Polisi Tangkap Bandar Sabu di Ketapang

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Ketapang - Foto Ilustrasi

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Ketapang - Foto Ilustrasi

Polisi tangkap bandar sabu di Ketapang, pria berinisial AH (49), warga Kecamatan Sandai, ditangkap saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepat di depan Kantor Polsek Simpang Hulu, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang dan Polsek Simpang Hulu menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai pergerakan AH yang kerap bepergian dari Pontianak menuju Ketapang.

Barang Bukti: Lebih dari Setengah Kilogram Sabu

Dari hasil penggeledahan di dalam mobil pelaku, polisi berhasil menemukan enam kantong klip besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 612,37 gram, satu timbangan digital, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp4 juta.

Baca Juga :  Pencurian di Ramayana Mall Pontianak, Polisi Amankan Terduga Pelaku

“Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Ketapang,” ujar AKP Aris Pramudji Widodo, Kasat Narkoba Polres Ketapang dalam konferensi pers, Rabu (16/4/2025).

Kini, AH resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga :  Pencuri Helm di Bank OCBC Pontianak, Satu "Dapat" Sisanya Kabur

Pengungkapan ini menyoroti kembali Ketapang sebagai salah satu jalur potensial peredaran gelap narkoba di Kalimantan Barat. Letaknya yang strategis, menghubungkan beberapa kabupaten dan provinsi, membuat wilayah ini rawan dimanfaatkan jaringan pengedar.

“Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh lapisan warga untuk aktif memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegas AKP Aris.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter PPDS UI Ditangkap, Rekam Korban Saat Mandi
Tanah Kas Desa Jadi Kelab Malam, Kades dan Pengusaha Jadi Tersangka
Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak
Tim Gabungan Bekuk Kurir Sabu 192 Kg Dari Aceh
Operasi Tim Labubu: Satu Ditangkap, Satu Lompat ke Sungai
Satpam Gagalkan Curanmor di Untan
Mantan Artis Kolosal Angling Dharma Sekar Arum Widara  Ditangkap karena Uang Palsu
Kronologi Penangkapan HH Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak 16 Tahun di Pontianak

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 07:33 WIB

Dokter PPDS UI Ditangkap, Rekam Korban Saat Mandi

Jumat, 18 April 2025 - 10:26 WIB

Tanah Kas Desa Jadi Kelab Malam, Kades dan Pengusaha Jadi Tersangka

Kamis, 17 April 2025 - 07:33 WIB

Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak

Rabu, 16 April 2025 - 17:29 WIB

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Ketapang

Rabu, 16 April 2025 - 02:00 WIB

Tim Gabungan Bekuk Kurir Sabu 192 Kg Dari Aceh

Berita Terbaru

Forum Purnawirawan TNI Tuntut Ganti Wapres Gibran - Tangkapan Layar Youtube Refly Harun Channel

Politik

Forum Purnawirawan TNI Tuntut Ganti Wapres Gibran

Sabtu, 19 Apr 2025 - 08:05 WIB

Dokter PPDS UI Ditangkap, Rekam Korban Saat Mandi. - foto ilustrasi

Kriminal

Dokter PPDS UI Ditangkap, Rekam Korban Saat Mandi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 07:33 WIB

Gabsis Sambas Wakil Kalbar di Liga 4, Ini Targetnya

Sepak Bola

Gabsis Sambas Wakil Kalbar di Liga 4, Ini Targetnya

Sabtu, 19 Apr 2025 - 07:04 WIB

Reaksi Cristiano Ronaldo saat berlaga pada 11 Maret 2024. (Foto: Reuters)

Sepak Bola

Cristiano Ronaldo Masuk Dunia Film! Gandeng Sutradara Kingsman 

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:00 WIB

Perseteruan Rayen Pono dan Ahmad Dhani Masuk Babak Baru

Entertainment

Perseteruan Rayen Pono dan Ahmad Dhani Masuk Babak Baru

Sabtu, 19 Apr 2025 - 00:45 WIB