Cara Membuat SKCK di Kepolisian, Cek Syarat dan Biayanya

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Membuat SKCK di Kepolisian, Cek Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SKCK di Kepolisian, Cek Syarat dan Biayanya

Cara membuat SKCK di Kepolisian wajib untuk anda ketahui. Selain itu syarat dan biaya juga perlu anda siapkan untuk mendapat surat ini.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

SKCK sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, pembuatan visa, hingga kepentingan pendidikan.

Bagaimana cara membuat SKCK? Berikut adalah syarat, biaya, dan prosedur terbaru yang harus Anda ketahui.

Syarat Membuat SKCK

Sebelum mengajukan permohonan SKCK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
  4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 (latar belakang merah) sebanyak 6 lembar.
  5. Sidik jari (bisa diambil di kantor polisi).
  6. Surat Pengantar dari Kelurahan atau RT/RW (tergantung kebijakan di wilayah masing-masing).
Baca Juga :  Kumpulan Ucapan Mohon Maaf Menjelang Puasa Ramadhan 2025 Penuh Ketulusan

Proses Pembuatan SKCK di Kepolisian

1. Daftar di Polsek, Polres, atau Online

  • Untuk kebutuhan lokal (melamar kerja atau pindah domisili), daftar di Polsek.
  • Untuk kepentingan nasional dan luar negeri, daftar di Polres atau Mabes Polri.
  • Alternatifnya, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui website resmi Polri.

2. Mengisi Formulir dan Verifikasi Data

  • Jika mendaftar secara langsung, ambil dan isi formulir permohonan SKCK di loket pelayanan.
  • Jika mendaftar online, isi data secara digital dan unggah dokumen yang diperlukan.

3. Pengambilan Sidik Jari

  • Pemohon baru wajib melakukan rekam sidik jari di bagian Identifikasi Satintelkam Polres atau Polsek setempat.
  • Jika sudah pernah membuat SKCK, proses ini bisa dilewati.

4. Pembayaran Biaya SKCK

Biaya pembuatan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah:

  • Rp30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga :  Contoh Teks MC Acara Halal Bihalal Idul Fitri 1426 H 2025, Lengkap dan Siap Pakai!

Pembayaran bisa dilakukan langsung di loket atau melalui sistem online (BRI Virtual Account).

5. Proses Cetak dan Pengambilan SKCK

  • Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala, SKCK bisa selesai dalam 1 hari kerja.
  • Jika daftar online, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK yang sudah dicetak.

Masa Berlaku dan Cara Memperpanjang SKCK

  • SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  • Jika masih diperlukan setelah masa berlaku habis, SKCK dapat diperpanjang dengan membawa SKCK lama dan dokumen pendukung lainnya.

SKCK Online vs. SKCK Offline: Mana yang Lebih Mudah?

FaktorSKCK OnlineSKCK Offline
Proses PendaftaranCepat, bisa dari rumahHarus datang langsung
DokumenDiunggah secara digitalFotokopi dokumen fisik
Pengambilan SKCKHarus tetap datang ke kantor polisiLangsung di tempat
Waktu Pengurusan1-2 hari1 hari

Jika ingin lebih cepat, SKCK online bisa menjadi pilihan, namun tetap diperlukan kunjungan ke kantor polisi untuk pengambilan sidik jari dan cetak SKCK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lonjakan Kutu Rambut Anak Usai Mudik Lebaran
Rahasia Lolos Wawancara, 10 Pertanyaan HRD & Cara Jawabnya
Deretan Hari Libur Juni 2025: Dua Long Weekend Mulai Idul Adha hingga 1 Muharram
10 Ucapan Selamat Paskah Penuh Makna dan Harapan
10 Ucapan Selamat Paskah Jumat Agung yang Menyentuh Hati
Harga Tiket dan Jadwal Lembang Park & Zoo Lebaran 2025
Teks MC Halal Bihalal: Sambutan Hangat dan Penuh Makna
Contoh Kata Sambutan Halal Bihalal Singkat dan Bermakna

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:12 WIB

Cara Membuat SKCK di Kepolisian, Cek Syarat dan Biayanya

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:05 WIB

Lonjakan Kutu Rambut Anak Usai Mudik Lebaran

Senin, 2 Juni 2025 - 00:02 WIB

Rahasia Lolos Wawancara, 10 Pertanyaan HRD & Cara Jawabnya

Jumat, 23 Mei 2025 - 00:10 WIB

Deretan Hari Libur Juni 2025: Dua Long Weekend Mulai Idul Adha hingga 1 Muharram

Minggu, 20 April 2025 - 08:23 WIB

10 Ucapan Selamat Paskah Penuh Makna dan Harapan

Berita Terbaru

100 Hari Norsan: Beasiswa, Jalan Mulus, dan Bandara Internasional

Lintas Kalbar

100 Hari Norsan: Beasiswa, Jalan Mulus, dan Bandara Internasional

Kamis, 5 Jun 2025 - 00:45 WIB

Takbiran Idul Adha 2025 Yang Menggetarkan Hati

Mimbar Islam

Takbiran Idul Adha 2025 Yang Menggetarkan Hati

Kamis, 5 Jun 2025 - 00:15 WIB

Kecap dan Tusuk Sate Jadi Alasan ES Tikam Tukang Sate  - foto ilustrasi

Peristiwa

Kecap dan Tusuk Sate Jadi Alasan ES Tikam Tukang Sate

Kamis, 5 Jun 2025 - 00:10 WIB

Trik Baca Kode Ban Mobil, Jangan Salah Tafsir

Otomotif

Trik Baca Kode Ban Mobil, Jangan Salah Tafsir

Kamis, 5 Jun 2025 - 00:09 WIB