Polresta Pontianak Bongkar Penyelewengan 4 Ton BBM Subsidi dari Kapal Tanker Pertamina

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Pontianak Bongkar Penyelewengan 4 Ton BBM Subsidi

Polresta Pontianak Bongkar Penyelewengan 4 Ton BBM Subsidi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berasal dari kapal tanker milik Pertamina.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita lebih dari 4 ton BBM jenis Pertalite subsidi yang dikemas dalam 15 drum berkapasitas 220 liter dan 33 jerigen berkapasitas 33 liter.

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan tiga tersangka, yaitu YT (kapten kapal), SF (mualim satu), dan MS (penadah).

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Jalan Komyos Soedarso, Pontianak. Rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan BBM subsidi ilegal.

“Setelah mendapatkan laporan, tim melakukan penyelidikan. Pada 11 Maret 2025, petugas memperoleh informasi tentang aktivitas bongkar muat mencurigakan di Kapal Tanker Sukses Global yang disewa Pertamina. BBM subsidi tersebut diselewengkan, istilahnya ‘dikencingi’ sebelum mencapai tujuan resmi,” ujar Kombes Pol Adhe Hariadi pada Kamis (12/3/2025).

Baca Juga :  Tandon Air 1000 Liter Hilang, Pencuri "Gasak" SMP 2 Pontianak

Modus Operandi Penyelewengan BBM

Petugas yang bergerak ke lokasi menemukan sejumlah warga sedang mengangkut BBM menggunakan speedboat menuju rumah MS. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati 15 drum berisi Pertalite subsidi serta 33 jerigen BBM.

Menurut pengakuan MS (penadah), BBM tersebut ia beli dari SF (mualim kapal Sukses Global) dengan harga jauh di bawah pasaran untuk kemudian dijual kembali ke pengecer.

BBM tersebut didapat setelah kapal tanker selesai membongkar muatan di Depo Pertamina di Sungai Kapuas.

Modus yang digunakan adalah memindahkan BBM dari kapal ke speedboat menggunakan jerigen, lalu menyimpannya di rumah MS sebelum dijual kembali ke pengecer.

“BBM subsidi ini dijual kepada MS dengan harga Rp5.700 per liter, kemudian dijual lagi ke pengecer dengan harga Rp9.000 per liter,” jelas Kombes Pol Adhe.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi ini telah dilakukan sebanyak lima kali.

Baca Juga :  Jaringan Narkoba Sultra-Batam Terbongkar, Dua Kurir Ditahan

Ketiga Tersangka Diamankan

Dengan temuan ini, polisi segera mengamankan YT (kapten kapal), SF (mualim satu), dan MS (penadah). Saat ini, ketiganya telah dibawa ke Mapolresta Pontianak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga akan memeriksa Pertamina sebagai pemilik BBM serta pemilik kapal untuk mendalami keterlibatan pihak lain,” tambah Kombes Pol Adhe.

Polisi Akan Terus Mengusut Kasus BBM Ilegal

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik penyelewengan BBM subsidi masih terjadi dan merugikan negara serta masyarakat.

Satreskrim Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya guna memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Ketapang
Tim Gabungan Bekuk Kurir Sabu 192 Kg Dari Aceh
Operasi Tim Labubu: Satu Ditangkap, Satu Lompat ke Sungai
Satpam Gagalkan Curanmor di Untan
Mantan Artis Kolosal Angling Dharma Sekar Arum Widara  Ditangkap karena Uang Palsu
Kronologi Penangkapan HH Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak 16 Tahun di Pontianak
Pembunuhan di Gg Printis Pemangkat, Polisi Amankan Batu dan Cangkul

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 07:33 WIB

Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak

Rabu, 16 April 2025 - 17:29 WIB

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Ketapang

Rabu, 16 April 2025 - 02:00 WIB

Tim Gabungan Bekuk Kurir Sabu 192 Kg Dari Aceh

Selasa, 15 April 2025 - 02:30 WIB

Operasi Tim Labubu: Satu Ditangkap, Satu Lompat ke Sungai

Selasa, 15 April 2025 - 00:05 WIB

Satpam Gagalkan Curanmor di Untan

Berita Terbaru

Radiodays Asia 2025 - Jakarta 2-4 September 2025 - Foto By Radiodaysasia.com

Entertainment

Radiodays Asia 2025: Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

Kamis, 17 Apr 2025 - 08:11 WIB

 Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak -foto ilustrasi

Kriminal

Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak

Kamis, 17 Apr 2025 - 07:33 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Menguat, Mahfud Angkat Bicara

Nasional

Polemik Ijazah Jokowi Menguat, Mahfud Angkat Bicara

Kamis, 17 Apr 2025 - 00:15 WIB

Film Pabrik Gula Diputar di 8 Kota di  Amerika

Film

Film Pabrik Gula Diputar di 8 Kota di Amerika

Kamis, 17 Apr 2025 - 00:10 WIB