SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan kedapatan oplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Praktik ilegal dengan cara mengoplos BBM Pertalite ini diketahui Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan resmi menyegel sebuah SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, setelah ditemukan praktik ilegal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Polisi juga berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini.
Pengungkapan Kasus: Polisi Pantau Aktivitas Mencurigakan
Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil tangki minyak ilegal yang menuju SPBU tersebut pada Rabu, 5 Maret 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 21.40 WIB, polisi mulai melakukan pemantauan di sekitar lokasi SPBU.
Kecurigaan semakin kuat setelah petugas melihat aktivitas yang mencurigakan di dalam area SPBU.
Aktivitas Mencurigakan
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tiga orang yang diduga sedang mengoplos BBM Pertalite langsung di tangki timbun SPBU.
“Kami menemukan dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Jadi, ditemukan aktivitas pengoplosan BBM jenis Pertalite di lokasi. BBM itu pun didistribusikan ke masyarakat,” ujar AKBP Taryono dalam konferensi pers pada Jumat, 7 Maret 2025.
Modus Operandi: Gunakan Truk dengan Logo Pertamina
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa truk tangki yang digunakan oleh pelaku ternyata sudah tidak lagi bekerja sama dengan Pertamina. Namun, truk tersebut masih menggunakan logo Pertamina untuk mengelabui petugas dan masyarakat agar dapat dengan mudah mengambil BBM jenis Pertalite.
Tiga Pelaku Diamankan dan Ditahan
Polisi telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam aksi kejahatan ini, yaitu:
- Muhammad Agustian Lubis (35): Manajer SPBU
- Untung (58): Sopir truk
- Yudhi Timsah Pratama (38): Kernet
Ketiganya kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 40 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Polisi Lakukan Pengembangan Kasus
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri gudang tempat truk mengambil minyak serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam sindikat ini.
Kasus ini menegaskan komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas kejahatan penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com