Kejati Kalbar tetapkan RS tersangka korupsi pengadaan tanah Bank Daerah setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, alat bukti, dan dokumen pendukung yang dikumpulkan penyidik. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah yang telah menyeret beberapa nama sebelumnya.
Kejati Kalbar Tetapkan RS Penangkapan di Jakarta, Diterbangkan ke Pontianak
Suasana tegang mewarnai operasi yang dilakukan Selasa malam, 9 September 2025. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar bersama Intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI bergerak cepat.
Mereka berhasil mengamankan RS, pihak ketiga penerima kuasa dari penjual tanah, di rumahnya kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Setelah diamankan sekitar pukul 20.30 WIB, RS langsung diterbangkan ke Pontianak. Ia kemudian digiring ke kantor Kejati Kalbar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Langkah ini sekaligus menjawab pertanyaan publik, mengingat RS sempat tiga kali dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menilai bukti yang ada sudah cukup kuat. RS pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan kantor pusat Bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat.
“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh karenanya, status saksi RS dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, SIJU, SH.MH, dalam konferensi pers.

RS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak. Penahanan berlaku sejak 10 September hingga 29 September 2025 mendatang.
Proyek Bernilai Rp 99 Miliar
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tanah tahun 2015. Tanah seluas 7.883 meter persegi dibeli dengan total nilai Rp 99.173.013.750. Namun, dari hasil penyidikan, terungkap adanya indikasi permainan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sangat besar.
Perbuatan RS diduga tidak berdiri sendiri. Ia disebut bersama terdakwa PAM yang sudah diputus pengadilan dan masih menjalani upaya hukum serta tiga terdakwa lain yang masih bersidang. Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir rugi hingga Rp 39.866.378.750.