Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 saksi RS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, tentunya dengan bukti permulaan yang cukup dan terhadap tersangka RS oleh Penyidik Kejati Kalbar dilakukan penahanan selama 20 (dua hari) ke depan mulai hari ini tgl 10 September 2025 s/d 29 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak. - foto courtesy IG kejatikalbar

saksi RS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, tentunya dengan bukti permulaan yang cukup dan terhadap tersangka RS oleh Penyidik Kejati Kalbar dilakukan penahanan selama 20 (dua hari) ke depan mulai hari ini tgl 10 September 2025 s/d 29 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak. - foto courtesy IG kejatikalbar

Kejati Kalbar tetapkan RS tersangka korupsi pengadaan tanah Bank Daerah setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, alat bukti, dan dokumen pendukung yang dikumpulkan penyidik. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah yang telah menyeret beberapa nama sebelumnya.

Kejati Kalbar Tetapkan RS Penangkapan di Jakarta, Diterbangkan ke Pontianak

Suasana tegang mewarnai operasi yang dilakukan Selasa malam, 9 September 2025. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar bersama Intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI bergerak cepat.

Mereka berhasil mengamankan RS, pihak ketiga penerima kuasa dari penjual tanah, di rumahnya kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

Setelah diamankan sekitar pukul 20.30 WIB, RS langsung diterbangkan ke Pontianak. Ia kemudian digiring ke kantor Kejati Kalbar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga :  Guru Dibunuh Tetangganya Sendiri, Pelaku Ternyata Obama

Langkah ini sekaligus menjawab pertanyaan publik, mengingat RS sempat tiga kali dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menilai bukti yang ada sudah cukup kuat. RS pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan kantor pusat Bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat.

“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh karenanya, status saksi RS dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, SIJU, SH.MH, dalam konferensi pers.

Asisten Tindak Pidana Khusus SIJU, SH.MH, menyampaikan bahwa saksi RS sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut / tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Penyidik Kejati Kalbar meminta bantuan kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan saksi RS

RS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak. Penahanan berlaku sejak 10 September hingga 29 September 2025 mendatang.

Baca Juga :  Oknum Kades di Ketapang Jadi Tersangka Pencurian Sawit, Begini Kronologinya

Proyek Bernilai Rp 99 Miliar

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tanah tahun 2015. Tanah seluas 7.883 meter persegi dibeli dengan total nilai Rp 99.173.013.750. Namun, dari hasil penyidikan, terungkap adanya indikasi permainan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sangat besar.

Perbuatan RS diduga tidak berdiri sendiri. Ia disebut bersama terdakwa PAM yang sudah diputus pengadilan dan masih menjalani upaya hukum serta tiga terdakwa lain yang masih bersidang. Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir rugi hingga Rp 39.866.378.750.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri
Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya
Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook
Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku
Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar
Polisi Tangkap Pemuda Minahasa Mengaku Hacker Bjorka

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:19 WIB

Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:09 WIB

Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook

Berita Terbaru

Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kalimantan Barat (Kalbar) terus menunjukkan komitmennya dalam pembinaan atlet muda daerah. Menjelang ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) 2025, empat atlet pelajar terbaik hasil seleksi kabupaten/kota resmi dikirim untuk mewakili Kalbar. - foto Prokopim Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Perbakin Kalbar Kirim 4 Atlet Muda ke POPNAS 2025

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:27 WIB

Melalui program “November Vaganza”, hotel berbintang empat ini menghadirkan deretan promo menginap, kuliner, hingga hiburan keluarga yang dikemas dengan nuansa hangat dan elegan khas Golden Tulip.

Travel

Promo Akhir Tahun Golden Tulip Pontianak November Vaganza

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:20 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 40 sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kota Pontianak.  - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

40 UMKM Pontianak Resmi Kantongi Sertifikat Halal

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:02 WIB

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Saptiko, mengajak masyarakat aktif untuk mencegah penyakit Tuberkulosis (TB) dan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Kota Pontianak.

Kota Pontianak

Pontianak Perkuat Program Kelurahan Siaga TB

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:38 WIB