Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak -foto ilustrasi

Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak -foto ilustrasi

Gencilnews – Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak atas kasus kekerasan yang menyebabkan kematian anak sambung masuk babak baru, yaitu vonis hukuman oleh Hakim PN Pontianak.

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp4 miliar kepada IF, ibu tiri dari Ahmad Nizam Alfahri.

Baca Juga :  Operasi Pekat Kapuas 2025 Hari Kedua, Sikat Preman di SPBU Kota Baru

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (16/4/2025), Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum menyatakan bahwa IF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh orang tua secara berkelanjutan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Wahyu dalam persidangan

Keluarga Korban: Ini Belum Cukup Adil

Tiwi, ibu kandung dari Nizam, mengaku putusan hakim belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Ia menilai bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, hukuman terhadap pelaku seharusnya lebih berat.

Baca Juga :  Uang Rp500 Juta Hilang Saat Tarawih, Polres Sanggau Bekuk Pencuri di Bendungan

“Saya merasa hukuman ini belum setimpal. Tapi saya juga menghargai upaya hakim yang sudah berusaha maksimal. Selanjutnya akan kami diskusikan lagi dengan pengacara,” ucap Tiwi usai sidang

Perbedaan Pasal Jadi Sorotan

Kuasa hukum keluarga korban, Saga Manalu, mengkritisi perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Namun, majelis hakim memutuskan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, bukan Pasal 340.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam
Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi
Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi
Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi
Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya
Buronan Pencurian Villa Kharisma 2 Dibekuk Polisi, MR Ditangkap Setelah Sebulan Buron
ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 00:42 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam

Senin, 28 Juli 2025 - 00:32 WIB

Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:28 WIB

Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi

Senin, 7 Juli 2025 - 13:51 WIB

Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi

Senin, 7 Juli 2025 - 07:18 WIB

Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi

Berita Terbaru

BNPB Kerahkan Helikopter ke Kalbar untuk Water Bombing - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

BNPB Kerahkan Helikopter ke Kalbar untuk Water Bombing

Rabu, 30 Jul 2025 - 00:47 WIB

Lambatnya Penanganan Kasus Oli Palsu Disorot Wagub Krisantus

Lintas Kalbar

Lambatnya Penanganan Kasus Oli Palsu Disorot Wagub Krisantus

Selasa, 29 Jul 2025 - 00:50 WIB

PHK di Kalbar Tembus 1.869 Kasus, Wagub Kalbar Buka Suara -foto ilustrasi

Lintas Kalbar

PHK di Kalbar Tembus 1.869 Kasus, Wagub Kalbar Buka Suara

Selasa, 29 Jul 2025 - 00:30 WIB