Tarif Listrik Subsidi 2025 Tetap Hingga Desember

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ESDM memastikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. - foto ilustrasi

Kementerian ESDM memastikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. - foto ilustrasi

Tarif listrik subsidi 2025 resmi ditetapkan pemerintah untuk periode Oktober hingga Desember 2025 tanpa adanya perubahan harga.

Keputusan ini memberikan kelegaan bagi masyarakat, terutama kelompok pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah, UMKM, dan fasilitas sosial yang masih mengandalkan listrik subsidi sebagai kebutuhan pokok.

Kementerian ESDM memastikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dengan demikian, pelanggan PLN baik subsidi maupun non-subsidi akan tetap membayar tarif yang sama seperti periode sebelumnya.

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik

Melalui keterangan resmi, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan tidak ada penyesuaian harga untuk triwulan IV tahun ini.

Baca Juga :  Pontianak Creative Festival 2025 Resmi Dibuka, Geliat UMKM Melejit

Pemerintah mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak dunia, dan inflasi sebelum mengeluarkan keputusan.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujarnya.

Kebijakan tersebut juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penyesuaian harga tenaga listrik (tariff adjustment) yang biasanya dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Siapa Saja yang Mendapat Subsidi?

Pelanggan penerima subsidi mencakup kelompok masyarakat rentan dan sektor kecil yang layak mendapatkan dukungan negara. Daftar kategori pelanggan subsidi adalah:

  • Rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA tertentu
  • Usaha mikro dan kecil
  • Layanan sosial seperti pesantren, panti asuhan, masjid, dan lembaga keagamaan
  • Industri kecil berskala terbatas

Kebijakan ini tidak hanya dimaksudkan untuk memberi keringanan biaya, namun juga mempertahankan produktivitas kelompok pengguna yang menjadi penggerak ekonomi mikro.

Tarif Listrik Subsidi 2025 : Listrik Oktober-Desember 2025 (Lengkap)

Berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku hingga Desember 2025:

Baca Juga :  Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

1. Rumah tangga subsidi

  • R-1/TR 450 VA : Rp 415/kWh
  • R-1/TR 900 VA : Rp 605/kWh

2. Rumah tangga non-subsidi

  • R-1/TR 900 VA : Rp 1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA : Rp 1.444,70/kWh
  • R-1/TR 2.200 VA : Rp 1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA : Rp 1.699,53/kWh
  • R-3/TR di atas 6.600 VA : Rp 1.699,53/kWh

3. Bisnis

  • B-2/TR 6.600–200 kVA : Rp 1.444,70/kWh
  • B-3/TM di atas 200 kVA : Rp 1.114,74/kWh

4. Industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA : Rp 1.114,74/kWh
  • I-4/TT > 30.000 kVA : Rp 996,74/kWh

5. Fasilitas pemerintah & penerangan jalan umum

  • P-1/TR 6.600–200 kVA : Rp 1.699,53/kWh
  • P-2/TM > 200 kVA : Rp 1.522,88/kWh
  • P-3/TR penerangan jalan : Rp 1.699,53/kWh
  • L berbagai tegangan : Rp 1.644,52/kWh

6. Fasilitas pelayanan sosial

S-2/TM >200 kVA : Rp 925/kWh

S-1/TR 450 VA : Rp 325/kWh

S-1/TR 900 VA : Rp 455/kWh

S-1/TR 1.300 VA : Rp 708/kWh

S-1/TR 2.200 VA : Rp 760/kWh

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA : Rp 900/kWh

Dampak bagi UMKM dan Rumah Tangga

Bagi pelaku UMKM dan rumah tangga berpenghasilan rendah, keputusan tidak naiknya tarif listrik ini menghadirkan rasa aman. Banyak pelaku usaha mikro yang mengandalkan listrik sebagai modal harian mulai dari penjual makanan beku, laundry kecil, hingga kios digital.

Stabilitas tarif mengurangi risiko biaya tambahan produksi, sehingga harga barang atau jasa mereka tetap kompetitif. Dalam konteks pemulihan ekonomi, hal ini menjadi bantalan kebijakan sosial yang efektif.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menguak Trik Dapat Saldo DANA Gratis Cuma dari Misi Sederhana
JANGAN PANIK! Solusi Atasi Penyebab BLT Kesra Belum Cair Periode Oktober-Desember 2025
Maybank Indonesia Perkuat Peran dalam Pengembangan Industri Pasar Modal Syariah Nasional
Dua Kontainer Produk Alas Kaki Indonesia Diduga Terpapar Radioaktif Cs-137
Negosiasi Alot Aspek Komersial: Shell Belum Beli BBM Pertamina
Dealer Isuzu Ketapang, Siap Dukung Pertumbuhan Bisnis Anda
Truk Logistik Isuzu: Partner Andal Bisnis Modern
Redenominasi Rupiah: Langkah Berani Purbaya Yudhi Sadewa Menuju Stabilitas Ekonomi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 00:26 WIB

Menguak Trik Dapat Saldo DANA Gratis Cuma dari Misi Sederhana

Sabtu, 15 November 2025 - 00:16 WIB

JANGAN PANIK! Solusi Atasi Penyebab BLT Kesra Belum Cair Periode Oktober-Desember 2025

Kamis, 13 November 2025 - 05:42 WIB

Maybank Indonesia Perkuat Peran dalam Pengembangan Industri Pasar Modal Syariah Nasional

Kamis, 13 November 2025 - 00:22 WIB

Dua Kontainer Produk Alas Kaki Indonesia Diduga Terpapar Radioaktif Cs-137

Rabu, 12 November 2025 - 08:59 WIB

Negosiasi Alot Aspek Komersial: Shell Belum Beli BBM Pertamina

Berita Terbaru

Penutupan KKT Singkawang 2025 diwarnai penandatanganan janji toleransi oleh 7 Kepala Daerah. Komitmen ini jadi kunci perdamaian dan pembangunan berkelanjutan. - foto Media center Singkawang

Singkawang

Akhir KKT Singkawang 2025: Janji Toleransi Para Pemimpin

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:41 WIB

Wajib Tahu! Cek daftar harga langganan Spotify terbaru November 2025, termasuk paket revolusioner Premium Platinum dengan audio Lossless.

Entertainment

Wajib Tahu! Daftar Harga Langganan Spotify Terbaru November 2025

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:02 WIB