannya di Padang Tikar Dua. Ia berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya diketahui berada di Pontianak. Polisi sempat mendeteksi rencana RN untuk kabur ke Malaysia melalui jalur laut. Namun pelarian itu berakhir di wilayah Sungai Raya, tempat RN berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
“Pelaku sempat mengimingi korban dengan ancaman agar tidak melapor kepada keluarga. Korban dijanjikan akan dinikahi apabila perbuatannya ketahuan,” terang Aiptu Ade.
Dari hasil interogasi, RN mengakui semua perbuatannya. Ia bahkan mengaku telah lebih dari sekali mencabuli AM, adik iparnya sendiri, dengan berbagai bujuk rayu dan tekanan psikologis.
“Malam itu pikiran lagi kacau, dirayu dengan cara ‘Dek’,” ujar RN kepada penyidik dengan nada menyesal.
Motif dan Kronologi Hubungan Terlarang
Berdasarkan hasil penyidikan, hubungan terlarang antara RN dan AM berawal dari interaksi sehari-hari di lingkungan rumah. AM yang masih muda dan polos, diduga menjadi korban manipulasi RN yang memiliki pengaruh sebagai anggota keluarga yang lebih tua.
Ketika AM mengandung, RN memintanya untuk menutupi kehamilan itu dari keluarga dan warga desa. Namun setelah bayi lahir, keduanya panik dan memutuskan meninggalkan bayi tersebut di kebun kelapa. Keputusan yang tragis dan penuh ketakutan itu justru mengantarkan mereka pada jeratan hukum.
Sementara itu, AM kini masih menjalani perawatan medis karena kondisi fisiknya belum stabil pascamelahirkan. Ia juga mendapatkan pendampingan psikologis dari kepolisian dan lembaga sosial daerah.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Berlanjut
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan bahwa penyidik akan menindak tegas kedua pelaku tanpa kompromi. RN dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana asusila dan penelantaran anak, sedangkan AM masih berstatus sebagai korban dalam kasus ini.
“Ini kasus yang sangat memprihatinkan. Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga mencoreng nilai-nilai moral dan kekeluargaan. Kasus ini akan diproses hingga tuntas,” tegas Ade.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan keluarga. Banyak kasus serupa yang tak terungkap karena korban takut atau malu untuk melapor.