Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak -foto ilustrasi

Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak -foto ilustrasi

Gencilnews – Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak atas kasus kekerasan yang menyebabkan kematian anak sambung masuk babak baru, yaitu vonis hukuman oleh Hakim PN Pontianak.

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp4 miliar kepada IF, ibu tiri dari Ahmad Nizam Alfahri.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (16/4/2025), Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum menyatakan bahwa IF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh orang tua secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Transaksi Dengan Uang Palsu Rp 40 Juta di Mal, Wanita 41 Tahun Ditangkap Polisi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Wahyu dalam persidangan

Keluarga Korban: Ini Belum Cukup Adil

Tiwi, ibu kandung dari Nizam, mengaku putusan hakim belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Ia menilai bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, hukuman terhadap pelaku seharusnya lebih berat.

“Saya merasa hukuman ini belum setimpal. Tapi saya juga menghargai upaya hakim yang sudah berusaha maksimal. Selanjutnya akan kami diskusikan lagi dengan pengacara,” ucap Tiwi usai sidang

Baca Juga :  Motor Mahasiswa Digondol Residivis di IAIN Pontianak

Perbedaan Pasal Jadi Sorotan

Kuasa hukum keluarga korban, Saga Manalu, mengkritisi perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Namun, majelis hakim memutuskan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, bukan Pasal 340.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri
Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya
Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook
Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku
Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar
Polisi Tangkap Pemuda Minahasa Mengaku Hacker Bjorka

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:19 WIB

Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:09 WIB

Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook

Berita Terbaru

Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kalimantan Barat (Kalbar) terus menunjukkan komitmennya dalam pembinaan atlet muda daerah. Menjelang ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) 2025, empat atlet pelajar terbaik hasil seleksi kabupaten/kota resmi dikirim untuk mewakili Kalbar. - foto Prokopim Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Perbakin Kalbar Kirim 4 Atlet Muda ke POPNAS 2025

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:27 WIB

Melalui program “November Vaganza”, hotel berbintang empat ini menghadirkan deretan promo menginap, kuliner, hingga hiburan keluarga yang dikemas dengan nuansa hangat dan elegan khas Golden Tulip.

Travel

Promo Akhir Tahun Golden Tulip Pontianak November Vaganza

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:20 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 40 sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kota Pontianak.  - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

40 UMKM Pontianak Resmi Kantongi Sertifikat Halal

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:02 WIB

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Saptiko, mengajak masyarakat aktif untuk mencegah penyakit Tuberkulosis (TB) dan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Kota Pontianak.

Kota Pontianak

Pontianak Perkuat Program Kelurahan Siaga TB

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:38 WIB