Polres Kulon Progo Bongkar Penggelapan Dana Koperasi

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kulon Progo Bongkar Penggelapan Dana Koperasi

Polres Kulon Progo Bongkar Penggelapan Dana Koperasi

Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus penggelapan dana Koperasi Kredit (Kopdit) Mulia Kalibawang senilai Rp 2 miliar.

Tiga pengurus koperasi ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan dana pinjaman fiktif untuk membeli barang-barang mewah.

Kasus penggelapan dana koperasi ini melibatkan tiga orang pengurus, yakni:

  • EKS (48) – General Manager
  • VIN (37) – Manager Kredit
  • SIL (35) – Manager Keuangan

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, menjelaskan bahwa para tersangka mencatut nama anggota koperasi tanpa sepengetahuan pemilik nama untuk mengajukan pinjaman fiktif.

“Para tersangka memanfaatkan jabatannya di koperasi untuk membuat slip dan surat perjanjian pinjaman. Setelah dana cair, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Iptu Sarjoko, Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga :  Pelaku Jambret Yang Menewaskan Emak-Emak di Ciputat Ditangkap

Polres Kulon Progo Bongkar Modus Penggelapan Dana Koperasi

Penggelapan dana koperasi ini berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2019. Dana hasil pinjaman fiktif digunakan para tersangka untuk membeli barang-barang mewah seperti sepatu dan tas bermerek.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

  • 12 pasang sepatu bermerek
  • 10 tas mewah
  • 3 lembar slip gaji karyawan
  • 1 bendel hasil audit internal Kopdit Mulia tahun 2019

Audit Internal Bongkar Kasus

Kasus ini terbongkar setelah pihak koperasi menemukan kejanggalan pada laporan keuangan dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Audit internal menunjukkan ada banyak pinjaman yang tidak diakui oleh anggota koperasi.

Baca Juga :  Penganiayaan Sadis di Pontianak Utara: Tiga Orang Dibacok Pria Bersenjata Tajam di Tempat Cuci Motor

“Penggelapan ini merugikan koperasi hingga Rp 2 miliar. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi koperasi lain agar lebih meningkatkan pengawasan internal,” tegas Iptu Sarjoko.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Kulon Progo. Mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan
Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook
Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Mengejutkan!
Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah
Aksi Bobol Rumah di Kubu Raya, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan
Penggerebekan di Balai Karangan, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu
Paulus Andi Mursalim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pontianak
Kasus Penggelapan Motor di Kubu Raya: Kakak Kandung Tega Jual Murah Kendaraan Adiknya

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 00:12 WIB

Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan

Jumat, 12 September 2025 - 07:43 WIB

Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook

Jumat, 12 September 2025 - 00:08 WIB

Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Mengejutkan!

Kamis, 11 September 2025 - 00:48 WIB

Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah

Rabu, 10 September 2025 - 00:03 WIB

Aksi Bobol Rumah di Kubu Raya, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Berita Terbaru

Sushila Karki, mantan Ketua Mahkamah Agung yang dikenal berani menindak korupsi. - courtesy Wikipedia

Internasional

Sushila Karki Jadi PM Sementara Nepal, Dipilih Dari Discord

Senin, 15 Sep 2025 - 08:54 WIB

AirAsia menetapkan dua penerbangan reguler dari Pontianak menuju Kuching setiap harinya. Dengan durasi hanya 45 menit, perjalanan menjadi lebih praktis dibanding jalur darat yang bisa memakan waktu berjam-jam. - foto Airasia courtesy 
ikhwanhidayat channel Youtube

Jadwal Pesawat

Jadwal dan Harga Tiket AirAsia Pontianak-Kuching: Mulai Rp299 Ribu

Senin, 15 Sep 2025 - 00:40 WIB

Program pemutihan pajak kendaraan di 23 provinsi September 2025 bukan hanya solusi menghapus beban denda, tetapi juga momentum masyarakat untuk lebih tertib administrasi.

Nusantara

23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

Senin, 15 Sep 2025 - 00:03 WIB

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg - foto ilustrasi

Nasional

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg

Minggu, 14 Sep 2025 - 00:54 WIB