Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 saksi RS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, tentunya dengan bukti permulaan yang cukup dan terhadap tersangka RS oleh Penyidik Kejati Kalbar dilakukan penahanan selama 20 (dua hari) ke depan mulai hari ini tgl 10 September 2025 s/d 29 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak. - foto courtesy IG kejatikalbar

saksi RS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, tentunya dengan bukti permulaan yang cukup dan terhadap tersangka RS oleh Penyidik Kejati Kalbar dilakukan penahanan selama 20 (dua hari) ke depan mulai hari ini tgl 10 September 2025 s/d 29 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak. - foto courtesy IG kejatikalbar

Kejati Kalbar tetapkan RS tersangka korupsi pengadaan tanah Bank Daerah setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, alat bukti, dan dokumen pendukung yang dikumpulkan penyidik. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah yang telah menyeret beberapa nama sebelumnya.

Kejati Kalbar Tetapkan RS Penangkapan di Jakarta, Diterbangkan ke Pontianak

Suasana tegang mewarnai operasi yang dilakukan Selasa malam, 9 September 2025. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar bersama Intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI bergerak cepat.

Mereka berhasil mengamankan RS, pihak ketiga penerima kuasa dari penjual tanah, di rumahnya kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

Setelah diamankan sekitar pukul 20.30 WIB, RS langsung diterbangkan ke Pontianak. Ia kemudian digiring ke kantor Kejati Kalbar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga :  Sutarmidji Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejati Kalbar

Langkah ini sekaligus menjawab pertanyaan publik, mengingat RS sempat tiga kali dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menilai bukti yang ada sudah cukup kuat. RS pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan kantor pusat Bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat.

“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh karenanya, status saksi RS dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, SIJU, SH.MH, dalam konferensi pers.

Asisten Tindak Pidana Khusus SIJU, SH.MH, menyampaikan bahwa saksi RS sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut / tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Penyidik Kejati Kalbar meminta bantuan kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan saksi RS

RS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak. Penahanan berlaku sejak 10 September hingga 29 September 2025 mendatang.

Baca Juga :  Detik-detik Polisi Amankan Bocah Bersenjata Tajam

Proyek Bernilai Rp 99 Miliar

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tanah tahun 2015. Tanah seluas 7.883 meter persegi dibeli dengan total nilai Rp 99.173.013.750. Namun, dari hasil penyidikan, terungkap adanya indikasi permainan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sangat besar.

Perbuatan RS diduga tidak berdiri sendiri. Ia disebut bersama terdakwa PAM yang sudah diputus pengadilan dan masih menjalani upaya hukum serta tiga terdakwa lain yang masih bersidang. Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir rugi hingga Rp 39.866.378.750.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan
Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook
Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Mengejutkan!
Aksi Bobol Rumah di Kubu Raya, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan
Penggerebekan di Balai Karangan, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu
Paulus Andi Mursalim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pontianak
Kasus Penggelapan Motor di Kubu Raya: Kakak Kandung Tega Jual Murah Kendaraan Adiknya
Penangkapan Harip Budiman, Ditangkap di Jakarta, Dibawa ke Pontianak

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 00:12 WIB

Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan

Jumat, 12 September 2025 - 07:43 WIB

Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook

Jumat, 12 September 2025 - 00:08 WIB

Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Mengejutkan!

Kamis, 11 September 2025 - 00:48 WIB

Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah

Rabu, 10 September 2025 - 00:03 WIB

Aksi Bobol Rumah di Kubu Raya, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Berita Terbaru

Empat Model iPhone 17 Lolos TKDN
Dalam salinan sertifikat yang diterima, terdapat empat model iPhone 17 yang sudah mendapatkan TKDN dengan nilai 40 persen. Keempatnya adalah:
iPhone A3517 (iPhone Air)
iPhone A3520 (iPhone 17)
iPhone A3523 (iPhone 17 Pro)
iPhone A3526 (iPhone 17 Pro Max) - Foto Apple Indonesia

Tekno

iPhone 17 Resmi Kantongi TKDN, Siap Masuk Pasar Indonesia

Sabtu, 13 Sep 2025 - 00:22 WIB

Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Sulawesi, Kota Pontianak, tepatnya di sekitar salah satu Taman Kanak-Kanak (TK). foto ilustrasi

Kriminal

Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook

Jumat, 12 Sep 2025 - 07:43 WIB