Hukuman Cambuk di Aceh Dikritik Kelompok HAM

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Syariah di Banda Aceh, 24 Februari 2025, menjatuhkan hukuman cambuk atas dua pemuda Aceh, masing-masing 85 dan 80 cambukan, karena berhubungan seks sesama jenis. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Pengadilan Syariah di Banda Aceh, 24 Februari 2025, menjatuhkan hukuman cambuk atas dua pemuda Aceh, masing-masing 85 dan 80 cambukan, karena berhubungan seks sesama jenis. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Hukuman cambuk di Aceh kembali menjadi sorotan setelah dua pria dijatuhi hukuman cambuk atas kasus hubungan sesama jenis.

Keputusan ini mendapat dukungan kuat dari masyarakat Aceh, tetapi dikecam oleh kelompok hak asasi manusia (HAM) sebagai tindakan yang kejam dan tidak manusiawi.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan vonis 85 kali cambuk untuk AI dan 80 kali cambuk untuk DA dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025.

“Majelis hakim di Pengadilan Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk kepada pasangan yang terlibat dalam liwath (hubungan seks sesama jenis),” kata Alfian, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kepada AFP.

“AI (pria pertama) dijatuhi hukuman 85 kali cambukan, sementara DA (pria kedua) dijatuhi hukuman 80 kali cambukan.”
Tersangka pertama dijatuhi hukuman yang lebih berat karena ia menyewa kamar dan dianggap sebagai orang yang “memulai tindakan tersebut,” tambah Alfian.

Baca Juga :  Kronologi Gadis Asal Sambas Terseret Arus di Riam Marum

Proses Penangkapan dan Vonis Hukuman Cambuk di Aceh

Kasus ini bermula pada November 2024, saat warga setempat menggerebek sebuah kamar kost di Banda Aceh. Kedua pria yang diketahui sebagai mahasiswa di universitas setempat ditemukan bersama dan langsung diamankan oleh polisi syariah dengan tuduhan melakukan hubungan seksual.

Setelah menjalani proses hukum, keduanya dinyatakan bersalah. AI menerima hukuman lebih berat karena dianggap sebagai pihak yang memulai tindakan tersebut.

Jaksa menyatakan bahwa hukuman cambuk dapat dilaksanakan kapan saja, baik sebelum maupun setelah bulan suci Ramadan.

Baca Juga :  Kecelakaan Truk Rem Blong di Simpang Brimob Tewaskan Pengendara Motor

Kelompok hak asasi manusia mengkritik hukuman cambuk di depan publik sebagai tindakan yang kejam, meskipun mendapat dukungan yang kuat dari penduduk Aceh.

Sejarah Hukuman Cambuk di Aceh

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam dalam sistem hukumnya. Hukuman cambuk sudah diterapkan sejak lama untuk berbagai pelanggaran, seperti:

  • Perjudian (empat pria dicambuk pada Januari 2025)
  • Perzinahan dan hubungan sesama jenis (kasus serupa pernah terjadi pada 2021)
  • Konsumsi alkohol

Pada 2021, dua orang pria dihukum cambuk karena melakukan hubungan seks sesama jenis.

Pada Januari, empat pria dicambuk di Aceh karena terlibat dalam perjudian daring, hukuman cambuk pertama di depan umum tahun ini.



Sumber Berita : VOA INDONESIA

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologi Balita Tenggelam di Kubu Raya
Kecelakaan Truk Rem Blong di Simpang Brimob Tewaskan Pengendara Motor
Bocah Tenggelam di Parit Masigi, Pencarian Dramatis Berakhir Duka
Restorative Justice di Mempawah: Kasus Penggelapan Berakhir Damai
Insiden Rainbow Slide di Ketapang, Polisi Usut Penanggung Jawab
Kecelakaan Maut Transkalimantan, Pengendara Motor Tewas Tersenggol Truk
Warga Desa Padang Tikar Geger, Bayi Laki-Laki Dibuang di Kebun Kelapa Masih Hidup
Pelajar Tewas Tertabrak Truk, Edi Kamtono Soroti Padatnya Kendaraan Berat

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:25 WIB

Kronologi Balita Tenggelam di Kubu Raya

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:56 WIB

Kecelakaan Truk Rem Blong di Simpang Brimob Tewaskan Pengendara Motor

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:35 WIB

Bocah Tenggelam di Parit Masigi, Pencarian Dramatis Berakhir Duka

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Restorative Justice di Mempawah: Kasus Penggelapan Berakhir Damai

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Insiden Rainbow Slide di Ketapang, Polisi Usut Penanggung Jawab

Berita Terbaru

Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kalimantan Barat (Kalbar) terus menunjukkan komitmennya dalam pembinaan atlet muda daerah. Menjelang ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) 2025, empat atlet pelajar terbaik hasil seleksi kabupaten/kota resmi dikirim untuk mewakili Kalbar. - foto Prokopim Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Perbakin Kalbar Kirim 4 Atlet Muda ke POPNAS 2025

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:27 WIB

Melalui program “November Vaganza”, hotel berbintang empat ini menghadirkan deretan promo menginap, kuliner, hingga hiburan keluarga yang dikemas dengan nuansa hangat dan elegan khas Golden Tulip.

Travel

Promo Akhir Tahun Golden Tulip Pontianak November Vaganza

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:20 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 40 sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kota Pontianak.  - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

40 UMKM Pontianak Resmi Kantongi Sertifikat Halal

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:02 WIB

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Saptiko, mengajak masyarakat aktif untuk mencegah penyakit Tuberkulosis (TB) dan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Kota Pontianak.

Kota Pontianak

Pontianak Perkuat Program Kelurahan Siaga TB

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:38 WIB