Dua Pelaku Hipnotis di Ketapang Dibekuk! Polisi Ungkap Modus Licik Mereka

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pelaku Hipnotis di Ketapang Dibekuk! Polisi Ungkap Modus Licik Mereka - Foto Ilustrasi

Dua Pelaku Hipnotis di Ketapang Dibekuk! Polisi Ungkap Modus Licik Mereka - Foto Ilustrasi

Dua pelaku hipnotis di Ketapang akhirnya ditangkap. Pelarian AB (57) dan SAR (56) berakhir setelah polisi membekuk mereka di tempat terpisah.

Keduanya sebelumnya melakukan aksi penipuan dengan modus gendam terhadap seorang warga di Jalan S Parman, Kota Ketapang, pada Rabu (19/2/2025).

Pelaku AB ditangkap di sebuah hotel di Pontianak pada Jumat (21/2/2025) pukul 22.40 WIB. Satu jam kemudian, SAR diamankan di rumahnya di Kubu Raya.

Modus Dua Pelaku Hipnotis di Ketapang: Korban Lemas, ATM Dikuras

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengungkap bahwa AB dan SAR menjadi buronan polisi setelah menipu seorang korban di mesin ATM Jalan Panjaitan, Kota Ketapang.

“Kedua pelaku mengaku dari Malaysia dan ingin memberikan donasi Rp 200 juta untuk rumah ibadah,” ujar Setiadi, Senin (24/2/2025).

Setelah membujuk korban, pelaku mengajaknya naik mobil lalu membawanya ke ATM di Jalan Panjaitan. Korban yang terkena hipnotis tanpa sadar menyerahkan kartu ATM dan PIN-nya, yang langsung dimanfaatkan pelaku untuk menguras rekening.

Baca Juga :  Bocah 9 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Ayah Tiri

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta. Baru sadar pada sore harinya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

Diburu Hingga Pontianak, Polisi Tangkap Pelaku!

Begitu laporan diterima, tim Reskrim Polres Ketapang bekerja sama dengan Tim IT dan Resmob Polda Kalbar untuk melacak keberadaan pelaku. Dua hari kemudian, keduanya berhasil dibekuk di Pontianak!

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit mobil Avanza putih
  • Uang tunai Rp 4 juta
  • 14 kartu ATM
  • Lembaran kertas menyerupai uang
  • 1 koper berisi pakaian, 2 tas, dan 2 dompet

Terancam Hukuman Berat, Polisi Imbau Warga Waspada

Dua pelaku ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi
Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi
Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi
Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya
Buronan Pencurian Villa Kharisma 2 Dibekuk Polisi, MR Ditangkap Setelah Sebulan Buron
ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Tangkap ASN Terduga Pelecehan Anak di Pontianak
Dugaan Pencabulan Oknum ASN Dinsos Kalbar, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:28 WIB

Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi

Senin, 7 Juli 2025 - 07:18 WIB

Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:04 WIB

Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:53 WIB

Buronan Pencurian Villa Kharisma 2 Dibekuk Polisi, MR Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:22 WIB

ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi - foto ilustrasi

Kriminal

Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi

Selasa, 8 Jul 2025 - 00:28 WIB

Raja Batu Bara Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di RI

Bisnis

Raja Batu Bara Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di RI

Selasa, 8 Jul 2025 - 00:19 WIB

Sejarah Shogun Jepang: Kekuatan Bayangan di Balik Kaisar - foto Canva Pro

Inspirasi

Sejarah Shogun Jepang: Kekuatan Bayangan di Balik Kaisar

Selasa, 8 Jul 2025 - 00:07 WIB

Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi

Kuliner

Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi

Selasa, 8 Jul 2025 - 00:01 WIB