Anggota DPRD Tebing Tinggi Jadi Tersangka Kasus Pencurian Rel Kereta Api

- Jurnalis

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Pencurian Rel Kereta Api

Kasus Pencurian Rel Kereta Api

Satreskrim Polres Tebing Tinggi resmi melimpahkan berkas perkara tersangka CM yang terlibat dalam kasus pencurian rel kereta api milik PT KAI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi.

CM, yang merupakan anggota DPRD Tebing Tinggi, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2021.

Menurut keterangan yang diterima detikSumut dari Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Sabtu (1/3/2025), kasus ini bermula pada 26 September 2021, ketika kedelapan pelaku pencurian rel kereta api yang terdiri dari KT alias Endo, MSH alias Sarif, MSIH alias Surya, ESS, S alias Bedak, H alias Usup, JJP alias Puput, dan MN alias Ujang melakukan aksi pencurian di Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Operasi Tim Labubu: Satu Ditangkap, Satu Lompat ke Sungai

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa CM diduga menjadi otak di balik aksi pencurian tersebut. Ia memberikan dana untuk membeli mata gergaji besi dan menjanjikan upah kepada para pelaku. Rel yang dicuri kemudian dijual kepada CM.

Polres Tebing Tinggi menetapkan CM sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2021, namun upaya penangkapan tidak membuahkan hasil karena CM tidak dapat ditemukan.

Keberadaan CM baru terdeteksi saat ia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tebing Tinggi pada Pemilu 2024.

Namun, penyidik menunda proses hukum terhadap CM berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. 1160 Tahun 2023 yang mengatur penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilu.

Setelah Pemilu, Polres Tebing Tinggi memanggil CM pada 7 Februari 2025, namun CM tidak hadir dengan alasan bertugas ke Riau. CM akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa pada Senin (17/2/2025) pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Laptop di Sungai Raya, 24 Jam Pelaku Sudah Ditemukan

Proses hukum berjalan

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tebing Tinggi

Saat ini, berkas perkara CM telah dilimpahkan ke Kejari Tebing Tinggi, dan penyidik sedang menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara hukum yang ditangani. Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan terus memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Sahri Sebayang dalam keterangannya.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggelapan TBS di Sekadau: Karyawan Tertangkap Tangan
Pria Pungli Nasabah Bank di Pontianak Digelandang Polisi
Pontianak Selatan Aman? Ini Strategi Polisi Usir Premanisme
Polisi Bubarkan Anak Nongkrong Tengah Malam di Serdam
Korban Dijebak Aplikasi MiChat, Pelaku Ditangkap di Jalan Wahidin Pontianak
Preman ATM Jeruju Kena Tangkap, Ini Kronologinya
Pengusaha Rental Mobil Ditangkap, Polda Kalbar Ungkap Fakta Mengerikan
Pria Bersenjata di Gang Ambotin Diamankan Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:52 WIB

Penggelapan TBS di Sekadau: Karyawan Tertangkap Tangan

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:30 WIB

Pria Pungli Nasabah Bank di Pontianak Digelandang Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:15 WIB

Pontianak Selatan Aman? Ini Strategi Polisi Usir Premanisme

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:41 WIB

Polisi Bubarkan Anak Nongkrong Tengah Malam di Serdam

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:03 WIB

Korban Dijebak Aplikasi MiChat, Pelaku Ditangkap di Jalan Wahidin Pontianak

Berita Terbaru

Penggelapan TBS di Sekadau: Karyawan Tertangkap Tangan - foto ilustrasi

Kriminal

Penggelapan TBS di Sekadau: Karyawan Tertangkap Tangan

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:52 WIB

Krisantus Berang, Perusahaan Besar Enggan Hadir di Bursa Kerja Kalbar

Lintas Kalbar

Krisantus Berang, Perusahaan Besar Enggan Hadir di Bursa Kerja Kalbar

Jumat, 23 Mei 2025 - 00:30 WIB