Satreskrim Polres Tebing Tinggi resmi melimpahkan berkas perkara tersangka CM yang terlibat dalam kasus pencurian rel kereta api milik PT KAI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi.
CM, yang merupakan anggota DPRD Tebing Tinggi, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2021.
Menurut keterangan yang diterima detikSumut dari Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Sabtu (1/3/2025), kasus ini bermula pada 26 September 2021, ketika kedelapan pelaku pencurian rel kereta api yang terdiri dari KT alias Endo, MSH alias Sarif, MSIH alias Surya, ESS, S alias Bedak, H alias Usup, JJP alias Puput, dan MN alias Ujang melakukan aksi pencurian di Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa CM diduga menjadi otak di balik aksi pencurian tersebut. Ia memberikan dana untuk membeli mata gergaji besi dan menjanjikan upah kepada para pelaku. Rel yang dicuri kemudian dijual kepada CM.
Polres Tebing Tinggi menetapkan CM sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2021, namun upaya penangkapan tidak membuahkan hasil karena CM tidak dapat ditemukan.
Keberadaan CM baru terdeteksi saat ia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tebing Tinggi pada Pemilu 2024.
Namun, penyidik menunda proses hukum terhadap CM berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. 1160 Tahun 2023 yang mengatur penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilu.
Setelah Pemilu, Polres Tebing Tinggi memanggil CM pada 7 Februari 2025, namun CM tidak hadir dengan alasan bertugas ke Riau. CM akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa pada Senin (17/2/2025) pukul 14.00 WIB.
Proses hukum berjalan
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tebing Tinggi
Saat ini, berkas perkara CM telah dilimpahkan ke Kejari Tebing Tinggi, dan penyidik sedang menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara hukum yang ditangani. Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan terus memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Sahri Sebayang dalam keterangannya.