Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak -foto ilustrasi

Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak -foto ilustrasi

Gencilnews – Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak atas kasus kekerasan yang menyebabkan kematian anak sambung masuk babak baru, yaitu vonis hukuman oleh Hakim PN Pontianak.

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp4 miliar kepada IF, ibu tiri dari Ahmad Nizam Alfahri.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (16/4/2025), Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum menyatakan bahwa IF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh orang tua secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Pelni Pontianak Siapkan Armada dan Layanan Terbaik untuk Mudik Lebaran 2025

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Wahyu dalam persidangan

Keluarga Korban: Ini Belum Cukup Adil

Tiwi, ibu kandung dari Nizam, mengaku putusan hakim belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Ia menilai bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, hukuman terhadap pelaku seharusnya lebih berat.

“Saya merasa hukuman ini belum setimpal. Tapi saya juga menghargai upaya hakim yang sudah berusaha maksimal. Selanjutnya akan kami diskusikan lagi dengan pengacara,” ucap Tiwi usai sidang

Baca Juga :  Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu

Perbedaan Pasal Jadi Sorotan

Kuasa hukum keluarga korban, Saga Manalu, mengkritisi perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Namun, majelis hakim memutuskan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, bukan Pasal 340.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor
Sindikat SIM Palsu di Samarinda Terbongkar, Polisi Ciduk 5 Pelaku
Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi
Pria di Pontianak Cabuli Bocah 9 Tahun di Rumah Kosong
Tim Berang-Berang Bekuk Maling Saat Warga Mudik
Rokok Ilegal Masuk Pontianak, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar
7 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Karate di Pontianak
Pria Modus Sumbangan Fiktif Diamankan Polsek Selatan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 22:04 WIB

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor

Selasa, 22 April 2025 - 12:22 WIB

Sindikat SIM Palsu di Samarinda Terbongkar, Polisi Ciduk 5 Pelaku

Selasa, 22 April 2025 - 11:56 WIB

Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi

Selasa, 22 April 2025 - 00:16 WIB

Pria di Pontianak Cabuli Bocah 9 Tahun di Rumah Kosong

Senin, 21 April 2025 - 11:31 WIB

Tim Berang-Berang Bekuk Maling Saat Warga Mudik

Berita Terbaru

Ari Nopiandi Ditemukan Tewas, Dua Korban Masih Hilang - Foto Ilustrasi

Peristiwa

Ari Nopiandi Ditemukan Tewas, Dua Korban Masih Hilang

Rabu, 23 Apr 2025 - 09:42 WIB

Cara Dapat 10 ribu Diamond Gratis FF MAX

Games

Cara Dapat 10 ribu Diamond Gratis FF MAX

Rabu, 23 Apr 2025 - 00:03 WIB

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor - Foto Ilustrasi

Kriminal

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor

Selasa, 22 Apr 2025 - 22:04 WIB