Sidak Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak, Pelanggar Kena Tegur dan Denda

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidak Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak, Pelanggar Kena Tegur dan Denda

Sidak Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak, Pelanggar Kena Tegur dan Denda

Sidak kawasan tanpa rokok di Pontianak, pelanggar kena tegur dan denda. Sejumlah lokasi, seperti rumah sakit, kafe, dan fasilitas umum, disambangi dalam inspeksi mendadak.

Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak kembali turun ke lapangan. Sejumlah lokasi, seperti rumah sakit, kafe, dan fasilitas umum, disambangi dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Selasa (25/3/2025).

Hasilnya, masih banyak yang belum patuh pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR.

Ketua Satgas KTR, Dayang Yuliani, mengungkapkan bahwa sidak kali ini berbeda. Jika biasanya hanya dilakukan oleh puskesmas, kali ini melibatkan Dinas Kesehatan, Satpol PP, TNI-Polri, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

“Biasanya monitoring dilakukan oleh puskesmas, tetapi hari ini kami melibatkan semua unsur dari tim KTR, mulai dari puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI-Polri, serta pemerintah provinsi hingga organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,” jelasnya usai sidak ke beberapa titik pada Selasa (25/3/2025).

Masih Ada yang Nekat Merokok di Zona Terlarang

Saat tim turun ke lapangan, beberapa pelanggaran langsung ditemukan. Ada yang tetap merokok di tempat-tempat yang jelas-jelas memasang larangan. Bahkan, ada pemilik usaha yang belum memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga :  Personil Polsek Pontianak Selatan Amankan Salat Tarawih Perdana

“Sebelumnya sudah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh puskesmas. Namun, di lapangan kami masih menemukan aktivitas yang melanggar. Tidak semua masyarakat dapat menerima aturan ini, tetapi kami tetap menjalankan penegakan secara persuasif dan humanis. Meskipun ada kendala, semuanya berjalan dengan lancar dan baik,” paparnya.

Beberapa pelanggar diberikan teguran, sementara yang lain langsung dikenai sanksi denda.

Denda Naik, Tak Bisa Lagi Dianggap Sepele

Satpol PP Kota Pontianak memastikan bahwa penegakan aturan ini akan semakin ketat. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Syarifah Welly, mengungkapkan bahwa denda bagi pelanggar akan naik drastis.

“Sebelumnya hanya Rp50 ribu, nanti dalam aturan yang baru bisa naik jadi Rp250 ribu,” katanya.

Tantangan Penegakan Perda KTR

Meski sudah 15 tahun diberlakukan, Perda KTR masih menemui berbagai kendala di lapangan. Beberapa faktor yang membuat aturan ini sulit ditegakkan antara lain:

  1. Kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya asap rokok di tempat umum.
  2. Minimnya pemahaman pemilik usaha tentang kewajiban mereka dalam mendukung KTR.
  3. Sulitnya pengawasan di area tertentu, terutama di tempat yang tidak memiliki pengelola tetap.
Baca Juga :  Saparudin Terima Bantuan Mesin Cuci Motor, Bukti Kepedulian Pemkot Pontianak dan Kemensos

Langkah Baru: Edukasi dan Pengawasan Lebih Ketat

Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Pontianak mulai menerapkan langkah-langkah baru, seperti:

  • Pemasangan stiker larangan merokok yang lebih jelas di tempat umum.
  • Edukasi kepada pemilik usaha sejak awal perizinan agar mereka tahu dan mematuhi aturan KTR.
  • Sidak rutin dan tindakan lebih tegas bagi yang masih melanggar.

“Sejak tahap perizinan usaha, kami telah memberikan edukasi mengenai aturan yang berlaku. Namun, masih ditemukan pemilik usaha yang belum sepenuhnya memahami Perda KTR. Kami akan terus melakukan pendampingan agar aturan ini dapat dipatuhi dengan baik,” tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Penutupan RS Promedika: Sepi Pasien Hingga PHK Massal
Open House Wali Kota Pontianak: Silaturahmi dan Sajian Gudeg Spesial
PKK Pontianak Beri 96 Bingkisan ke Anak Binaan
Polresta Pontianak Kawal Bus Pemudik Pontianak-Sambas
Jadwal dan Rute Mudik Gratis Kalbar 2025, Cek Informasinya
Jadwal Open House Idulfitri Wako Edi Kamtono Tahun 2025
Polresta Pontianak Bagikan 1.000 Takjil Gratis
Empat Indikator Kunci Keberhasilan Pembangunan Pontianak

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 06:58 WIB

Fakta Penutupan RS Promedika: Sepi Pasien Hingga PHK Massal

Kamis, 3 April 2025 - 00:30 WIB

Open House Wali Kota Pontianak: Silaturahmi dan Sajian Gudeg Spesial

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:42 WIB

PKK Pontianak Beri 96 Bingkisan ke Anak Binaan

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:50 WIB

Polresta Pontianak Kawal Bus Pemudik Pontianak-Sambas

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:11 WIB

Jadwal dan Rute Mudik Gratis Kalbar 2025, Cek Informasinya

Berita Terbaru

Fakta Penutupan RS Promedika: Sepi Pasien Hingga PHK Massal

Kota Pontianak

Fakta Penutupan RS Promedika: Sepi Pasien Hingga PHK Massal

Kamis, 3 Apr 2025 - 06:58 WIB

Cara Transfer THR Digital Lebaran

Tekno

Cara Transfer THR Digital Lebaran 2025 Dari OVO ke DANA

Kamis, 3 Apr 2025 - 02:00 WIB