Tiga admin grup gay di Lampung ditangkap polisi karena menyebarkan konten pornografi di Facebook, menandai operasi tegas dari Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap pelanggaran Undang-Undang ITE dan Pornografi. Penegakan hukum ini menggugah perhatian publik dan membuka diskusi tentang pengawasan konten digital.
Penangkapan dan Peran Tersangka Tiga Admin Grup Gay Lampung
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya, menyatakan bahwa ketiga admin aktif dalam mengelola dan menyebarkan konten pornografi melalui dua grup Facebook beranggotakan belasan ribu.
“Tiga orang tersangka itu dari grup di Facebook yaitu Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung,” jelas Derry saat konferensi pers di Polres Lampung, Senin (7/7/2025).
Ketiganya berinisial IJM (Bandar Lampung), SR (Lampung Selatan), dan HS (Pesawaran). Polisi menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan patroli siber intensif hingga menemukan bukti kuat atas pelanggaran hukum.
Jejak Digital dan Temuan Bukti
Setelah menerima laporan, tim cyber patrol Ditreskrimsus menyelidiki eksistensi grup tersebut. Hasilnya mencengangkan: dua grup aktif dengan ribuan anggota membagikan konten tak senonoh sesama jenis.
“Beberapa akun grup sudah tidak aktif dan tidak bisa diakses. Hanya dua grup tadi yang masih aktif dengan jumlah pengikut mencapai belasan ribu,” kata Derry.
Polda Lampung menyita bukti digital yang mendukung tuduhan penyebaran pornografi, serta data akun aktif admin yang masih bisa diakses.
Landasan Hukum dan Proses Penyidikan
Pelaku dijerat pasal tegas: Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE, dengan tuduhan penyebaran konten pornografi, serta Pasal 29 UU Pornografi. Sanksi tersebut mengancam hukuman penjara dan denda berat.
“Saat ini ketiga tersangka masih dalam tahap penyidikan dan dilakukan untuk pengembangan ke depan,” ujar Derry.
Polda Lampung tengah memperluas penyelidikan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terkait langsung atau tidak langsung.
Perlindungan terhadap Kelompok Rentan
Meski berstatus “komunitas tertutup”, platform gay dan kelompok rentan lainnya tidak boleh dijadikan tempat kebebasan tanpa batas. Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara penyampaian identitas dan pelanggaran moral/etik.
Rekam Jejak: Penindakan Grup Minder Online
Penangkapan ini bukan pertama kali. Di bulan lalu, Polres Lamongan juga menangkap dua admin “Gay Kelas Kakap” yang membagikan konten pornografi. Sementara itu, grup serupa di Jambi yang beranggotakan 4.000 orang juga dikonfirmasi aktif sebelum dibekukan oleh polisi.