Larangan impor baju bekas kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya akan menindak pelaku impor balpres dengan pidana penjara, tetapi juga menjatuhkan denda besar dan blacklist izin impor.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah korektif agar negara tidak selalu menjadi pihak yang justru menanggung kerugian dari aktivitas ilegal tersebut.
Dalam pernyataannya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025), Purbaya mengatakan bahwa praktik selama ini hanya menghukum pelaku dengan penjara sementara barang bukti dimusnahkan.
Hal itu dinilai ironis karena negara harus mengeluarkan biaya untuk pemusnahan sekaligus pembiayaan tahanan, tanpa ada kompensasi pendapatan balik ke kas negara.
Sanksi Tidak Lagi Hanya Pidana
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah memetakan para pelaku impor pakaian bekas yang masuk dalam kategori balpres.
Nama-nama importir ilegal ini, menurutnya, sudah ada di tangan aparat. Ke depan, mereka tidak hanya akan diproses hukum, tetapi juga akan dilarang total melakukan kegiatan impor.
“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujar Purbaya Rabu (22/10/2025).
Selain denda, sanksi blacklist diyakini akan menjadi efek jera yang lebih efektif dibanding sekadar pidana penjara.
Dengan begitu, pemerintah berharap celah bagi importir ilegal semakin sempit dan rantai pasok baju bekas dari luar negeri dapat diputus secara sistematis.
Larangan Impor Baju Bekas: Payung Hukum Sudah Ada, Tak Lagi Sekadar Imbauan
Larangan ini sejatinya bukan kebijakan baru. Pemerintah telah lebih dulu mengaturnya dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Namun, penegakannya selama ini dinilai masih longgar sehingga pasar pakaian bekas impor tetap tumbuh, terutama di kawasan perdagangan thrifting.
Ke depan, Purbaya menegaskan akan ada integrasi pengawasan antar kementerian dan lembaga agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas.
“Sepertinya mereka udah tau, kita udah tahu pemain-pemainnya siapa aja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegas Purbaya.
Bagaimana Nasib Pasar Thrifting seperti Pasar Senen?
Salah satu kekhawatiran publik adalah dampak larangan terhadap pedagang thrifting, terutama di Pasar Senen, yang selama ini menjadi pusat jual beli pakaian bekas impor. Namun menurut Purbaya, aktivitas perdagangan di kawasan tersebut tidak akan berhenti total.
“Oh enggak (tutup). Nanti kan diisi barang-barang dalam negeri,” tegasnya.
Pemerintah memastikan bahwa tujuan kebijakan ini bukan untuk mematikan aktivitas UMKM, tetapi untuk mengembalikan alur perdagangan ke produk legal dalam negeri. Dengan kata lain, ruang dagang tetap ada, hanya sumber barang yang akan diganti.