Hukuman Cambuk di Aceh Dikritik Kelompok HAM

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Syariah di Banda Aceh, 24 Februari 2025, menjatuhkan hukuman cambuk atas dua pemuda Aceh, masing-masing 85 dan 80 cambukan, karena berhubungan seks sesama jenis. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Pengadilan Syariah di Banda Aceh, 24 Februari 2025, menjatuhkan hukuman cambuk atas dua pemuda Aceh, masing-masing 85 dan 80 cambukan, karena berhubungan seks sesama jenis. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Hukuman cambuk di Aceh kembali menjadi sorotan setelah dua pria dijatuhi hukuman cambuk atas kasus hubungan sesama jenis.

Keputusan ini mendapat dukungan kuat dari masyarakat Aceh, tetapi dikecam oleh kelompok hak asasi manusia (HAM) sebagai tindakan yang kejam dan tidak manusiawi.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan vonis 85 kali cambuk untuk AI dan 80 kali cambuk untuk DA dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025.

“Majelis hakim di Pengadilan Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk kepada pasangan yang terlibat dalam liwath (hubungan seks sesama jenis),” kata Alfian, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kepada AFP.

“AI (pria pertama) dijatuhi hukuman 85 kali cambukan, sementara DA (pria kedua) dijatuhi hukuman 80 kali cambukan.”
Tersangka pertama dijatuhi hukuman yang lebih berat karena ia menyewa kamar dan dianggap sebagai orang yang “memulai tindakan tersebut,” tambah Alfian.

Proses Penangkapan dan Vonis Hukuman Cambuk di Aceh

Kasus ini bermula pada November 2024, saat warga setempat menggerebek sebuah kamar kost di Banda Aceh. Kedua pria yang diketahui sebagai mahasiswa di universitas setempat ditemukan bersama dan langsung diamankan oleh polisi syariah dengan tuduhan melakukan hubungan seksual.

Baca Juga :  Dua Oknum ASN Gunungkidul Tertangkap Basah di Toilet Terancam Sanksi Berat

Setelah menjalani proses hukum, keduanya dinyatakan bersalah. AI menerima hukuman lebih berat karena dianggap sebagai pihak yang memulai tindakan tersebut.

Baca Juga :  Jalan Ahmad Yani Ricuh! Polisi Turun Tangan Amankan Pelaku

Jaksa menyatakan bahwa hukuman cambuk dapat dilaksanakan kapan saja, baik sebelum maupun setelah bulan suci Ramadan.

Kelompok hak asasi manusia mengkritik hukuman cambuk di depan publik sebagai tindakan yang kejam, meskipun mendapat dukungan yang kuat dari penduduk Aceh.

Sejarah Hukuman Cambuk di Aceh

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam dalam sistem hukumnya. Hukuman cambuk sudah diterapkan sejak lama untuk berbagai pelanggaran, seperti:

  • Perjudian (empat pria dicambuk pada Januari 2025)
  • Perzinahan dan hubungan sesama jenis (kasus serupa pernah terjadi pada 2021)
  • Konsumsi alkohol

Pada 2021, dua orang pria dihukum cambuk karena melakukan hubungan seks sesama jenis.

Pada Januari, empat pria dicambuk di Aceh karena terlibat dalam perjudian daring, hukuman cambuk pertama di depan umum tahun ini.



Sumber Berita : VOA INDONESIA

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa Bekasi 4,9 SR Guncang Jabodetabek, Sesar Aktif Jadi Ancaman Serius
4 Prajurit TNI Ditahan Terkait Pembunuhan Prada Lucky
Truk Amblas di Serdam, Ini Penyebabnya yang Bikin Warga Geger
Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Pria Ini Jadi Tersangka
Pria Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Rute Jakarta-Kualanamu
Penemuan Bayi Perempuan di Bengkayang, Ditemukan Menangis dalam Plastik
Modifikasi Cuaca di Kalbar, Karhutla Kalbar Diredam Lewat Operasi Hujan Buatan
Kecelakaan Maut Bus Tabrak Warung di Trans Kalimantan: Satu Tewas, Dua Luka Berat

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:16 WIB

Gempa Bekasi 4,9 SR Guncang Jabodetabek, Sesar Aktif Jadi Ancaman Serius

Senin, 11 Agustus 2025 - 00:06 WIB

4 Prajurit TNI Ditahan Terkait Pembunuhan Prada Lucky

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:05 WIB

Truk Amblas di Serdam, Ini Penyebabnya yang Bikin Warga Geger

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:04 WIB

Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Pria Ini Jadi Tersangka

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Pria Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Rute Jakarta-Kualanamu

Berita Terbaru

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:42 WIB

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB