Skandal Minyakita: Konsumen Dirugikan, Bareskrim Usut Pelaku

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Skandal Minyakita semakin marak setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan produk dengan takaran yang tidak sesuai standar beredar luas di wilayah Jabodetabek. Kasus ini tengah didalami untuk mengungkap modus operandi serta jaringan pelaku yang terlibat.

“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).


Modus Kecurangan: Repacking dan Pengurangan Takaran

Penyelidikan Bareskrim mengungkap bahwa praktik curang ini dilakukan dengan cara repacking atau pengemasan ulang minyak goreng dalam kemasan Minyakita, tetapi dengan volume yang dikurangi. Minyak yang dikemas ulang ini kemudian dijual ke pasar dengan harga normal, meski isinya tidak sesuai standar.

Baca Juga :  Dokter PPDS Perkosa Pasien di Bandung, Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

Bisnis ilegal ini diketahui beroperasi sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari dalam berbagai bentuk kemasan. Tersangka utama, yang berinisial AWI, diduga menjadi otak di balik praktik curang ini. Ia mengelola lokasi produksi ilegal di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

“Pada saat repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, termasuk pengadaan mesin dan segala operasionalnya,” jelas Helfi.

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Skandal Minyakita

Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim telah menetapkan AWI sebagai tersangka. Ia diketahui menjalankan bisnis pengemasan ulang berbagai merek minyak goreng, termasuk Minyakita, tanpa memenuhi standar isi kemasan yang seharusnya.

Bareskrim juga terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk distributor atau pemasok bahan baku yang bekerja sama dengan AWI.

“Untuk barang bukti, masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ujar Helfi.

Sanksi Hukum: Denda Rp2 Miliar dan Penjara 5 Tahun

Kasus ini tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga merugikan konsumen secara langsung. Oleh karena itu, selain ancaman sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti bersalah juga dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

Baca Juga :  Maling Ayam Dikeroyok Warga Subang hingga Tewas

“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.

Bapanas Desak Penarikan Produk Minyakita yang Tidak Sesuai Standar

Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mendesak agar produk yang melanggar aturan segera ditarik dari peredaran. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menekankan bahwa produk ilegal ini merugikan masyarakat dan bisa berdampak luas pada kepercayaan publik terhadap produk minyak goreng bersubsidi.

“Kalau ini telanjur menyebar dan kuantitasnya berkurang, tentu masyarakat yang paling dirugikan. Maka perlu langkah-langkah penarikan serta koordinasi lintas instansi,” ujar Ketut Astawa.

Kasatgas Pangan Polri memastikan seluruh jajaran akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk mencegah praktik serupa dan menjamin distribusi minyak goreng yang aman dan sesuai standar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam
Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi
Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi
Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi
Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya
Buronan Pencurian Villa Kharisma 2 Dibekuk Polisi, MR Ditangkap Setelah Sebulan Buron
ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 00:42 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam

Senin, 28 Juli 2025 - 00:32 WIB

Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:28 WIB

Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi

Senin, 7 Juli 2025 - 13:51 WIB

Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi

Senin, 7 Juli 2025 - 07:18 WIB

Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi

Berita Terbaru

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:23 WIB

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker - foto Wali Kota Pontianak Edi Kamtono

Kota Pontianak

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:06 WIB

Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Nomor 3 Bikin Kaget

Kesehatan

Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Nomor 3 Bikin Kaget

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:02 WIB

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Musik

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:01 WIB