Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan empat tersangka kasus pencurian pupuk milik sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. - foto TBNews Polres Sekadau

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan empat tersangka kasus pencurian pupuk milik sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. - foto TBNews Polres Sekadau

Satreskrim Sekadau bongkar kasus pupuk, 4 tersangka dibekuk dalam operasi cepat yang dilakukan polisi di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

Peristiwa ini mengejutkan publik karena salah satu tersangka ternyata merupakan petugas keamanan perusahaan yang seharusnya menjaga aset.

Kronologi Penangkapan Oleh Satreskrim Sekadau

Kasus ini mencuat setelah PT Parna Agro Mas melaporkan kehilangan 30 karung pupuk pada 4 Agustus 2025. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau.

Hanya berselang sepuluh hari, tepat pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka. Mereka berinisial MA (28), I (23), E (26), dan HY (32).

Baca Juga :  Nekat Transaksi Sabu di Limbung, Akhirnya Ditangkap Labubu Kubu Raya

Peran Oknum Security

Dari hasil penyelidikan, MA yang bekerja sebagai security perusahaan justru terlibat sebagai pengatur jalannya pencurian. Ia bersama tiga rekannya mengambil pupuk dari gudang perusahaan secara berulang.

Aksi itu kemudian ditutup dengan menjual hasil curian kepada kelompok penadah. Hingga kini, polisi masih menelusuri jaringan penadah tersebut. Hasil penjualan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi mengamankan barang bukti penting berupa satu unit mobil, dokumen kendaraan, dua gerobak sorong, hingga administrasi penggunaan pupuk perusahaan.

Baca Juga :  Nenek di Karawang Tewas, Emas 100 Gram Hilang

Akibat aksi pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp39,5 juta. Jumlah yang tidak sedikit, terutama bila ditambah dampak pada distribusi pupuk yang seharusnya digunakan untuk mendukung produktivitas perkebunan.

Pernyataan Polisi

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menegaskan bahwa kasus ini masih dikembangkan.

“Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara satu tersangka lain berinisial L masih dalam pengejaran,” ujar IPTU Zainal, Selasa (19/8).

Pihaknya memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tuntas, termasuk upaya membongkar jaringan penadah pupuk curian.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan
Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan
Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan
Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap
Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu
Pria Curi iPhone di Pontianak, Aksinya Terekam CCTV
Sabu 3 Kilogram Disamarkan Jadi Kopi, Polresta Pontianak Tangkap 2 Kurir

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:36 WIB

Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Harga Tiket Pesawat Jakarta ke Pontianak 23 Agustus 2025

Jadwal Pesawat

Harga Tiket Pesawat Jakarta ke Pontianak 23 Agustus 2025

Jumat, 22 Agu 2025 - 00:53 WIB

Jadwal Kelimutu Pontianak ke Semarang September 2025 - foto ilustrasi

Jadwal Kapal

Jadwal Kelimutu Pontianak ke Semarang September 2025

Jumat, 22 Agu 2025 - 00:43 WIB

Jadwal Kapal PELNI September 2025 - foto ilustrasi

Jadwal Kapal

Jadwal Kapal PELNI September 2025

Jumat, 22 Agu 2025 - 00:25 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan empat tersangka kasus pencurian pupuk milik sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. - foto TBNews Polres Sekadau

Kriminal

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk

Jumat, 22 Agu 2025 - 00:04 WIB