Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan - Foto Polres Tarakan

Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan - Foto Polres Tarakan

Sindikat SIM palsu di Tarakan akhirnya terbongkar oleh Satreskrim Polres Tarakan. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di wilayah Kota Tarakan.

Senin (9/6/2025) pukul 12.30 WITA, empat orang tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

Penangkapan ini diungkapkan secara resmi oleh Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/6/2025) di Mapolres Tarakan.

Modus Sindikat SIM Palsu: Janji SIM Cepat Tanpa Tes

Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengidentifikasi modus sindikat pemalsuan SIM ini. Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM dengan embel-embel proses cepat tanpa harus mengikuti prosedur resmi atau menjalani tes dari kepolisian. Target mereka adalah masyarakat, terutama calon pekerja perusahaan tambang yang membutuhkan SIM sebagai salah satu syarat administratif.

Baca Juga :  Tim Jatanras Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak

Menurut Kapolres, “SIM palsu ini dibuat dengan cara mengedit data dan foto calon pemesan menggunakan komputer, lalu dicetak memakai bahan PVC card kit dan dipress agar menyerupai SIM asli.”

Peran Masing-Masing Tersangka Terungkap

Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini:

  • MD (35 tahun): otak pelaku sekaligus editor pembuatan SIM palsu.
  • LN (43 tahun): bertugas mencetak SIM di sebuah percetakan di Jalan Jenderal Sudirman.
  • AP (41 tahun): pemesan sekaligus pengedar SIM palsu.
  • YS (28 tahun): berperan sebagai calo dan menawarkan jasa ilegal ini ke masyarakat.

Hasil dari setiap transaksi pemalsuan SIM cukup besar. AP sebagai pengedar memperoleh keuntungan hingga Rp850.000 per SIM, MD mendapat Rp400.000, YS menerima komisi antara Rp200.000–Rp400.000, dan kurir dibayar Rp50.000 per pengiriman.

Baca Juga :  Skandal Minyakita: Konsumen Dirugikan, Bareskrim Usut Pelaku

Barang Bukti: Dari Komputer Hingga PVC Card Kit

Dalam penggerebekan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 2 unit komputer,
  • 1 unit mesin fotokopi warna,
  • alat press dan pemotong kertas,
  • gunting,
  • 1 pack dan 5 lembar PVC card kit,
  • beberapa unit handphone,
  • 1 bundel potongan kertas PVC.

Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk memproduksi SIM palsu yang sangat menyerupai aslinya.

Dijerat Pasal Pemalsuan, Ancaman 6 Tahun Penjara

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat, yang ancamannya bisa mencapai enam tahun penjara. Saat ini proses hukum sedang berlangsung, dan penyidik Satreskrim Polres Tarakan masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada korban lain maupun jaringan lebih luas di balik operasi sindikat ini.

mbauan Kapolres: Jangan Tergiur Proses Ilegal

Kapolres Tarakan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara ilegal. Selain melanggar hukum, SIM palsu tidak memiliki keabsahan hukum dan bisa merugikan masyarakat secara administratif maupun pidana.

“Jika ada masyarakat yang merasa pernah membuat atau menerima SIM tanpa proses resmi, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk kami telusuri,” tegas AKBP Erwin S. Manik.

Sumber Berita : polrestarakan.co.id

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu 3 Kilogram Disamarkan Jadi Kopi, Polresta Pontianak Tangkap 2 Kurir
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam
Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi
Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi
Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi
Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya
Buronan Pencurian Villa Kharisma 2 Dibekuk Polisi, MR Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 00:30 WIB

Sabu 3 Kilogram Disamarkan Jadi Kopi, Polresta Pontianak Tangkap 2 Kurir

Senin, 28 Juli 2025 - 00:42 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam

Senin, 28 Juli 2025 - 00:32 WIB

Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:28 WIB

Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi

Senin, 7 Juli 2025 - 13:51 WIB

Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, S.H., M.H., bersama personel Polsek Pontianak Selatan dan dibantu Polresta Pontianak melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pontianak di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. - foto Polsek Selatan

Lintas Kalbar

Pengamanan Aksi IMM Pontianak, Polisi Terapkan Pendekatan Humanis

Jumat, 1 Agu 2025 - 00:45 WIB

Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan - Foto Istimewa

Lintas Kalbar

Alasan Wagub Kalbar Larang Plat Luar Angkut Sawit di Kalbar

Jumat, 1 Agu 2025 - 00:30 WIB

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:23 WIB