Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan Bekuk Remaja Pencuri Motor di Paris 1

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan Bekuk Remaja Pencuri Motor di Paris 1 - Foto Humas Polsek Selatan

Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan Bekuk Remaja Pencuri Motor di Paris 1 - Foto Humas Polsek Selatan

Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil menangkap seorang remaja berinisial RGS (16) yang diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor di wilayahnya.

Pelaku ditangkap di Jl. Paris 1, setelah sebelumnya mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi di Jl. Parit Haji Husin 1, Gang Muslimin 1, Kelurahan Bangka Belitung Darat Laut.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (11/3) pukul 17.00 WIB.

Korban, seorang mahasiswi berinisial US (26), kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KB 3227 OJ yang diparkir dalam keadaan tidak terkunci.

Baca Juga :  Empat Pelaku Judi Ditangkap di Pontianak, Ini Kronologi Penangkapannya

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp7.500.000,- akibat kejadian ini. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek AKP Jatmiko.

Penangkapan Pelaku Berkat Informasi Warga

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jl. Paris 1, diduga tengah mencari target baru.

Mengetahui hal tersebut, Tim Macan Selatan segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sepeda motor curian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Tim kami segera menuju lokasi setelah mendapatkan informasi dari warga. Kami berhasil mengamankan pelaku beserta motor curian. Saat ini, pelaku sudah kami bawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek AKP Jatmiko

Baca Juga :  Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor

Pelaku Dijerat Pasal 362 KUHP, Terancam 5 Tahun Penjara

Saat ini, pelaku RGS telah diamankan di Polsek Pontianak Selatan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman hingga lima tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Curanmor di Pontianak, Ditangkap Saat Tawarkan Motor Bodong
Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan
Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook
Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Mengejutkan!
Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah
Aksi Bobol Rumah di Kubu Raya, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan
Penggerebekan di Balai Karangan, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu
Paulus Andi Mursalim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pontianak

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 00:04 WIB

Pelaku Curanmor di Pontianak, Ditangkap Saat Tawarkan Motor Bodong

Sabtu, 13 September 2025 - 00:12 WIB

Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan

Jumat, 12 September 2025 - 07:43 WIB

Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook

Jumat, 12 September 2025 - 00:08 WIB

Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Mengejutkan!

Kamis, 11 September 2025 - 00:48 WIB

Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah

Berita Terbaru

SMA Garuda Kalimantan Barat resmi ditetapkan menjadi salah satu lokasi pembangunan sekolah unggulan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

Lintas Kalbar

SMA Garuda Kalimantan Barat Siap Dibangun, Seleksi 100% Transparan

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:31 WIB

Program ini secara khusus menyasar kelompok pekerja rentan yang sehari-hari berjuang di lapangan, mulai dari pengemudi transportasi online (ojol), ojek pangkalan, sopir angkutan, kurir, hingga pekerja logistik.

Nasional

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:25 WIB