Restorative Justice di Mempawah: Kasus Penggelapan Berakhir Damai

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus yang sebelumnya bergulir sejak 2022 ini akhirnya menemukan titik damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian non-litigasi. - foto Istimewa

Kasus yang sebelumnya bergulir sejak 2022 ini akhirnya menemukan titik damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian non-litigasi. - foto Istimewa

Restorative justice di Mempawah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menyelesaikan perkara penggelapan antara PT Central Kapuas Utama dan mantan karyawan mereka, Novi Syafriani.

Kasus yang sebelumnya bergulir sejak 2022 ini akhirnya menemukan titik damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian non-litigasi. Dengan kesepakatan tersebut, Novi kini dinyatakan bebas dan tidak lagi menjalani proses persidangan.

Putusan ini sekaligus menjadi contoh bagaimana pendekatan keadilan restoratif terus berkembang di Indonesia, bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan hubungan kepercayaan yang sempat retak antara pelaku dan pihak perusahaan.

Restorative Justice di Mempawah: Dari Pelaporan ke Kepolisian hingga Permohonan Damai

Kasus ini bermula ketika PT Central Kapuas Utama melakukan audit internal pada pertengahan 2023.

Dari hasil audit ditemukan ketidaksesuaian antara tagihan penjualan yang sudah dibayarkan pelanggan dan dana yang masuk ke kas perusahaan.

Baca Juga :  Kades Wiwin Komalasari Cemooh Nasi Kotak, Begini Respons Mendagri

Nama Novi Syafriani, kala itu bertugas sebagai sales, kemudian dikaitkan dengan temuan tersebut. Karena Novi sudah tidak lagi bekerja di perusahaan, proses klarifikasi berjalan panjang.

Perusahaan mengaku sudah mencoba menghubungi Novi untuk menyelesaikan temuan audit secara kekeluargaan.

Namun komunikasi saat itu tidak menemukan titik terang. Pada akhirnya, perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polres Kubu Raya dan Novi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

Saat penyidikan berjalan, Novi mulai membuka komunikasi kembali dan mengajukan permohonan maaf serta komitmen mengganti kerugian. Pada tahap ini, ruang perdamaian perlahan terbuka.

Jalan Menuju Keadilan Restoratif

Pada 1 Oktober 2025, Novi resmi mengajukan permohonan restorative justice ke Kejari Mempawah. Permohonan ini disertai pengakuan atas kesalahannya, kesediaan mengganti kerugian, serta itikad damai terhadap pihak perusahaan. Sikap kooperatif ini menjadi pertimbangan penting bagi jaksa dalam menilai apakah restorative justice dapat diterapkan.

Baca Juga :  Ari Nopiandi Ditemukan Tewas, Dua Korban Masih Hilang

Di sisi lain, perusahaan melalui Direktur PT Central Kapuas Utama, Hendry Chairumin, menyatakan terbuka terhadap penyelesaian damai. Namun ia menegaskan bahwa inti persoalan bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi kepercayaan yang sempat dilanggar.

“Masalah ini bukan semata-mata soal nominal uang, tapi soal tanggung jawab dan kepercayaan,” ujar Hendry dalam keterangan kepada wartawan.

Setelah melalui proses mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai. Kejari Mempawah kemudian mengusulkan penyelesaian melalui restorative justice kepada Kejaksaan Agung. Usulan ini diterima dan dinyatakan sah.

Perspektif Kemanusiaan di Balik Putusan

Dalam keterangannya, Novi menyampaikan rasa syukur sekaligus penyesalan. Ia mengakui kekeliruan yang terjadi dan berharap dapat membangun kembali hidupnya dengan lebih baik.

“Alhamdulillah sudah bertemu dan sepakat berdamai. Saya berterima kasih karena diberi kesempatan memperbaiki kesalahan,” ujar Novi, Selasa (21/10/2025).

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Wakil Bupati Sintang Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Rp3 Miliar
Penculik Bilqis Ditangkap, Polisi Pastikan Bilqis Tidak Alami Kekerasan
Bilqis Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Kembali ke Pangkuan Ibu
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia
CCTV Bongkar Aksi ART di Ketapang Curi Rp 5 Juta Dari Majikan
Konten Medsos Diduga Pengaruhi Pelaku Ledakan SMAN 72
Polda Metro Jaya Umumkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Kasus Hilangnya Uang Dinkes Kapuas Hulu Jadi Sorotan

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 08:02 WIB

Mantan Wakil Bupati Sintang Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Rp3 Miliar

Senin, 10 November 2025 - 00:41 WIB

Penculik Bilqis Ditangkap, Polisi Pastikan Bilqis Tidak Alami Kekerasan

Senin, 10 November 2025 - 00:27 WIB

Bilqis Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Kembali ke Pangkuan Ibu

Sabtu, 8 November 2025 - 16:12 WIB

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia

Sabtu, 8 November 2025 - 10:19 WIB

CCTV Bongkar Aksi ART di Ketapang Curi Rp 5 Juta Dari Majikan

Berita Terbaru

DJ Bravy putus dari Erika Carlina sejak 1 November 2025. Keputusan mengejutkan ini mengakhiri rencana pernikahan yang telah lama disiapkan. - foto Akui Selingkuh hingga Batal Nikahi Erika Carlina, Ini Chat DJ Bravy dengan Lintang/Foto: dok Instagram braver_jaktim

Entertainment

DJ Bravy Putus dari Erika Carlina, Pernikahan Batal

Selasa, 11 Nov 2025 - 08:33 WIB

Twibbon Hari Ayah bukan sekadar dekorasi foto, melainkan medium memperkuat ikatan emosional khususnya di era digital ini.  - foto ilustrasi

Gaya Hidup

Link Twibbon Hari Ayah Nasional 2025 Terbaru & Gratis

Selasa, 11 Nov 2025 - 08:19 WIB