Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi - foto ilustrasi

Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi - foto ilustrasi

Tiga admin grup gay di Lampung ditangkap polisi karena menyebarkan konten pornografi di Facebook, menandai operasi tegas dari Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap pelanggaran Undang-Undang ITE dan Pornografi. Penegakan hukum ini menggugah perhatian publik dan membuka diskusi tentang pengawasan konten digital.

Penangkapan dan Peran Tersangka Tiga Admin Grup Gay Lampung

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya, menyatakan bahwa ketiga admin aktif dalam mengelola dan menyebarkan konten pornografi melalui dua grup Facebook beranggotakan belasan ribu.

“Tiga orang tersangka itu dari grup di Facebook yaitu Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung,” jelas Derry saat konferensi pers di Polres Lampung, Senin (7/7/2025).

Baca Juga :  Tawuran di Cicadas Bandung saat Sahur, Dipicu Perang Sarung

Ketiganya berinisial IJM (Bandar Lampung), SR (Lampung Selatan), dan HS (Pesawaran). Polisi menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan patroli siber intensif hingga menemukan bukti kuat atas pelanggaran hukum.

Jejak Digital dan Temuan Bukti

Setelah menerima laporan, tim cyber patrol Ditreskrimsus menyelidiki eksistensi grup tersebut. Hasilnya mencengangkan: dua grup aktif dengan ribuan anggota membagikan konten tak senonoh sesama jenis.

“Beberapa akun grup sudah tidak aktif dan tidak bisa diakses. Hanya dua grup tadi yang masih aktif dengan jumlah pengikut mencapai belasan ribu,” kata Derry.

Polda Lampung menyita bukti digital yang mendukung tuduhan penyebaran pornografi, serta data akun aktif admin yang masih bisa diakses.

Baca Juga :  Residivis Narkoba di Sekadau Ditangkap, Sabu Disimpan dalam Kardus Mi

Landasan Hukum dan Proses Penyidikan

Pelaku dijerat pasal tegas: Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE, dengan tuduhan penyebaran konten pornografi, serta Pasal 29 UU Pornografi. Sanksi tersebut mengancam hukuman penjara dan denda berat.

“Saat ini ketiga tersangka masih dalam tahap penyidikan dan dilakukan untuk pengembangan ke depan,” ujar Derry.

Polda Lampung tengah memperluas penyelidikan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terkait langsung atau tidak langsung.

Perlindungan terhadap Kelompok Rentan

Meski berstatus “komunitas tertutup”, platform gay dan kelompok rentan lainnya tidak boleh dijadikan tempat kebebasan tanpa batas. Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara penyampaian identitas dan pelanggaran moral/etik.

Rekam Jejak: Penindakan Grup Minder Online

Penangkapan ini bukan pertama kali. Di bulan lalu, Polres Lamongan juga menangkap dua admin “Gay Kelas Kakap” yang membagikan konten pornografi. Sementara itu, grup serupa di Jambi yang beranggotakan 4.000 orang juga dikonfirmasi aktif sebelum dibekukan oleh polisi.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi
Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk
Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan
Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan
Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan
Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap
Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:18 WIB

Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan

Berita Terbaru

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:42 WIB

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB