Dalang penyiraman air keras ke Kabid RSJ terungkap,Satreskrim Polres Singkawang, didukung Tim IT Ditreskrimum dan Resmob Polda Kalbar, berhasil menangkap pelaku utama dalam waktu singkat.
Kasus ini berawal dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada 22 April 2025. Tak menunggu lama, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan pendalaman.
“Kami langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengungkap identitas pelaku,” ujar AKP Deddi Sitepu, Kasat Reskrim Polres Singkawang, Kamis (1/5/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial H akhirnya diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku menerima perintah dari W, seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Singkawang.
Rencana Terorganisir, Dua Pelaku Lain Ikut Ditangkap
Pengungkapan kasus ini juga menyeret dua pelaku lain, masing-masing A (27) dan B (37). Mereka diketahui turut menyediakan sepeda motor dan cairan kimia yang digunakan dalam aksi keji tersebut.
Pihak kepolisian menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 355 KUHP atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 356 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Meski mengalami luka berat akibat penyiraman air keras, pihak RSJ Kalbar memastikan bahwa kondisi korban kini telah mendapat perawatan medis intensif.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus menggali keterlibatan pihak lain, termasuk menyelidiki motif mendalam yang melatarbelakangi perintah dari dalam lapas tersebut
“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”