Bareskrim Polri bongkar sindikat Fake BTS sekaligus mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.
Dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Cina yang berperan sebagai operator lapangan.
Modus Operandi: Fake BTS Menjebak Ponsel Korban
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta setelah menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.
Dari jumlah tersebut, 12 korban mengalami kerugian dengan total Rp473 juta, setelah mengklik tautan phishing yang menyerupai situs resmi bank.
“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).
Fake BTS memungkinkan pelaku mengontrol sinyal di area tertentu dan mengelabui ponsel korban agar menerima SMS palsu yang berisi tautan ke situs phishing. Jika korban memasukkan data perbankan mereka, uang dalam rekening bisa langsung dikuras.
Dua WNA Ditangkap di SCBD, Begini Peran Mereka
Polisi menangkap dua tersangka yang berinisial XY dan YXC saat mereka sedang mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.
“Mereka hanya bertugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu bisa menjangkau lebih banyak ponsel. Sistem ini dikendalikan dari luar negeri, jadi mereka tidak perlu keahlian teknis khusus,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).
Dua WNA Ditangkap di SCBD, Begini Peran Mereka
Polisi menangkap dua tersangka yang berinisial XY dan YXC saat mereka sedang mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.
“Mereka hanya bertugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu bisa menjangkau lebih banyak ponsel. Sistem ini dikendalikan dari luar negeri, jadi mereka tidak perlu keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.
Diketahui, XY baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dengan janji gaji Rp22,5 juta per bulan. Sedangkan YXC sudah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis. Polisi menemukan bahwa mereka tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia, yang membahas operasional fake BTS.
Barang Bukti dan Hukuman yang Mengancam
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:
- Dua unit mobil Toyota Avanza yang dimodifikasi dengan perangkat fake BTS
- Tujuh unit handphone
- Tiga SIM card
- Dua kartu ATM
- Dokumen identitas milik tersangka YXC
Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri Dalami Jaringan Internasional
Bareskrim Polri tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka ini. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap aktor utama yang mengendalikan operasi dari luar negeri.
Polri juga akan bekerja sama dengan Interpol, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Imigrasi guna melacak jaringan ini lebih jauh.
Komjen Wahyu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau WhatsApp mencurigakan yang berisi tautan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com