Satreskrim Sekadau bongkar kasus pupuk, 4 tersangka dibekuk dalam operasi cepat yang dilakukan polisi di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.
Peristiwa ini mengejutkan publik karena salah satu tersangka ternyata merupakan petugas keamanan perusahaan yang seharusnya menjaga aset.
Kronologi Penangkapan Oleh Satreskrim Sekadau
Kasus ini mencuat setelah PT Parna Agro Mas melaporkan kehilangan 30 karung pupuk pada 4 Agustus 2025. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau.
Hanya berselang sepuluh hari, tepat pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka. Mereka berinisial MA (28), I (23), E (26), dan HY (32).
Peran Oknum Security
Dari hasil penyelidikan, MA yang bekerja sebagai security perusahaan justru terlibat sebagai pengatur jalannya pencurian. Ia bersama tiga rekannya mengambil pupuk dari gudang perusahaan secara berulang.
Aksi itu kemudian ditutup dengan menjual hasil curian kepada kelompok penadah. Hingga kini, polisi masih menelusuri jaringan penadah tersebut. Hasil penjualan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi mengamankan barang bukti penting berupa satu unit mobil, dokumen kendaraan, dua gerobak sorong, hingga administrasi penggunaan pupuk perusahaan.
Akibat aksi pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp39,5 juta. Jumlah yang tidak sedikit, terutama bila ditambah dampak pada distribusi pupuk yang seharusnya digunakan untuk mendukung produktivitas perkebunan.
Pernyataan Polisi
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menegaskan bahwa kasus ini masih dikembangkan.
“Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara satu tersangka lain berinisial L masih dalam pengejaran,” ujar IPTU Zainal, Selasa (19/8).
Pihaknya memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tuntas, termasuk upaya membongkar jaringan penadah pupuk curian.