Larangan Impor Baju Bekas, Menkeu Tegas Soal Sanksi

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya akan menindak pelaku impor balpres dengan pidana penjara, tetapi juga menjatuhkan denda besar dan blacklist izin impor. - Foto Menkeu Purbaya (istimewa)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya akan menindak pelaku impor balpres dengan pidana penjara, tetapi juga menjatuhkan denda besar dan blacklist izin impor. - Foto Menkeu Purbaya (istimewa)

Larangan impor baju bekas kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya akan menindak pelaku impor balpres dengan pidana penjara, tetapi juga menjatuhkan denda besar dan blacklist izin impor.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah korektif agar negara tidak selalu menjadi pihak yang justru menanggung kerugian dari aktivitas ilegal tersebut.

Dalam pernyataannya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025), Purbaya mengatakan bahwa praktik selama ini hanya menghukum pelaku dengan penjara sementara barang bukti dimusnahkan.

Hal itu dinilai ironis karena negara harus mengeluarkan biaya untuk pemusnahan sekaligus pembiayaan tahanan, tanpa ada kompensasi pendapatan balik ke kas negara.

Sanksi Tidak Lagi Hanya Pidana

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah memetakan para pelaku impor pakaian bekas yang masuk dalam kategori balpres.

Nama-nama importir ilegal ini, menurutnya, sudah ada di tangan aparat. Ke depan, mereka tidak hanya akan diproses hukum, tetapi juga akan dilarang total melakukan kegiatan impor.

Baca Juga :  Prabowo Umumkan THR dan Bonus Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujar Purbaya Rabu (22/10/2025).

Selain denda, sanksi blacklist diyakini akan menjadi efek jera yang lebih efektif dibanding sekadar pidana penjara.

Dengan begitu, pemerintah berharap celah bagi importir ilegal semakin sempit dan rantai pasok baju bekas dari luar negeri dapat diputus secara sistematis.

Larangan Impor Baju Bekas: Payung Hukum Sudah Ada, Tak Lagi Sekadar Imbauan

Larangan ini sejatinya bukan kebijakan baru. Pemerintah telah lebih dulu mengaturnya dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga :  Kotim Belajar ke Pontianak, UMKM Jadi Sorotan Utama

Namun, penegakannya selama ini dinilai masih longgar sehingga pasar pakaian bekas impor tetap tumbuh, terutama di kawasan perdagangan thrifting.

Ke depan, Purbaya menegaskan akan ada integrasi pengawasan antar kementerian dan lembaga agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas.

“Sepertinya mereka udah tau, kita udah tahu pemain-pemainnya siapa aja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegas Purbaya.

Bagaimana Nasib Pasar Thrifting seperti Pasar Senen?

Salah satu kekhawatiran publik adalah dampak larangan terhadap pedagang thrifting, terutama di Pasar Senen, yang selama ini menjadi pusat jual beli pakaian bekas impor. Namun menurut Purbaya, aktivitas perdagangan di kawasan tersebut tidak akan berhenti total.

“Oh enggak (tutup). Nanti kan diisi barang-barang dalam negeri,” tegasnya.

Pemerintah memastikan bahwa tujuan kebijakan ini bukan untuk mematikan aktivitas UMKM, tetapi untuk mengembalikan alur perdagangan ke produk legal dalam negeri. Dengan kata lain, ruang dagang tetap ada, hanya sumber barang yang akan diganti.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkeu Purbaya: Dana Daerah Mengendap Rp 234 Triliun
BLT Kesra Cair Hari Ini: 35,4 Juta Keluarga Terima Rp900 Ribu
Cek Fisik Digital Kendaraan, Layanan Baru Korlantas Polri 2025
ETLE Nasional Diperluas, 5.000 Kamera Siap Awasi Jalan
Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan: Langkah Berani Pemerintah di Tengah Tantangan
Indonesia Tolak Visa Atlet Israel, Pemerintah Tegaskan Sikap Politik Luar Negeri
Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, dari Wamen hingga Gubernur Papua
Magang Nasional Resmi Dibuka: Gaji hingga Rp 3,3 Juta

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Larangan Impor Baju Bekas, Menkeu Tegas Soal Sanksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:22 WIB

Menkeu Purbaya: Dana Daerah Mengendap Rp 234 Triliun

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:56 WIB

BLT Kesra Cair Hari Ini: 35,4 Juta Keluarga Terima Rp900 Ribu

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:22 WIB

Cek Fisik Digital Kendaraan, Layanan Baru Korlantas Polri 2025

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:10 WIB

ETLE Nasional Diperluas, 5.000 Kamera Siap Awasi Jalan

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya akan menindak pelaku impor balpres dengan pidana penjara, tetapi juga menjatuhkan denda besar dan blacklist izin impor. - Foto Menkeu Purbaya (istimewa)

Nasional

Larangan Impor Baju Bekas, Menkeu Tegas Soal Sanksi

Kamis, 23 Okt 2025 - 09:21 WIB

Kementerian ESDM memastikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. - foto ilustrasi

Bisnis

Tarif Listrik Subsidi 2025 Tetap Hingga Desember

Kamis, 23 Okt 2025 - 00:42 WIB

Penutupan Jalan Rahadi Usman menjadi sorotan warga Pontianak menjelang peringatan Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak. foto Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Penutupan Jalan Rahadi Usman, Dishub Umumkan Rekayasa Lalin

Kamis, 23 Okt 2025 - 00:35 WIB

Game penghasil saldo DANA menjadi salah satu topik yang terus menarik perhatian masyarakat digital Indonesia, terutama mereka yang mencari pemasukan tambahan tanpa modal. foto ilustrasi

Games

Game Penghasil Saldo DANA: Terbukti dan Cepat Cair

Kamis, 23 Okt 2025 - 00:22 WIB