Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu  - Ilustrasi

Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu - Ilustrasi

Polisi amankan 31.42 gram sabu dari hasil gerebek kamar penginapan di Anjongan.

Tim Satres Narkoba Polres Mempawah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Kecamatan Anjongan, Sabtu (22/3/2025) pagi. Tersangka berinisial JS (35), warga Toho, ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 31,42 gram sabu yang ditemukan di kamar tempat JS menginap.

Kasatres Narkoba Polres Mempawah AKP Eldig Hernowo membenarkan penangkapan ini dan menegaskan bahwa polisi telah mengintai pergerakan tersangka berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga :  Operasi Pekat Kapuas 2025, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Pontianak

“Ya, seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial JS kami amankan di salah satu kamar penginapan di Anjongan,” ujar AKP Eldig Hernowo.

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bergerak Cepat

Menurut AKP Eldig, penangkapan JS berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitasnya. Warga menyebut bahwa JS sering terlihat melakukan transaksi narkoba di kawasan Anjongan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan mendapati bahwa tersangka akan kembali bertransaksi di sebuah penginapan.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu pagi pukul 08.00 WIB.

Kami langsung bergerak cepat dan menggerebek kamar yang disewa JS. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 31,42 gram,” tutur AKP Eldig.

Baca Juga :  Detik-detik Penangkapan Pelaku Penculikan Rafa di Pasar Hongkong Singkawang

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berikut:

  • 31,42 gram sabu
  • Satu timbangan digital
  • Beberapa plastik klip kosong
  • Sebuah handphone milik tersangka

Setelah diamankan, JS langsung dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Anjongan dan sekitarnya.

Jerat Hukum bagi Tersangka

JS kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:

  • Pasal 114 ayat (2): Mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
  • Pasal 112 ayat (2): Memiliki atau menyimpan narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!
Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 00:29 WIB

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Jumat, 7 November 2025 - 00:30 WIB

Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Berita Terbaru

Tragedi pilu remaja tenggelam di Sambas (F, 12 tahun) di Sungai Semparuk. Polisi ungkap kronologi dan imbau pengawasan ketat anak di area sungai.

Peristiwa

Remaja Tenggelam di Sambas: Korban Ditemukan Jauh dari Lokasi

Senin, 17 Nov 2025 - 00:27 WIB

sejarah berdirinya kota pontianak, syarif abdurrahman alkadrie, kesultanan pontianak, kota khatulistiwa, istana kadariah - foto canva pro

Inspirasi

Sejarah Berdirinya Kota Pontianak: Dari Kesultanan ke Kotamadya

Senin, 17 Nov 2025 - 00:14 WIB

Dishub Pontianak tambah titik CCTV live streaming Pontianak di Simpang Tanjungpura-Diponegoro. Pantau lalu lintas real time gratis via YouTube!

Nasional

CCTV Live Streaming Pontianak: Dishub Tambah Titik Krusial

Senin, 17 Nov 2025 - 00:02 WIB